Bila jenazah berada di tempat yang jauh dan tidak terjangkau maka disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib. Bentuk shalatnya sama dengan shalat jenazah biasa, bedanya tanpa kehadiran jenazah. Namun para fuqaha berbeda pendapat tentang pensyariatan menshalati jenazah yang ghaib/tidak berada di negeri kita.
a. Pendapat Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah
Tidak boleh shalat ghaib. Sedangkan shalat ghaib yang dikerjakan oleh Nabi SAW dahulu atas jenazah Raja An-Najasyi adalah pengecualian atau pengkhususan (untuk beliau saja). Saat itu shalatnya makruh.
b. Pendapat Asy-Syafi'i dan Al-Hanabilah
Dibolehkan shalat atas mayat yang tidak berada di tempat tinggal kita (ghaib), meski jaraknya dekat dan tidak berada di arah kiblat. Maka yang melakukan shalat ghaib ini tetap wajib menghadap kiblat. Dasarnya adalah hadits berikut ini:
Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat jenazah untuk Raja An-Najasyi dengan melakukan takbir 4 kali. (HR Muttafaqun Alaihi).
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang sama dari Abi Hurairah r.a., demikian juga dari An-Nasa'i serta At-Tirmizy.
Namun kebolehan melakukan shalat jenazah ini menurut Al-Hanabilah hanya bisa dilakukan selama sebulan saja sejak kematian seseorang. Rentang waktu ini sama dengan rentang waktu yang dibolehkan untuk melakukan shalat jenazah di dalam kuburnya. Sebab secara umum, dalam setelah rentang waktu sebulan, jenazah di dalam kubur sudah tidak bisa dipastikan lagi keutuhannya. (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili).
2. Rukun Shalat Jenazah Dalam Pandangan Fuqaha
Ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang jumlah rukun shalat jenazah.
a. Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun shalat jenazah hanya dua saja. Pertama, mengucapkan takbir empat kali,. lalu yang kedua adalah berdiri. Maka dalam mazhab ini, niat shalat jenazah, membaca Al-Fatihah, membaca shalawat maupun membaca doa untuk jenazah yang sedang dishalatkan tidak termasuk rukun shalat, melainkan hanya sunnah saja.
b. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa rukun shalat jenazah ada lima.
[1] Niat, [2] Mengucapkan 4 takbir, [3] Mendoakan mayit di sela-sela takbir, [4] Salam dan [5] Berdiri (bila mampu). Maka dalam mazhab ini, membaca Al-Fatihah dan shalawat kepada Nabi SAW tidak termasuk rukun shalat.
c. Adapun Al-Hanabilah dan As-Syafi'iyah mengatakan bahwa rukun shalat jenazah ada 7 buah. [1] Niat, [2] Mengucapkan 4 takbir, [3] Membaca Surat Al-Fatihah setelah takbir yang pertama, [4] Bershalawat kepada Rasulullah SAW setelah takbir kedua (Al-Hanabilah mengatakan bahwa shalawatnya adalah shalawat Ibrahimiyah, yaitu shalalat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya), [5] Mendoakan mayit setelah takbir ketiga dengan lfaz (Allahummaghfirlahu warhamhu wa 'afihi wa'fuanhu), [6] Salam dan [7] Berdiri (bila mampu).
3. Tata Cara Shalat Jenazah
a. Takbir pertama, lalu membaca surat Al-Fatihah dengan sirr (tidak dikeraskan)
b. Takbir kedua. lalu membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. (... Allahumma Shalli ala Muhammad wa ala aali Muhammad, kamaa shallaita 'ala Ibrahim wa 'ala aali Ibrahim. Wa barik ala Muhammad wa 'ala aali Muhammad, kama barakta 'ala aali Ibrahim wa alaa aali Ibrahim...).
c. Takbir ketiga, lalu membaca doa untuk mayyit. Dianjurkan membaca (Allahumaghfirlahu warhamhu wa 'afihi wa'fuanhu) atau Allahumaghfir lihayina wa mayyitina. Innaka hamiidun majid.).
d. Takbir keempat. Setelah takbir keempat, dalam mazhab As-Syafi'i masing-masing membaca doa berikut : ...(Allahuma Laa Tahrimna Ajrahu, Wa Laa Taftinna ba'dahu Waghfirlana wa lahu...). Disunnahkan untuk memperpanjang doa setelah takbir yang keempat ini.
e. Setelah itu salam dan selesailah shalat jenazah berjamaah itu.
4. Sunnah-sunnah shalat jenazah
a. Disunnahkan untuk melakukan shalat jenazah secara berjamaah dan membuat shaf menjadi minimal tiga baris.
Berdasarkan hadits: "Orang yang dishalatkan dengan tiga shaf diampuni dosanya," dalam lain riwayat disebutkan, "sudah diwajibkan untuk diampuni dosanya" (HR Khallal dengan sanadnya dan At-Tirmizy mengatakan bahwa hadits ini hasan, juga riwayat Abu Daud dan Tirmizy). Disunnahkan untuk meluruskan shaf itu sebagaimana perbuatan Nabi. Namun boleh juga melakukan shalat jenazah sendiri-sendiri, sebab dahulu ketika Rasulullah SAW wafat, dishalatkan secara sendiri-sendiri oleh para shahabat.
b. Mengangkat kedua tangan setiap takbir, kecuali Al-Malikiyah yang mengatakan bahwa yang disunnahkan hanya pada takbir pertama.
c. Meletakkan tangan pada di bawah dada di sela-sela takbir menurut As-Syafi'i. Atau di bawah pusar menurut Al-Hanabilah.
d. Tidak disunnahkan membaca doa iftitah, kecuali membaca ta'awwuz (auzu billahi minasysyaithanirrajim) sebelum membaca surat Al-Fatihah dan juga disunnahkan mengucapkan "Aamien" setelahnya.
e. Menurut As-Syafi'iyah, disunnah mengucapkan hamdalah sebelum bershalawat kepada nabi SAW dan mendoakan orang-orang muslim setelah shalawat.
f. Al-Hanabilah menyunnahkan untuk tidak bubar hingga jenazah diangkat.
Silakan baca:
1. Cara memandikan Jenazah
2. Hukum Transfusi Darah di bulan Puasa
3. Mengucap wajah setelah Berdoa
4. Mendapat Hadiah, apa perlu Zakat?
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Wednesday, September 9, 2009
tata cara dan bacaan Jenazah/Shalat Ghaib
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
September
(46)
- Bacaan surat pada rekaat ketiga dan keempat dalam ...
- Nishfu Sya'ban
- Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan
- Hukum Rokok, Haram atau Makruh?
- Kewajiban/mendoakan terhadap Orang Tua Non Muslim
- Puji-pujian Menjelang Shalat Berjamaah
- Apakah Emas Putih Juga Haram Dipakai?
- Sejarah Azan dan Pensyariatannya
- Bersetubuh dengan Istri yang Sudah Ditalak dan Car...
- Di Tengah Shalat, Menyadari Aurat Terbuka
- Indonesia Kapan, Lebarannya?
- 1 Syawwal 1430 H di berbagai negara
- Posisi matahari dan Rukyat
- 29 Ramadhan 1430 H
- Fase Bulan baru (New Moon, bukan New Month)
- Hisab 1 Syawwal 1430 H (Idul Fitri di Seluruh Dunia)
- Muhammadiyah Pastikan Idul Fitri 1430 H pada Mingg...
- Utama mana yang bacaannya baik atau yang baik peri...
- Syarat yang Harus Terpenuhi untuk Menjadi Imam Shalat
- Siapa Yang Menentukan Nama-nama Surah, Juz, dan Ru...
- Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum'at
- Takbiratul Ihram Shalat Id dan Dasar Takbiran di M...
- Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud
- tata cara dan bacaan Jenazah/Shalat Ghaib
- Cara Sholat Gerhana
- Mengusap Wajah Setelah berdoa
- Menjama' Shalat dan Wudhu dengan Wajah Full Make-u...
- Menjawab Salam dan memberi isyarat Saat Shalat
- Membaca Hamdalah Saat Shalat karena Bersin dan Huk...
- Mengapa Imam Sholat Duduk Menghadap Makmum Selesai...
- Khutbah Jumat Khatib memegang/ pakai Tongkat, Adak...
- Tidur yang Dibenci, tidak mendapat rahmat, dan rej...
- Kitab "Sifat Shalat Nabi" karya Muhammad Nashirudd...
- Lebih Utama Sholat Tahiyatul Masjid atau Dengarkan...
- Kurangi Bau Mulut Saat Puasa dengan Buah dan Sayur
- Apa Bacaan Makmum Saat Imam Membaca Al Fatihah?
- Air musta'mal (sisa), bolehkan untuk berwudlu?
- Terlambat Shalat Jumat, apakah harus sholat dhuhur?
- Tidak Shalat Karena Terlupa atau Tertidur, Harus B...
- Bacaan di Sela-Sela Tarawih
- Batal Puasa Karena Salah Duga Mengira Sudah Maghri...
- Bermakmum pada Imam 23 Rakaat Lalu Pulang Setelah ...
- Meminum Air Kencing untuk Pengobatan, Bolehkah? (k...
- Larangan Menggambarkan Nabi Muhammad (Sejarah Peny...
- Makan Sahur Bersamaan dengan Adzan Shubuh
- Seputar Imsakiyah
-
▼
September
(46)
0 comments:
Post a Comment