Friday, August 14, 2009

Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan Ashar serta sujud tilawah, ketika matahari terbit, di tengah-tengah, dan tenggelam Matahari. (pandan

Mengenai sholat sunat pada waktu tersebut (sesudah Shubuh dan Ashar, ketika matahari terbit, di tengah-tengah, dan tenggelam Matahari), sebagian shahabat (Ali,Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, dan Ibnu Umar) tidak menyukainya. Umar pernah memukul seseorg yang bershalat dua rakaat sesudah Ashar di hadapan Nab SAW. Demikian juga dengan Khalid bin Walid pernah melakukannya juga. Berkaitan dengan hal ini ada beberapa pendapat:

  1. As syafii: memperbolehkan kita untuk melakukannya asalkan ada sebabnya. Misalnya sholat Tahiyatul Masjid, sholat sunat Syukur Wudhu. 
  2. Ulama-ulama Hanbaliyah megharamkannya meskipun sholat sunat yang ada sebabnya, terkecuali sholat sunat Thawaf. 
  3. Ulama-ulama Hanafiyah: tidak syah secara mutlak melakukan sholat pada waktu-waktu tersebut. Kecuali sholat Ashar dan solat Jenazah yang harus dilakukan pada saat itu. Demikian juga dengan sujud tilawah, kita dilarang untuk melakukan sujud ketika dibacakan ayat-ayat sajadah. Abu Yusuf dari golongan Hanafiyah membolehkan melakukan sholat sunat Jum’at yang dilakukan pada saat matahari berada di tengah-tengah. 
  4. Golongan Syafiiyah tidak menyukai kita melakukan sholat sunat yang tidak bersebab pada waktu-waktu ini. Mengenai sholat fardlu, sunat bersebab, sholat sunat Jumat di saat matahari ditengah-teng, dan sunat yang dilakukan di daerah Haram Mekkah semuanya diperbolehkan. 
  5. Golongan Malikiyah berpendapat: tidak boleh sholat di saat terbit dan terbenam, walaupun sholat bersebab. Termasuk sujud tilawah, sholt ndzar, dan sholat jenazah (kecuali jika khawatir jenazah akan rusak bila tidak terus disholatkan). Mereka membolehkan sholat fardlu ’ain baik yang qadha maupun tunai. Mereka juga membolehkan sholat fardlu pada saat matahari di tengah-tengah. 
  6. Golongan Hanafiyah: tidak syah sholat sunat pada waktu tersebut baik bersebab maupun tidak, baik di Mekkah atau bukan, baik hari Jumat maupun bukan, terkecuali tahiyatul Masjid di hari Jumat. Haram sholat jenazah di waktu ini kecuali ada kekhawatiran jenazah rusak. Tetapi mereka membolehkan kita mengqadha sholat. Hadits Nabi SAW Amr bin ’Abasah berkata, ”Saya berkata, Ya Nabiyullah terangkan kepadaku tentang Sholt! Nabi SAW menjawab,’kerjkan sholat Shubuh sesudah itu tahanlah diri dari sholat hingga terbit matahari dan tinggi. Karena matahari itu terbit antara dua tanduk syetan. Dan ketika itu bersujud segala orang kafir. Kemudian kerjakanlah sholat karena sholat itu dihadiri oleh malaikat sehingga matahari rembang (tengah-tengah). Kemudian tahanlah diri dari sholat karena jahanam pada waktu itu sedang dinyalakan. Apabila bayangan telah condong ke Barat maka bersholatlah karena sholat itu dihadiri malaikat, sehingga engkau sholat Ashar. Kemudian tahanlah diri kalian dari sholat sehingga terbenam matahari. Sesungguhnya matahari terbenam diantara dua tanduk syetan. Dan ketika itu orang-orang kafir bersujud kepadanya. (HR. Ahmad dan Muslim)
Artikel Lain:
  1. Jabat Tangan setelah sholat 
  2. Bilal Taraweh 
  3. Nikah mut'a/ kawin Kontrak 
  4. Manfaat Tahajud dalam Kesehatan 
  5. Menentukan waktu Sholat di Kutub Utara/Selatan 
  6. Tempat terlarang untuk Sholat 
  7. Cara Menjamak Sholat

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com