Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa seorang yang menerima hadiah sama kasusnya dengan mendapat harta rikaz. Sehingga setiap hadiah yang diterima seseorang, dikenakan kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebesar 20 % dari nilai total hadiah itu. Misalnya Anda mendapat hadiah berupa mobil dari hasil undian hadiah dengan nilai 100 juta. Maka menurut pendapat ini anda wajib mengeluarkan Rp 20 juta (1/5) untuk zakat. Kelemahan pendapat ini adalah pada qiyas yang kurang tepat antara hadiah dengan harta rikaz. Dimana umumnya ulama tidak mau terlalu mudah mengqiyaskan keduanya. Sehingga bila kita merujuk kepada pendapat umumnya para ulama, mereka mengatakan bahwa zakat hadiah itu tidak ada dalam syariat Islam. Sebab zakat itu harus didasari dari nash-nash yang sharih, jelas dan disebutkan secara eksplisit baik dalam Al-Qur'an Al-Kariem maupun dalam As-Sunnah An-Nabawiyah. Bukan hasil pengembangan ijtihad atas nash-nash tersebut. Apalagi kita tahu bahwa zakat itu bagian dari rukun Islam, maka segala ketentuannya harus benar-benar mengacu kepada dalil-dalil yang qathi' secara dilalahnya. Dan ternyata memang kita tidak menemukan dalil sharih, jelas dan eksplisit tentang zakat hadiah. Padahal zakat lainnya seperti emas, perdagangan, pertanian atau pun peternakan telah jelas-jelas disebutkan. Pendapat tidak adanya zakat untuk penerima hadiah umumnya dipegang oleh para ulama baik salah maupun khalaf, termasuk salah satunya adalah Dr. Wahbah Az-Zuhaily. Beliau termasuk yang menolak keberadaan zakat hadiah, lantaran hanya merupakan pengembangan dari ijtihad dan qiyas yang menurutnya tidak bisa dijadikan landasan. Menurut beliau, harta yang wajib dizakati itu sudah ada ketentuannya sendiri, serta harus berdasarkan dalil yang secara lengkap menyebutkan jenis kekayaannya. Harta rikaz sendiri dikenal dalam fiqih Islam sebagai harta karun peninggalan umat terdahulu yang ditemukan begitu saja oleh seseorang secara kebetulan. Bahkan para fuqaha memberikan batasan bahwa rikaz itu hanyalah yang berbentuk emas atau perak, yang merupakan peninggalan umat non Islam di masa lalu (jahiliyah), serta dipendam di dalam tanah. Kalaupun ada perluasan, sebagian ulama masih membolehkan barang temuan yang berbentuk besi, kuningan, tembaga, perunggu dan jenis logam lainnya sebagai rikaz. Yang juga telah disepakati para ulama adalah bahwa rikaz itu harta peninggalan orang yang hidup di masa lalu dalam keadaan non Islam (jahiliyah). Sedangkan peninggalan dari sejarah Islam, tidak disebut dengan rikaz, melainkan luqathah. Dan tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat luqathah, karena seseorang yang menemukan luqathah harus mengembalikannya kepada yang pemiliknya. Maka amat jauhlah qiyas antara hadiah dengan luqathah atau pun dengan rikaz. Keduanya nyaris sama sekali tidak mirip, sehingga sulit sekali menerima pendapat yang menyamakan antara kedua. Para ulama umumnya kurang menerima pendapat bahwa seorang yang mendapat hadiah kita samakan dengan orang yang mendapat rikaz atau luqathah. Diolah dari sebuah sumber (anonymous) Baca Juga: 1.Zakat Profesi jaman Nabi SAW 2. Besarnya dosa memakan riba/bunga bank 3.Jenis, jumlah, dan tata aturan Zakat MAl 4. Cara Mengganti puasa yang telah beberapa tahun 5. Sex ala nabi SAW, untuk mendapat anak laki-laki
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Monday, August 24, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment