Kita memang seringkali menyaksikan di beberapa masjid, seorang khatib Jum'at memegang tongkat dalam khutbahnya. Praktek demikian itu sebenarnya bukan tanpa dasar. Sebab memang ada hadits yang sampai kepada kita tentang hal itu dari praktek Rasulullah SAW.
Kemudian para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits itu. Sebagian mengatakan bahwa memegang tongkat itu bagian dari sunnah atau kesempurnaan khutbah Jum'at. Sedangkan sebagian lainnya memandang bahwa hal itu bukan bagian dari urusan khutbah Jum'at, sebab di luar khutbah pun Rasulullah SAW pada masa tuanya sering memegang tongkat.
Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut: Dari Al-Hakim bin Hazn Al-Kalafi ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Aku datang kepada nabi SAW dan tinggal bersamanya beberapa hari hingga melakukan shalat Jum'at bersamanya. Beliau berdiri (khutbah) dengan bertumpu pada busur panah atau tongkat." (HR Abu Daud dan Ahmad)
Berdasarkan hadits ini, Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-fiqhul Islami Wa Adillatuhu menyebutkan bahwa jumhur ulama menetapkan bahwa bertumpu pada tongkat saat khubat Jum'at merupakan bagian dari sunnah khutbah. Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu. Adapun dari sisi derajat kekuatan haditsnya, kita bisa telaah di dalam kitab Nailul Authar karya Asy-Syaukani. Disebutkan tentang pandangan para muhadditsin tentang derajat hadits ini.
Salah seorang perawi hadits ini yaitu Syihab bin Harasy Abu As-Shalt dikomentari sebagai Tsiqah oleh Ibnul Mubarak. Demikian juga dengan Ahmad, Yahya bin Mu'in serta Abu Hatim mengatakan bahwa Syihab itu perawi yang "la ba'sa bihi", yakni tidak ada masalah dengannya. Ibnu Hibban berkata, Syihab adalah seorang yang shalih meski seringkali salah hingga keluar dari tumpuannya. Adapun Ibnu Huzaemah dan Ibnu Sakan menyatakan bahwa derajat hadits ini shahih. Al-Hafiz Ibnu Hajar penysharah Shahih Bukhari mengomentarinya bahwa orang-orang mempercayai perawi ini (Syihab). Maka AL-Hafidz menghasankan isnadnya dan menegaskan bahwa hadits ini ada syahid (penguatnya), yaitu hadits Al-Barra' bin 'Azib. Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Nabi SAW memegang busur panah pada hari 'Ied dan berkhutbah dengan memegangnya. (HR Ahmad, At-Thabarani dan Abu Daud) Derajat hadits ini dinyatakan shahih oleh Ibnu as-Sakan.
Adapun dalil dari hadits lainnya tentang memegang tongkat saat khutbah Jum'at adalah merupakan sebuah hadits yang mursal. Yaitu hadits berikut: Dari 'Atho' bahwa Rasulullah SAW bila berkhutbah bertumpu/berpegangan pada 'anazah. (HR As-Syafi'i) Yang dimaksud dengan 'anazah sebagaimana disebutkan dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith adalah batang bentuknya lebih panjang dari tongkat tapi lebih pendek dari tombak. Namun di dalam hadits ini terdapat perawi yang dhaif (lemah) yaitu Laits bin Abi Salim. Namun sebagaimana yang kami sebutkan di atas, meski kenyataannya memang ada hadits yang lumayan kuat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW khutbah dengan berpegang kepada tongkat, namun sebagian dari para fuqaha mengatakan bahwa hal itu tidak terkait dengan masyru'iyah khutbah. Sebab di luar khutbah pun Rasulullah pada masa tuanya memang selalu bertumpu pada tongkat.
Tapi ulama lainnya menjadikan hadits di atas sebagai dasar masyru'iyah kesunnahan memegang tongkat saat berkhutbah Jumat. Dan sebagian dari mereka menyebutkan hikmahnya. Antara lain agar khatib bisa lebih berkonsentrasi dan tidak disibukkan dengan hal-hal yang di luar materi khutbah. Disebut juga bahwa dengan bertumpu pada tongkat, khatib bisa lebih kuat berdiri.
Wallahua’alm bishoshowab
Diolah dari sebuah sumber (anonymous)
Silakan baca:
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Sunday, September 6, 2009
Khutbah Jumat Khatib memegang/ pakai Tongkat, Adakah Dalil?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
September
(46)
- Bacaan surat pada rekaat ketiga dan keempat dalam ...
- Nishfu Sya'ban
- Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan
- Hukum Rokok, Haram atau Makruh?
- Kewajiban/mendoakan terhadap Orang Tua Non Muslim
- Puji-pujian Menjelang Shalat Berjamaah
- Apakah Emas Putih Juga Haram Dipakai?
- Sejarah Azan dan Pensyariatannya
- Bersetubuh dengan Istri yang Sudah Ditalak dan Car...
- Di Tengah Shalat, Menyadari Aurat Terbuka
- Indonesia Kapan, Lebarannya?
- 1 Syawwal 1430 H di berbagai negara
- Posisi matahari dan Rukyat
- 29 Ramadhan 1430 H
- Fase Bulan baru (New Moon, bukan New Month)
- Hisab 1 Syawwal 1430 H (Idul Fitri di Seluruh Dunia)
- Muhammadiyah Pastikan Idul Fitri 1430 H pada Mingg...
- Utama mana yang bacaannya baik atau yang baik peri...
- Syarat yang Harus Terpenuhi untuk Menjadi Imam Shalat
- Siapa Yang Menentukan Nama-nama Surah, Juz, dan Ru...
- Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum'at
- Takbiratul Ihram Shalat Id dan Dasar Takbiran di M...
- Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud
- tata cara dan bacaan Jenazah/Shalat Ghaib
- Cara Sholat Gerhana
- Mengusap Wajah Setelah berdoa
- Menjama' Shalat dan Wudhu dengan Wajah Full Make-u...
- Menjawab Salam dan memberi isyarat Saat Shalat
- Membaca Hamdalah Saat Shalat karena Bersin dan Huk...
- Mengapa Imam Sholat Duduk Menghadap Makmum Selesai...
- Khutbah Jumat Khatib memegang/ pakai Tongkat, Adak...
- Tidur yang Dibenci, tidak mendapat rahmat, dan rej...
- Kitab "Sifat Shalat Nabi" karya Muhammad Nashirudd...
- Lebih Utama Sholat Tahiyatul Masjid atau Dengarkan...
- Kurangi Bau Mulut Saat Puasa dengan Buah dan Sayur
- Apa Bacaan Makmum Saat Imam Membaca Al Fatihah?
- Air musta'mal (sisa), bolehkan untuk berwudlu?
- Terlambat Shalat Jumat, apakah harus sholat dhuhur?
- Tidak Shalat Karena Terlupa atau Tertidur, Harus B...
- Bacaan di Sela-Sela Tarawih
- Batal Puasa Karena Salah Duga Mengira Sudah Maghri...
- Bermakmum pada Imam 23 Rakaat Lalu Pulang Setelah ...
- Meminum Air Kencing untuk Pengobatan, Bolehkah? (k...
- Larangan Menggambarkan Nabi Muhammad (Sejarah Peny...
- Makan Sahur Bersamaan dengan Adzan Shubuh
- Seputar Imsakiyah
-
▼
September
(46)
0 comments:
Post a Comment