Saturday, August 15, 2009

Muntah yang Membatalkan Puasa

Sebelumnya kita harus membedakan antara muntah dengan sengaja dan yang tidak sengaja membuat muntah. Orang yang mengalami muntah belum tentu secara sengaja bermaksud melakukan tindakan yang mengakibatkan dirinya muntah. Sedangkan yang membatalkan puasa bukanlah orang yang muntah begitu saja, melainkan melakukan berbuatan yang disengaja sehingga muntah. Istilah yang digunakan biasanya adalah istiqaa` atau sengaja memuntahkan. Maka bila seseorang melakukan sesuatu yang mengakibatkan muntah, maka puasanya batal. Seperti memasukkan jari ke dalam mulut tidak karena kepentingan. Atau membuang lendir dari tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Dan semua pekerjaan lainnya yang pada dasarnya tidak perlu dilakukan tetapi malah mengakibatkan muntah. Semua itu dapat membatalkan puasa karena itu harus dihindari agar tidak melakukannya saat berpuasa. Namun bila muntah karena sebab yang tidak bisa ditolak seperti karena masuk angin atau sakit perut atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. Sebab mntah itu terjadi begitu saja bukan disengaja. Para ulama mengatakan muntah yang seperti ini tidak membatalkan puasa. Muntah yang membatalkan puasa hanyalah muntah yang disengaja oleh pelakunya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW: Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha`, tetapi orang sengaja muntah wajib mengqadha`. (HR Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim) Diolah dari sebuah sumber (anonymous) Artikel Lain: 1. Doa pada Ramadhan (harus banyak dibaca) 2. Haruskah berniat puasa setiap malam Ramadhan? 3. Kewajiban Puasa sebelum Nabi SAW 4. Gambar Posisi/gerakan Sholat

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com