Para ulama dan salafus shalih sepakat bahwa nikah mut'ah itu adalah zina. Karena tanpa adanya wali dan saksi, apalagi akadnya dirahasikan segala, jelaslah bahwa nikah itu tidak syah dilihat dari sudut pandang manapun. Tidak pernah ada saksi kecuali hadirnya manusia yang sudah aqil baligh dan laki-laki yang jumlahnya minimal dua orang dalam sebuah akad nikah. Ungkapan bahwa saksinya Allah adalah ungkapan yang salah kaprah dalam hukum. Sebab peristiwa akad nikah itu peristiwa hukum yang bersifat horizontal antara manusia dan juga vertikal dengan Allah, maka kehadiran saksi yang berwujud manusia dengan segala syaratnya adalah MUTLAK.
Tidak ada satu pun ayat, hadits dan kitab fiqih yang pernah membenarkan tindakan seperti itu. Sebab itu adalah bentuk penyesatan yang maha sesat yang dilakukan oleh kelompok yang tidak bertanggung-jawab dan kerjanya memainkan ayat-ayat Allah. Sungguh menyesal kami harus berterus terang dalam masalah ini, karena bila sudah menyangkut dalil fiqih, seorang muslim harus siap berhadapan dengan siapapun termasuk fitnah dan tantangan dari kalangan pendukung nikah mut'ah. Melakukan nikah tanpa wali, saksi dan merahasiakannya adalah tindakan menghalalkan zina secara nyata. Dan bila sudah tahu bahwa hal itu adalah zina namun tetap dikerjakan juga karena taqlid buta.
Nikah mut’ah adalah nikah yang diharamkan Islam sejak masa Rasulullah SAW. Memang ada keterangan yang menjelaskan bahwa hal itu pernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW, namun segera setelah itu diharamkan hingga akhir zaman. Allah SWT dan Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah itu sejak dahulu. Meski pernah dibolehkan, namun pengharamannya jelas, terang, nyata dan sama sekali tidak ada keraguan di dalamnya.
Dalil yang mengharamkan nikah mut'ah adalah :
1. Al-Quran Al-Karim Al-Quran Al-Karim sama sekali tidak pernah menghalalkannya, sehingga nikah mut’ah itu tidak pernah dihalalkan oleh Al-Quran Al-Karim
2. Ijma' Seluruh Ummat Islam Seluruh umat Islam telah sampai pada posisi ijma’ tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yang pernah menghalalkan nikah mut'ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah SAW. Tak ada satu pun kalangan ulama ahli sunnah yang menghalalkannya.
3. Hadits Rasulullah SAW Dalil hadits yang mengaramkannya pun jelas dan shahih lagi. Sehingga tidak alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya. Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
4. Ali bin Abi Thalbi sendiri telah mengharamkan nikah Mut'ah Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan menikah mut’ ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam. Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut'ah, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib. Sesungguhnya kaum seperti harus diperangi sampai akhir zaman, sebab menjatuhkan wibawa seorang ahli bait Rasulullah. Ali bin Abi Thalib adalah seorang shahabat Rasululah yang agung, besar dan punya posisi yang sangat tinggi di sisi beliau. Bagaimana mungkin ada orang yang mengaku ingin menjadi pengikutnya tapi menginjak-injak haditsnya.
5. Al-Baihaqi menaqal dari Ja’far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mut’ah dan jawabannya adalah bahwa nikah mut’ah itu adalah zina itu sendiri.
6. Mut'ah Tidak Sesuai Dengan Tujuan Pernikahan Selain itu nikah mut’ah sama sekali tidak sejalan dengan tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang.
7. Mut'ah Tidak Berorientasi Untuk Mendapatkan Keturunan Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut’ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk menikmatan seksual sesaat. Tidak pernah terbersit untuk nantinya punya keturunan dari sebuah nikah mut'ah. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut'ah itu.
8. Ibnu Umar ra merajam pelaku nikah mut'ah. Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina. Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut’ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut'ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat yang agung itu berkata,"Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut’ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya".
9. Nikah Mut'ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan Dan dampak negatif dari nikah mut’ah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu’tah itu memang zina. Maka kalaupun dihalalkan dengan segala macam dalih yang dibuat-buat, tetap saja nikah mut'ah itu terkutuk secara nilai kemanusiaan dan nilai kewanitaan. Sebab tidak ada agama dan tata sosial masyarakat dalam sejarah peradaban manusia yang menghalalkan pelacuran.
Mereka yang sudah dijelaskan tentang keharaman nikah mut'ah ini tetapi masih membangkang dan merasa diri paling pintar padahal di depannya ada sekian dalil yang mengharamkannya, kita serahkan kepada Allah untuk Allah sendiri yang akan memperlakukannya seusai dengan kehendak-Nya. Sebab cukuplah Allah yang menjadi hakim yang adil. Sebaiknya mereka membaca berulang-ulang ayat berikut ini kalau takut kepada Allah : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.(QS. Al-Ahzab : 36)
Wallahu a'lam Disadur dari sebuah sumber: Anonymous
Artikel lain:
1. Poligami:Hukum dan syarat
2. Menikah dengan orang yang berbuat zina
3. Adab dan tata cara meminang
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Friday, August 7, 2009
Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin kontrak)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment