Kurban adalah termasuk ritual ibadah mahdhah, yaitu terikat dengan tata cara dan aturan yang baku. Sehingga kita tidak dibenarkan melakukan terlalu banyak improvisasi di dalamnya. Sebab bisa jadi malah merusak ritualitas ibadah tersebut, yang sering diisitlahkan oleh para ulama dengan sebutan: tidak sah. Misalnya masalah patungan untuk membeli hewan qurban, secara tegas memang sudah ada aturan baku yang turun dari langit. Peraturan itu bersifat sakral dan tidak boleh diotak-atik lagi.
Dahulu Rasulullah SAW telah menyampaikannya dengan terang kepada para shahabat, lalu praktek seperti itu telah dilakukan selama ribuan tahun oleh umat Islam hingga hari ini. Khusus masalah patungan atau biasa disebut dengan istilah musyarakah, ada ketentuan resmi dimana dibolehkan untuk menyembelih sapi, kerbau atau unta bersama-sama sebanyak 7 orang dan tidak boleh lebih dari itu. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW: Dari Jabir ra. Berkata, ”Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim, Abu Daud dan Tirmizy). Jadi kalau pun ada urunan atau patungan, maka harus ditetapkan hanya tujuh orang saja, tidak boleh lebih dari itu. Dan hewannya tidak boleh kambing, harus sapi, kerbau atau unta. Demikianlah Rasulullah SAW mengajarkan aturan ritual kepada kita.
Aturan ini bersifat suci dan sakral, tidak perlu dipertanyakan sebab dan hikmahnya, apalagi dipertanyakan tujuannya. Dan sikap menerima dan berserah diri kepada aturan main masalah nusuk (penyembelihan) ini sudah menjadi landasan keislaman kita. Bahkan setiap hari dibaca di dalam shalat lima waktu. Yaitu di dalam doa iftitah: Inna shalati wa nusuki wamahyaya wa mamaati lillahi rabbil 'alamin. Sesunggunya shalatku, penyembelihan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah tuhan alam semesta. Bukan hanya niatnya kita serahkan kepada Allah SWT, tetapi tata cara dan aturannya pun harus mengacu kepada apa yang telah Allah gariskan. Agar persembahan kita bisa diterima dan dimasukkan ke dalam database amal kebajikan kita. Kalau kita lakukan tanpa memenuhi prosedur yang dibenarkan, dikhawatirkan nanti di akhirat kita akan kecewa berat. Sebab ternyata di dalam database catatan amal kebajikan kita, tidak ada pahala ibadah penyembelihan hewan qurban, padahal kita merasa sudah melakukannya. Alangkah ruginya kita.
Maka proyek patungan uang untuk membeli hewan qurban yang melebihi 7 orang itu, telah keluar dari tata cara dan aturan baku dalam ibadah ritual. Maka tidak ada pahala atas nama ibadah qurban. Paling-paling pahala menyumbang kepada 7 orang yang dipilih. Yang dapat pahala qurban hanya 7 orang yang dipilih atas namanya itu saja. Dalam pandangan kami, dari pada uang Rp 5.000 atau Rp 10.000 itu buat patungan beli kambing qurban, mungkin malah lebih bermanfaat untuk sedekah yang lainnya saja. Toh sama-sama ibadah juga. Bahkan bisa jadi lebih berguna, misalnya untuk bayaran sekolah, membeli buku bermanfaat atau proyek realistis lainnya. Sementara pada hari Idul Qurban, rasanya sudah terlalu banyak hewan qurban yang disembelih.
Bahkan di beberapa tempat, umumnya hanya dimanfaatkan untuk pesta bakar sate kalangan yang sebenarnya sudah berkecukupan. Jadi buat apa patungan untuk membeli hewan yang tidak bernilai qurban, lalu sekedar untuk makan-makan. Namun ada juga riwayat yang menyebutkan satu ekor kambing untuk satu keluarga, sebagaimana hadits berikut ini. Abu Ayyub berkata, ”Dahulu orang di zaman Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing kurban untuknya dan anggota keluarganya, mereka makan dan dan memberi makan orang lain hingga orang semakin berbanga-bangga seperti yang kamu lihat." (HR Ibnu Majah dan Tirmizy).
Diolah dari sebuah sumber (anonymous)
Artikel lain:
1. Waktu-waktu penyembelihan hewan Kurban
2. Kurban sekaligus aqiqah
3. Posisi Sex ala Nabi SAW
4. Doa sembelih hewan Kurban dan atau aqiqah
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Wednesday, August 26, 2009
Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment