Tuesday, September 1, 2009

Seputar Imsakiyah

Secara bahasa, makna shaum itu adalah al-imsak. Dan artinya al-imsak itu sendiri adalah menahan. Dan makna shaum itu secara syariah adalah imsak/menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, baik makan, minum, hubungan seksual dan lainnya. Lawan kata dari al-imsak adalah ifthar, yaitu berbuka puasa, baik dengan makan, minum atau hal-hal lain yang termasuk membatalkan. Sedangkan istilah imsak yang selama ini digunakan masyarakat yang bermakna jeda waktu beberapa menit sebelum masuk waktu shubuh sebenarnya agak kurang tepat. Pertama, karena waktu mulai puasa bukan beberapa menit menjelang shubuh, melainkan tepat pada saat waktu shubuh masuk. Kedua, kalau digunakan istilah imsak, sebenarnya juga tidak berarti sudah tidak boleh lagi makan dan minum, melainkan hanya sekedar dianjurkan untuk tidak lagi melakukannya. Tapi kalau pun tetap makan dan minum, sama sekali tidak akan pernah merusak sahnya puasanya. Dan di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan dengan sangat detail mengenai awal dimulainya puasa, yaitu saat terbit fajar. Yang dimasud dengan fajar di sini jangan diartikan dengan matahari. Sebab fajar yang dimaksud adalah fajar shodiq, yaitu saat masuknya waktu shubuh. Sedangkan terbitnya matahari justru menandakan habisnya waktu untuk shalat shubuh. .... Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187) Makan dan minum di dalam ayat ini disampaikan dalam bentuk fi'il amr, yang mana secara umum berfungsi sebagai perintah. Meski dalam konteks ayat ini fungsinya hanya pemboleh. Tapi jelas-jelas disebutkan bahwa kebolehannya itu tetap berlaku hingga terbit fajar, yaitu masuknya waktu shubuh. Sama sekali tidak ada isyarat tentang anjuran untuk menghentikan makan minum beberapa saat menjelang shubuh. Artinya, memang tidak ada masyru'iyah untuk ber-imsak itu sendiri. Sebab makan dan minum tetap dianjurkan dan dibolehkan sampai masuknya waktu shubuh. Sehingga seorang Dr. yusuf Al-Qaradawi pun mengatakan bahwa berimsak beberapa menit menjelang waktu shubuh secara permanen dan baku atau dilakukan secara terus menerus termasuk perbuatan ghuluw. Maksudnya berlebih-lebihan dalam menjalankan agama. Sebab tidak ada dasar anjurannya, apalagi perintah kewajibannya. Apalagi mengingat saat ini masalah imsak telah jadi iltibas (bias) di sebagian kalangan awam, sehingga mereka beranggapan bahwa puasa itu tidak dimulai saat memasuki waktu shubuh, melainkan beberapa menit sebelum waktu subuh menjelang. Kalau hal seperti ini dibiarkan, bisa-bisa akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Sementara bersahur itu sendiri justru disunnahkan untuk dilakukan sedekat mungkin dengan waktu shubuh. Bahkan disebutkan bahwa bersahur itu berlomba dengan waktu shubuh. Jadi memang tidak dikenal pola berimsak beberapa menit sebelum shubuh secara permanen. Jadi bolehlah seseorang berhenti makan dan minum beberapa menit sebelum shubuh, tapi juga tidak mengapa bila terus makan dan minum hingga masuk waktu shubuh. Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Kami para Nabi diperintahkan untuk segera berbuka dan mengakhirkan sahur dan juga kami diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri ketika sedang sholat.” (HR Ibnu Hibban) Dari Anas bin Malik dan Zaid bin Tsabit ra. berkata: “Kami pernah makan sahur bersama Nabi SAW kemudian beliau bangkit untuk sholat” Anas bertanya: Berapa jarak antara adzan dan sahur? Zaid menjawab: “Seukuran (bacaan) lima puluh ayat” (HR Bukhori dan Muslim ) Diolah dari sebuah sumber: Baca juga: 1. I'tikaf Ramadhan 2. Belum mandi wajib, boleh puasa? 3.Urutan dan Kronologi turunnya Al Qur'an

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com