Wednesday, December 30, 2009

Perhitungan Waris dari harta Isteri yang Meninggal (saudara istri apakah mendapatkan bagian)

Misalnya sepasang suami istri memiliki dari hasil tabungan bersama (50%-50%) . Kemudian istri meninggal maka suami harus menghitung ulang, berapakah jumlah uang dari pihak istri. Kemudian harta dari istri itulah yang harus dibagi kepada ahli warisnya. Sedangkan uang yang bersumber dari suami, tidak perlu dibagi waris, karena uang itu milik suami yang masih hidup.

Ahli Waris
Orang-orang yang mendapatkan warisan dari istri adalah
1. Suami (1/4 bagian dari total harta yang dibagi waris).
2. Ayah kandung bila masih ada, yaitu ayah dan ibu almarhumah, kalau mereka memang masih hidup (masing-masing akan mendapat bagian 1/6 dari total harta). Tentu harta itu di luar dari 50% harga rumah bila memang uangnya masih milik ayahanda almarhumah.
3. Sisanya akan menjadi hak anak laki dan perempuan, (anak laki akan mendapat bagian yang besarnya 2 kali lipat dari anak perempuan).

Kalau seandainya istri anda masih punya saudara maka kedudukan mereka terhalangi (mahjub) karena adanya anak laki-laki dari almarhumah. Sehingga ada atau tidak ada saudara, mereka tidak akan mendapatkan warisan darinya. Demikian juga bila si istri punya paman, kakek atau nenek, maka posisi mereka terhalangi (mahjub) oleh adanya ayahanda almarhumah. Sehingga mereka tidak akan mendapatkan warisan dari almarhumah.

Silakan baca:
1. Menikah dengan pezina
2. Terapi penyakit dengan ayat Al Qur'an
3. Tata cara sebelum tidur



0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com