Sebenarnya kalau kita lihat filosofi zakatul fithr adalah zakat yang bersifat "cepat tanggap." Maksudnya, zakat itu diberikan pada malam lebaran atau paling lambat pada pagi hari tanggal 1 Syawwal sebelum kita melakukan shalat 'idul fithr, lalu para penerimanya bisa langsung menikmatinya di hari yang sama. Dari segi bentuknya, zakat ini memang berbentuk bahan pangan yang bisa mengenyangkan. Sehingga di hari fithr itu, diharapkan tidak ada lagi orang yang harus menahan lapar karena kemiskinannya. Semua orang harus terisi perutnya di hari itu, karena hari itu adalah hari raya fithr, yaitu hari raya dimana semua orang tidak puasa. Kata fithr itu sendiri berasal dari ifthar, yang maknanya berbuka puasa. Dan berpuasa pada hari fithr itu sendiri hukumnya haram. Maka amat wajar bila Rasulullah SAW mensyariatkan untuk memberikan makanan pokok di hari itu kepada fakir miskin. Sebab dengan memberi mereka makanan langsung, bisa segera dimakan. Sedangkan kalau memberi dalam bentuk uang, belum tentu segera bisa dibelikan makanan. Bayangkan di zaman itu tidak ada restoran, rumah makan, mall, super market 24 jam dan sebagainya. Padahal waktu membayar zakat fitrah itu pada malam lebaran. Bisa-bisa di hari raya, orang miskin itu punya uang tapi tidak bisa makan. Ini hanya sebuah analisa. Namun Imam Abu Hanifah membolehkan mengganti makanan itu sesuai dengan harganya. Pendapat beliau nampaknya lebih sesuai dengan kondisi sekarang ini. Uang di masa kita ini telah menjadi alat tukar yang sangat praktis. Dan bahan-bahan makanan di hari raya fithr itu di zaman kita ini masih tersedia. Karena itu para ulama di masa kini melihat bahwa dengan membayar zakatul fithr menggunakan uang, lebih banyak mashlahatnya ketimbang dengan beras atau bentuk makanan yang lainnya. Meski demikian, perlu juga dilihat realita sebenarnya. Justru tepat pada hari lebaran, begitu banyak warung atau restoran yang tutup lantaran pemiliknya pada pulang kampung. Paling tidak, sebagain besar warung tegal di Jakarta ikut tutup. Jadi kalau ada seorang miskin ingin beli makanan di hari raya fithr, boleh jadi dia agak sedikit mengalami kesulitan juga. Yaitu bila dia ingin makan di 'warteg' favoritenya. Jenis Makanan Kita tahu bahwa jenis makanan tiap orang berbeda-beda. Dan nilainya pun pasti berbeda. Untuk ukuran kita di Jakarta pada tahun 2005 ini, katakanlah sekali makan di warung nasi pinggir jalan paling murah seharga Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Tapi kadangkala kita masuk restoran mewah yang tiap orang bisa kena harga hingga puluhan bahkan ratusan ribu untuk sekali makan. Tetapi memang yang seperti tidak terjadi setiap hari. Jadi yang kita tetapkan sebagai ukuran adalah makanan yang paling sering kita makan atau yang menjadi standar menu makan kita sehari-hari, bukan yang kadang-kadang kita makan. Namun juga tidak salah kalau kita ingin melebihkan pemberian kita kepada fakir miskin di hari yang berbahagia itu. Silahkan lebihkan dari porsi biasanya dan insya Allah akan lebih baik. Besar harta yang harus dikeluarkan adalah satu sha' gandum, kurma atau makanan sehari-hari. Bila dikonversikan ke bentuk beras menjadi 2, 176 kg. Dalam mazhab Hanafi, pembayarannya boleh dikonversikan dalam bentuk uang seharga 1 sha' itu sesuai dengan jenis makanan di negeri masing-masing. Kapan Dibayarkan Zakat Fithr diberikan pada malam 1 Syawwal hingga shalat Iedul Fithr dan boleh dimajukan pembayarannya dua tiga hari sebelum itu. Bahkan ada juga yang membolehkan sejak awal Ramadhan. Diolah dari sebuah sumber (Anonymous) Baca Juga: 1.Zakat Profesi jaman Nabi SAW 2. Besarnya dosa memakan riba/bunga bank 3.Jenis, jumlah, dan tata aturan Zakat MAl 4. Sex ala nabi SAW, untuk mendapat anak laki-laki
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Monday, August 24, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment