Monday, August 10, 2009

Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat Patung /boneka atau melukis)

”Manusia yang paling pedih siksaannya di hari Kiamat, ialah yang meniru Allah menciptakan makhluk (pelukis, penggambar adalah peniru Allah dalam menciptakan makhlukNya” (HR. Bukhari dan Muslim) Pada saat ini gambar merupakan barang yang sangat populer, bahkan menjadi sangat penting.
Menurut Syaikh Jamil Zainu, ada beberapa gambar yang diperbolehkan, mengingat sisi kepentingan yang mendesak.

  1. Gambar tidak bernyawa. Yaitu gambar yang berupa lukisan pohon, bintang, matahari, dan sebagainya dan berupa gambar pemandangan indah yang tidak ada gambar manusia/binatang: ”Apabila anda harus membuat gambar, gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya” (HR. Bukhari)
  2. Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM/Passpor Ini diperbolehkan karena mengharuskan adanya foto diri, semuanya diperbolehkan karena keadaan darurat, tidak bisa ditinggalkan, dan di dalamnya banyak sekali manfaat. 
  3. Data Kepolisian Untuk membantu melakukan identifikasi dan deteksi terhadap kejahatan, karena foto akan sangat berguna sekali. 
  4. Mainan Anak Mainan anak, seperti boneka untuk anak kecil yang dipakaikan baju dan sebagainya. Dengan maksud untuk mengajarkan anak sebuah rasa kasih sayang terhadap anak kecil. Aisyah mengatakan,”Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi SAW” (HR. Bukhari) Syaikh Jamil Zainu menambahkan, bahwa tidak boleh membeli mainan dari negeri asing untuk anak-anak, terutama yang membuka aurat. Karena dikhawatirkan anak-anak akan menirukannya. Dan, melakukan pemborosan harta untuk orang-orang kafir. 
  5. Gambar yang Terpotong Diperbolehkan gambar yang terpotong kepalanya, sehingga tidak menggambarkan sebagai makhluk yang bernyawa. Jibril berkata kepada Nabi SAW,” Perintahkan orang untuk memotong kepala gambar itu, dan perintahkanlah orang untuk memotong kain penutup (yang ada gambarnya) supaya di jadikan dua bantal yang dapat diduduki” (HR. Abu Daud: dinyatakan Shohih) 
Sumber: Majalah Swara Quran Edisi 12 tahun ke 5
Artikel Terkait:
  1. Mengapa Patung Diharamkan ? 
  2. Beratnya Siksaan Pembuat Patung 
  3. Agama Islam Paling Sulit?

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com