Secara bahasa, makna shaum itu adalah al-imsak. Dan artinya al-imsak itu sendiri adalah menahan. Dan makna shaum itu secara syariah adalah imsak/menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, baik makan, minum, hubungan seksual dan lainnya. Lawan kata dari al-imsak adalah ifthar, yaitu berbuka puasa, baik dengan makan, minum atau hal-hal lain yang termasuk membatalkan. Sedangkan istilah imsak yang selama ini digunakan masyarakat yang bermakna jeda waktu beberapa menit sebelum masuk waktu shubuh sebenarnya agak kurang tepat. Pertama, karena waktu mulai puasa bukan beberapa menit menjelang shubuh, melainkan tepat pada saat waktu shubuh masuk. Kedua, kalau digunakan istilah imsak, sebenarnya juga tidak berarti sudah tidak boleh lagi makan dan minum, melainkan hanya sekedar dianjurkan untuk tidak lagi melakukannya. Tapi kalau pun tetap makan dan minum, sama sekali tidak akan pernah merusak sahnya puasanya. Dan di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan dengan sangat detail mengenai awal dimulainya puasa, yaitu saat terbit fajar. Yang dimasud dengan fajar di sini jangan diartikan dengan matahari. Sebab fajar yang dimaksud adalah fajar shodiq, yaitu saat masuknya waktu shubuh. Sedangkan terbitnya matahari justru menandakan habisnya waktu untuk shalat shubuh. .... Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187) Makan dan minum di dalam ayat ini disampaikan dalam bentuk fi'il amr, yang mana secara umum berfungsi sebagai perintah. Meski dalam konteks ayat ini fungsinya hanya pemboleh. Tapi jelas-jelas disebutkan bahwa kebolehannya itu tetap berlaku hingga terbit fajar, yaitu masuknya waktu shubuh. Sama sekali tidak ada isyarat tentang anjuran untuk menghentikan makan minum beberapa saat menjelang shubuh. Artinya, memang tidak ada masyru'iyah untuk ber-imsak itu sendiri. Sebab makan dan minum tetap dianjurkan dan dibolehkan sampai masuknya waktu shubuh. Sehingga seorang Dr. yusuf Al-Qaradawi pun mengatakan bahwa berimsak beberapa menit menjelang waktu shubuh secara permanen dan baku atau dilakukan secara terus menerus termasuk perbuatan ghuluw. Maksudnya berlebih-lebihan dalam menjalankan agama. Sebab tidak ada dasar anjurannya, apalagi perintah kewajibannya. Apalagi mengingat saat ini masalah imsak telah jadi iltibas (bias) di sebagian kalangan awam, sehingga mereka beranggapan bahwa puasa itu tidak dimulai saat memasuki waktu shubuh, melainkan beberapa menit sebelum waktu subuh menjelang. Kalau hal seperti ini dibiarkan, bisa-bisa akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Sementara bersahur itu sendiri justru disunnahkan untuk dilakukan sedekat mungkin dengan waktu shubuh. Bahkan disebutkan bahwa bersahur itu berlomba dengan waktu shubuh. Jadi memang tidak dikenal pola berimsak beberapa menit sebelum shubuh secara permanen. Jadi bolehlah seseorang berhenti makan dan minum beberapa menit sebelum shubuh, tapi juga tidak mengapa bila terus makan dan minum hingga masuk waktu shubuh. Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Kami para Nabi diperintahkan untuk segera berbuka dan mengakhirkan sahur dan juga kami diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri ketika sedang sholat.” (HR Ibnu Hibban) Dari Anas bin Malik dan Zaid bin Tsabit ra. berkata: “Kami pernah makan sahur bersama Nabi SAW kemudian beliau bangkit untuk sholat” Anas bertanya: Berapa jarak antara adzan dan sahur? Zaid menjawab: “Seukuran (bacaan) lima puluh ayat” (HR Bukhori dan Muslim ) Diolah dari sebuah sumber: Baca juga: 1. I'tikaf Ramadhan 2. Belum mandi wajib, boleh puasa? 3.Urutan dan Kronologi turunnya Al Qur'an
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Tuesday, September 1, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
September
(46)
- Bacaan surat pada rekaat ketiga dan keempat dalam ...
- Nishfu Sya'ban
- Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan
- Hukum Rokok, Haram atau Makruh?
- Kewajiban/mendoakan terhadap Orang Tua Non Muslim
- Puji-pujian Menjelang Shalat Berjamaah
- Apakah Emas Putih Juga Haram Dipakai?
- Sejarah Azan dan Pensyariatannya
- Bersetubuh dengan Istri yang Sudah Ditalak dan Car...
- Di Tengah Shalat, Menyadari Aurat Terbuka
- Indonesia Kapan, Lebarannya?
- 1 Syawwal 1430 H di berbagai negara
- Posisi matahari dan Rukyat
- 29 Ramadhan 1430 H
- Fase Bulan baru (New Moon, bukan New Month)
- Hisab 1 Syawwal 1430 H (Idul Fitri di Seluruh Dunia)
- Muhammadiyah Pastikan Idul Fitri 1430 H pada Mingg...
- Utama mana yang bacaannya baik atau yang baik peri...
- Syarat yang Harus Terpenuhi untuk Menjadi Imam Shalat
- Siapa Yang Menentukan Nama-nama Surah, Juz, dan Ru...
- Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum'at
- Takbiratul Ihram Shalat Id dan Dasar Takbiran di M...
- Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud
- tata cara dan bacaan Jenazah/Shalat Ghaib
- Cara Sholat Gerhana
- Mengusap Wajah Setelah berdoa
- Menjama' Shalat dan Wudhu dengan Wajah Full Make-u...
- Menjawab Salam dan memberi isyarat Saat Shalat
- Membaca Hamdalah Saat Shalat karena Bersin dan Huk...
- Mengapa Imam Sholat Duduk Menghadap Makmum Selesai...
- Khutbah Jumat Khatib memegang/ pakai Tongkat, Adak...
- Tidur yang Dibenci, tidak mendapat rahmat, dan rej...
- Kitab "Sifat Shalat Nabi" karya Muhammad Nashirudd...
- Lebih Utama Sholat Tahiyatul Masjid atau Dengarkan...
- Kurangi Bau Mulut Saat Puasa dengan Buah dan Sayur
- Apa Bacaan Makmum Saat Imam Membaca Al Fatihah?
- Air musta'mal (sisa), bolehkan untuk berwudlu?
- Terlambat Shalat Jumat, apakah harus sholat dhuhur?
- Tidak Shalat Karena Terlupa atau Tertidur, Harus B...
- Bacaan di Sela-Sela Tarawih
- Batal Puasa Karena Salah Duga Mengira Sudah Maghri...
- Bermakmum pada Imam 23 Rakaat Lalu Pulang Setelah ...
- Meminum Air Kencing untuk Pengobatan, Bolehkah? (k...
- Larangan Menggambarkan Nabi Muhammad (Sejarah Peny...
- Makan Sahur Bersamaan dengan Adzan Shubuh
- Seputar Imsakiyah
-
▼
September
(46)
0 comments:
Post a Comment