Secara umum, ada dua pendapat utama tentang hal itu;
- Tidak Batal
- Batal
Tetapi pendapat yang paling kuat adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Kecuali jika hal tersebut menyebabkan keluarnya mani atau madzi. Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium isterinya kemudian beliau keluar untuk melaksanakan sholat tanpa melakukan wudhu lagi. (HR Abu Daud 178)
Adapun yang dimaksud dengan firman Allah SWT: “Au laamastumun nnisaa” adalah berjima bukan bersentuhan kulit sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas. (Tafsirut Thobary 1/502)
Dan dari Umar, ia berkata, `Sesungguhnya mencium itu termasuk al-lams, oleh sebab itu berwudhulah karenanya.`
Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat.
Dan dengan pengertian seperti inilah mereka menafsirkan firman Allah, `au laamastum an-nisa‘` (atau kamu menyentuh wanita). Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal `mulaamasah` atau `al-lams` dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
Wallahua’lam bishshowab
Silakan baca juga
0 comments:
Post a Comment