Monday, August 24, 2009

Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?

Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa seorang yang menerima hadiah sama kasusnya dengan mendapat harta rikaz. Sehingga setiap hadiah yang diterima seseorang, dikenakan kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebesar 20 % dari nilai total hadiah itu. Misalnya Anda mendapat hadiah berupa mobil dari hasil undian hadiah dengan nilai 100 juta. Maka menurut pendapat ini anda wajib mengeluarkan Rp 20 juta (1/5) untuk zakat. Kelemahan pendapat ini adalah pada qiyas yang kurang tepat antara hadiah dengan harta rikaz. Dimana umumnya ulama tidak mau terlalu mudah mengqiyaskan keduanya. Sehingga bila kita merujuk kepada pendapat umumnya para ulama, mereka mengatakan bahwa zakat hadiah itu tidak ada dalam syariat Islam. Sebab zakat itu harus didasari dari nash-nash yang sharih, jelas dan disebutkan secara eksplisit baik dalam Al-Qur'an Al-Kariem maupun dalam As-Sunnah An-Nabawiyah. Bukan hasil pengembangan ijtihad atas nash-nash tersebut. Apalagi kita tahu bahwa zakat itu bagian dari rukun Islam, maka segala ketentuannya harus benar-benar mengacu kepada dalil-dalil yang qathi' secara dilalahnya. Dan ternyata memang kita tidak menemukan dalil sharih, jelas dan eksplisit tentang zakat hadiah. Padahal zakat lainnya seperti emas, perdagangan, pertanian atau pun peternakan telah jelas-jelas disebutkan. Pendapat tidak adanya zakat untuk penerima hadiah umumnya dipegang oleh para ulama baik salah maupun khalaf, termasuk salah satunya adalah Dr. Wahbah Az-Zuhaily. Beliau termasuk yang menolak keberadaan zakat hadiah, lantaran hanya merupakan pengembangan dari ijtihad dan qiyas yang menurutnya tidak bisa dijadikan landasan. Menurut beliau, harta yang wajib dizakati itu sudah ada ketentuannya sendiri, serta harus berdasarkan dalil yang secara lengkap menyebutkan jenis kekayaannya. Harta rikaz sendiri dikenal dalam fiqih Islam sebagai harta karun peninggalan umat terdahulu yang ditemukan begitu saja oleh seseorang secara kebetulan. Bahkan para fuqaha memberikan batasan bahwa rikaz itu hanyalah yang berbentuk emas atau perak, yang merupakan peninggalan umat non Islam di masa lalu (jahiliyah), serta dipendam di dalam tanah. Kalaupun ada perluasan, sebagian ulama masih membolehkan barang temuan yang berbentuk besi, kuningan, tembaga, perunggu dan jenis logam lainnya sebagai rikaz. Yang juga telah disepakati para ulama adalah bahwa rikaz itu harta peninggalan orang yang hidup di masa lalu dalam keadaan non Islam (jahiliyah). Sedangkan peninggalan dari sejarah Islam, tidak disebut dengan rikaz, melainkan luqathah. Dan tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat luqathah, karena seseorang yang menemukan luqathah harus mengembalikannya kepada yang pemiliknya. Maka amat jauhlah qiyas antara hadiah dengan luqathah atau pun dengan rikaz. Keduanya nyaris sama sekali tidak mirip, sehingga sulit sekali menerima pendapat yang menyamakan antara kedua. Para ulama umumnya kurang menerima pendapat bahwa seorang yang mendapat hadiah kita samakan dengan orang yang mendapat rikaz atau luqathah. Diolah dari sebuah sumber (anonymous) Baca Juga: 1.Zakat Profesi jaman Nabi SAW 2. Besarnya dosa memakan riba/bunga bank 3.Jenis, jumlah, dan tata aturan Zakat MAl 4. Cara Mengganti puasa yang telah beberapa tahun 5. Sex ala nabi SAW, untuk mendapat anak laki-laki

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com