Menyembelih hewan 'aqiqah termasuk perkara ibadah dalam Islam. Dan sebagaimana pengertian ibadah ritual, maka segala bentuk dan tata caranya harus sesuai dengan prosedur yang telah digariskan oleh syariat Islam. Seyogyanya umat Islam tidak mengada-ada atau membuat aturan sendiri yang kadang bertentangan dengan ajaran Islam. Untuk masalah aqiqah Rasulullah SAW pernah bersabda: Untuk anak laki-laki 2 ekor kambing yang sama (ukurannya) dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. (HR Ahmad dan Tirmidzi) Dan dalam riwayat yang lain dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan aqiqah untuk kedua cucunya Al-Hasan dan Al-Husein masing-masing satu ekor kambing (HR Abu Daud) Tujuan utama dari proses ibadah ini adalah prosesi pembelihan hewan itu sendiri. Termasuk dalam hal menumpahkan darahnya. Kemudian membagi-bagikan daging tersebut kepada fakir-miskin.
Bila ketiga hal itu dihilangkan, maka esensi ibadah menjadi hilang. Dengan demikian, kalau niatnya melakukan ritual ibadah 'aqiqah, haruslah berbentuk hewan yang disembelih. Tidak dalam bentuk yang lain. Kalau Aqiqah diganti dengan uang tunai dan langsung dibagi-bagikan kepada fakir miskin, maka hal tersebut tidaklah termasuk ibadah ritual 'aqiqah. Namun sebagai sedekah biasa saja. Hal ini dikuatkan oleh para ulama, di antaranya Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah. Beliau berkata, "Setiap millah (agama) memiliki ibadah sholat dan sembelihan tersendiri, yang tidak dapat digantikan dengan hal-hal lainnya
Oleh karena itu kalau seseorang membayar dam haji tamattu' atau haji qiran dengan nilai uang yang berlipat-lipat jumlahnya, hal tersebut tidak akan dapat menggantikannya. Demikian pula halnya sembelihan yang lainnya seperti qurban dan 'aqiqah (Ath-Thiflu Wa Ahkamuhu). Bahkan dalam kitab Al-Asbah Wan Nadzhoir, Imam As-Suyuthi menyatakan bahwa perbedaan antara kurban dengan aqiqah adalah bahwasanya qurban boleh menggunakan sapi, unta maupun kambing sedangkan aqiqah hanya boleh menggunakan kambing saja. (lihat kitab Al-Asbah Wan Nadzhoir ).
Maka kalau dengan menyembelih sapi atau unta saja udah tidak termasuk 'aqiqah, apalagi bila hanya dengan menggunakan uang semata. Dengan demikian silakan anda mengeluarkan uang, lalu uang itu anda serahkan kepada seseorang yang akan melaksanakan penyembelihannya. Jadi intinya tetap harus ada proses penyembelihan seekor kambing.
Wallahualam bishshowaf
Diolah dari sebuah sumber (anonymous)
Baca Juga:
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Friday, August 21, 2009
Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment