Monday, December 21, 2009

Sholat Menggunakan Kaus Kaki/ khuff

Tidak ada halangan bagi anda untuk shalat dengan tetap memakai kaus kaki. Sebab kaus kaki itu bukan penghalang sahnya shalat. Tidak ada ketentuan yang melarang seseorang shalat dengan mengenakan kaus kaki. Bahkan seandainya anda shalat dengan tanpa melepas sepatu sekalipun, asalkan sepatu itu tidak ada najisnya, hukumnya boleh. Dan Rasulullah SAW pernah diriwayatkan shalat dengan tetap memakai sepatu.
Yang penting bila anda enggan melepas kaus kaki, pastikan bahwa anda masih punya wudhu' atau belum batal. Sebab kalau sudah batal dari wudhu', tentu saja anda harus mengulangi wudhu' lagi dari awal.

Sedangkan jika anda ingin berwudhu tanpa mencuci kaki dan diganti dengan mengusap kaus kaki, memang ada syariatnya. Tetapi bukan kaus kaki, melainkan sepatu. Dalam istilah fiqih, namanya khuff, yakni sepatu yang tertutup rapat hingga menutupi mata kaki dan tidak tembus air. Dalam aturan syariah, bila seseorang telah berwudhu' sebelumnya, lalu mengenakan khuff, maka setiap kali berwudhu', boleh tidak mencuci kaki, tapi hanya dengan mengusap sepatunya itu dengan tangan yang dibasahi air. Asalkan sepatu itu tidak dicopot. Kalau sudah sekali dicopot, kebolehannya menjadi hilang, dan berwudhu' harus mencuci kaki dengan benar.
Jadi boleh saja anda pada saat berwudhu' tidak mencuci kaki, sebagai gantinya anda boleh mengusap sepatu anda. Syaratnya, sepatu harus selalu dipakai, tidak boleh dicopot. Dan juga syarat-syarat lainnya, antara lain:

1. Berwudhu sebelum memakainya.
Sebelum memakai sepatu, seseorang diharuskan berwudhu atau suci dari hadas baik kecil maupun besar. Sebagian ulama mengatakan suci hadas kecilnya bukan dengan tayamum tetapi dengan wudhu. Namun kalangan ulama dari As-Syafi'iyah mengatakan boleh dengan tayamum.
2. Sepatunya harus suci.
Bila sepatu terkena najis maka tidak bisa digunakan untuk masalah ini. Atau sepatu yang terbuat dari kulit bangkai yang belum disamak menurut Al-Hanafiyah dan As-Syafi'iyah. Bahkan menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, hukum kulit bangkai itu tidak bisa disucikan walaupun dengan disamak, sehingga semua sepatu yang terbuat dari kulit bangkai tidak bisa digunakan unuk masalah ini menurut mereka.
3. Sepatunya menutupi tapak kaki hingga mata kaki.
Sepatu yang digunakan harus menutupi seluruh bagian kaki, dari tapak kaki hingga mata kaki.
3. Tidak bolong atau berlubang
As-Syafiiyah dalam pendapatnya yang baru dan juga Al-Hanabilah tidak membolehkan bila sepatu itu bolong meskipun hanya sedikit. Sebab bolongnya itu menjadikannya tidak bisa menutupi seluruh tapak kaki dan mata kaki. Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanfiyah secara istihsan dan mengangkat dari keberatan mentolerir bila ada bagian yang sedikit terbuka, tapi kalau bolongnya besar mereka pun juga tidak membenarkan.
4. Tidak tembus air
Al-Malikiyah mengatakan bahwa sepatu itu tidak boleh tembus air. Sehingga bila terbuat dari bahan kain atau berbentuk kaus kaki dari bahan yang tembus air, hukumnya tidak sah. Sebenarnya kaus kaki itu boleh-boleh saja, asalkan tebal dan tidak tembus air.

5. Masa Berlaku
Jumhur ulama mengatakan seseorang boleh tetap mengusap sepatunya selama waktu sampai tiga hari bila dia dalam keadaan safar. Bila dalam keadan mukim hanya satu hari. Dalilnya adalah yang telah disebutkan diatas:
Dari Safwan bin `Asal berkata bahwa Rasululah saw. memerintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. Selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim, dan kami tidak boleh membukanya untuk berak dan kencing kecuali karena junub. (HR Ahmad, Nasa`i, Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari).

baca juga:
1. Tata cara Sholat ghaib/ jenazah
2. Hukum mengusap wajah setelah berdoa
3. berhubugan Sex/ senggama/ bersetubuh ala nabi SAW

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com