Dalam praktik sholt taraweh di sebagian saudara kita muslim, kita sering menjumpai adanya seseorang yang menirukan dan mengumandangkan bacaan-bacaan tertentu pada saat maupun disela-sela sholat Taraweh (Bilal). Berkaitan dengan ini dasar hukum baik dari Al-Qur'an atau pun As-Sunah tentang masalah 'bilal' pada shalat tarawih belum ditemukan. Istilah 'bilal' sendiri adalah istilah yang juga kurang tepat. Karena Bilal adalah nama shahabat Rasulullah SAW yang sangat terkenal ditugaskan untuk mengumandangkan adzan shalat 5 waktu. Tetapi orang yang mengumandangkan adzan disebut dengan istilah muadzdzin, bukan bilal. Istilah tersebut lebih tepat untuk digunakan bagi orang yang bertugas mengumandangkan azan. Istilah muadzdzin adalah bentuk isim fail dari kata dasarnya azzana - yuazzinu. Kenapa disebut bilal, mungkin karena apa yang dikumandangkan dalam shalat tarawih itu bukan adzan dan bukan pula iqamah. Lalu dicarikan nama yang ada kaitannya. Lalu istilah bilal itulah yang digunakan. Di sisi lain, kita pun tidak menemukan adanya masyru'iyah (dasar pensyariatan) untuk mengumandangkan lafaz-lafaz tertentu pada sela-sela shalat tarawih. Baik berupa shalawat atau syair pujian lainnya. Baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun secara berjamaah. Jangankan urusan bacaan di sela-sela shalat tarawih, sedangkan masalah jumlah bilangan rakaat tarawih sendiri pun kita tidak menemukan dalil yang sharih dan lugas yang langsung dari Rasulullah SAW. Sehingga, sekedar menetapkan jumlah bilanngan rakaatnya pun, para ulama telah berbeda pendapat dengan bahan perdebatan yang teramat panjang dan tidak ada habisnya. Jadi shalat tarawih itu bila tanpa adanya bilal di tengah-tengahnya yang melantunkan lafadz-lafadz itu justru lebih dekat kepada sunnah. Tetapi agaknya memang begitulah umumnya pemahaman ibadah di masyarakat kita. Masih terlalu banyak hal-hal yang di luar konteks sunnah, tapi kemudian seolah menjadi bagian dari agama. Tugas kita untuk secara ihsan memperkenalkan tuntunan ibadah sesuai sunnah. Lalu menjelaskan mana yang termasuk dalam bagian sunnah itu dan mana pula yang tidak ada dasar masyru'iyahnya. Namun tentu saja semua itu harus kita lakukan dengan menghindari cara-cara yang arogan atau terkesan sok tahu, agar tidak terjadi kehebohan di tengah masyarakat. Kita perlu untuk sekarang ini memberikan penerangan dengan cara yang baik, tidak terkesan menggurui serta asal menyalahkan orang lain. Sebab yang demikian itu bukanlah sikap yang bijaksana bagi seorang da‘i. Dan untuk itu maka kajian tentang ilmu-ilmu ke-Islaman secara umum dan tentang fikih ibadah secara lebih khusus perlu digalakkan di setiap majelis taklim dan di masjid-masjid agar kita bisa menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Wallahu A'lam bishawwab. Diolah dari beberapa sumber Artikel Lain: 1. Jabat Tangan setelah sholat 2. Asmaul Husna 3. Sholat sunat saat Matahari terbit dam Tenggelam 4. Manfaat Tahajud dalam Kesehatan 5. Menentukan waktu Sholat di Kutub Utara/Selatan 6. Tempat terlarang untuk Sholat 7. Cara Menjamak Sholat
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Friday, August 14, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment