Sunday, December 6, 2009

Hak dan Kewajiban Istri-Suami dalam Perkawinan dan Rumah Tangga

Hak dan Kewajiban Istri-Suami

1. Hak Istri
a. hak mendapatkan mahar/mas kawin dan nafkah
b. Mendapatkan perlakuan baik
Dalam surat An Nisaa 19, “Dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena kamu mungkin tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikannya kebaikan yang banyak”

c. Suami menjaga dan memelihara istrinya (kehormatan dan tidak menyia-nyiakan)

2. Hak Suami
a. istri taat kepada suami, selama suami menjalankan ketentuan Allah dan tidak melanggarnya
b. Istri mengurus dan menjaga rumah tangga suami dan memelihara anak


3. Hak Bersama
a. Halalnya pergaulan lawan jenis
b. Sucinya hubungan perbesanan
c. Berlaku hak pusaka mempuasakai (waris)
d. Perlakuan dan pergaulan dengan baik dan menyebabkan ketenteraman dan kebahagiaan

4. Kewajiban Istri
a. Hormat dan patuh kepada suami dalam batas agama dan susila
b. Mengatur dan mengurus rumah tangga \
c. Memelihara dan mendidik anak
d. Memelihara dan melindungi harta benda keluarga
e. Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan kepadanya

5. Kewajiban Suami
a. memelihara, memimpin, membimbing keluarga lahir dan batin
b. memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya
c. membantu tugas-ugas istri, terutama dalam mendidik anak
d. memberi kebebasan kepada istri sesuai dengan ajaran agama
e. bijaksana dan dapat mengatasi keadaan


referensi: Keluarga Sakinah dari BP4 Yogyakarta

silakan baca juga
1. Tata cara melamar/ meminang
2. Bukti-bukti bahwa Nabi SAW tidak menikahi Aisyah ketika masih umur 7/9 tahun

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com