Tuesday, August 18, 2009

Undangan Buka Puasa dari Non Muslim

Pada hakikatnya Islam mengajarkan kita hidup saling berbagi dan tolong menolong, baik kepada sesama muslim atau pun kepada kalangan non muslim. Karena semua adalah makhluk ciptaan Allah SWT juga. Dan yang terpenting adalah bahwa semua manusia adalah anak Adam as, mereka tidak najis sebagaimana najisnya anjing atau babi. Sedangkan ayat Al-Qur'an yang menyatakan bahwa orang-orang musyrik itu najis, maksunya bukan najis secara fiqih, melainkan najis secara majazi. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.(QS Allah SWT-Taubah: 28) Maka tidak ada masalah bagi kita untuk bergaul secara baik-baik dengan orang yang agamanya bukan Islam, selama dia tidak memerangi kita. Bahkan khusus untuk ahli kitab (baca: yahudi dan nasrani), Allah SWT telah halalkan sembelihan dan wanita mereka untuk dinikahi. Sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Qur'an: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.(QS Al-Maidah: 5) Selama orang kafir itu tidak menghidangkan makanan yang haram dimakan oleh seorang muslim, berarti makanan mereka pun halal untuk kita. Apalagi bila undangan itu sama sekali tidak merupakan jebakan yang membuat kita harus mengorbankan idealisme atau agama. Selama undangan itu tidak punya dampak apa-apa kecuali sekedar mereka ingin menghormati kita yang muslim, maka pada dasarnya tidak ada larangan untuk menerima undangan itu. Dan kedudukan non muslim dalam syariat Islam ada beberapa macam. Ada non muslim yang jahat dan kerjanya membunuh umat Islam serta membuka front berdarah tanpa malu-malu. Mereka ini termasuk kafir harbi yang wajib diperangi serta halal darahnya. Kita diwajibkan untuk terjun ke medan perang untuk membunuh mereka. Pilihannya hanya satu, membunuh atau dibunuh. Sikap ini sesuai dengan firman Allah SWT: Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu ; dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu , maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. (QS Al-Baqarah: 191) Kelak kamu akan dapati yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu dan aman dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah , merekapun terjun kedalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta menahan tangan mereka , maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata mereka. (QS An-Nisa: 91) Tetapi ada juga non muslim yang tidak secara langsung melancarkan permusuhan atau peperangan pisik. Mereka hidup berdampingan dengan umat Islam secara damai dan saling menghormati agama masing-masing. Mereka ini kita sebuah kafir zimmy. Kepada kalangan non muslim yang begini, kita tidak boleh memerangi mereka. Juga tidak boleh mengambil harta benda mereka. Kita harus berbuat baik manakala mereka berbuat baik. Silakan baca Artikel berikut: 1. Transfusi darah dan Infus ketika Berpuasa 2. Haruskah niat Puasa setiap malam? 3. Muntah Membatalkan puasa? 4. Keutamaan dan Pahala Dzikir 5. Hukum membeli dan Gunakanan software bajakan 6. Zakat Profesi

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com