Tuesday, September 29, 2009

Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan

Istilah Shighat Ta'liq terdiri dari suku kata, yaitu Shighat yang bermakna ucapan, ungkapan, atau lafal, dan Ta'liq yang berasal dari kata 'allaqa - yu'alliqu - ta'liqan, yang bermakna mengaitkan, menggantungkan, mensyaratkan dan seterusnya. Dalam prakteknya, Shighat Ta'liq adalah sebuah syarat yang diikrarkan oleh suami tentang kemungkinan terjadinya perceraian, yaitu bila terjadi hal-hal yang disebutkan dalam shighat itu. Naskah lengkapnya shighat ta'liq itu sebagaimana yang terdapat di dalam buku nikah adalah, "Bila suami menginggalkan istri 2 tahun berturut-turut, atau tidak memberi nafkah wajib 3 bulan lamanya, atau menyakiti badan/jasmanni istri, atau membiarkan/tidak mempedulikan istri 6 bulan lamanya, kemudian istri tidak menerima perlakuan itu, lalu istri mengajukan gugatan cerai kepada pihak pengadilan dan pengadilan membenarkan dan menerima gugatan itu dan istri membayar Rp 1.000 sebagai 'iwadh (pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu."

Biasanya shighat ini diucapkan setelah selesai akad nikah dilakukan. Biasanya petugas pencatat nikah KUA yang menuntun pengantin laki-laki untuk membaca shighat ini. Memang tidak banyak orang tahu apa makna dan maksud shighat ini. Sebagaimana banyak orang tidak tahu apa landasan hukumnya. Termasuk juga pengantin pria pun jarang-jarang yang mengerti.

Sebenarnya secara hukum, shighat ini tidak ada kaitannya dengan rukun nikah atau syarat sahnya nikah. Artinya, tanpa shighat itu pun sebuah pernikahan sudah sah secara hukum agama dan negara. Kita tidak menemukan di dalam sunnah Rasulullah SAW dan juga amal para shahabat hingga para salafus-shalih tentang ketentuan untuk mengikrarkan shighat ta'liq itu. Tidak ada contoh apalagi anjuran untuk mengucapkannya. Lalu bagaimanakah munculnya hal tersebut?

Kalau kita telusuri, ada banyak analisa. Salah satu nya berangkat dari keinginan untuk melindungi para istri dari sikap sewenang-wenang dari suami, seperti tidak memberi nafkah, atau menyakiti badan atau tidak mempedulikan istri. Dalam kondisi yang tersiksa seperti itu, sebagian orang berpikir bahwa si istri ini harus dipisahkan dari suaminya. Artinya, mereka ingin memberikan kepada istri untuk bisa pisah dari suaminya. Namun karena istri tidak punya hak untuk menceraikan, dibuatlah shighat ta'liq ini.
Sehingga sejak awal pernikahan, suami sudah menyatakan diri untuk menceraikan istrinya secara otomatis, manakala terjadi hal-hal yang disebutkan di dalam shighat itu. Rupanya perangkat hukum di negeri ini belum apa-apa sudah menyiapkan jalur untuk memisahkan suami istri, justru di hari pernikahan mereka. Yaitu dengan selalu dimintanya suami untuk mengucapkan shighat ta'liq ini, meski suami tetap berhak menolak untuk mengucapkannya.

Entah latar belakang pemikiran apa yang berkecamuk di dalam para pembuat peraturan itu. Yang jelas, dengan adanya shighat itu, seolah-olah sudah disiapkan sebuah skenario perceraian jauh sebelumnya, hanya lantaran suami melakukan hal-hal yang dianggap merugikan pihak istri. Sebenarnya akan lebih bijaksana bila setiap ada permasalahan, suami dan isri itu tidak langsung berpikir untuk sebuah perceraian. Sebab biar bagaimana pun perceraian itu adalah sebuah perbuatan yang dimurkai Allah SWT, meski halal. Tapi bisakah kita membayangkan untuk melakukan sebuah perbuatan yang Allah sendiri memurkainya? Idealnya, shighat itu tidak langsung bicara tentang perceraian. Namun bicara tentang pentingnya menjaga harmoni sebuah keluarga serta menjaga keutuhannya. Dimana suami istri sama-sama berjanji untuk saling membela, saling berbagi, saling memaklumi kekurangan, saling mendukung dan saling memberikan yang terbaik untuk pasangannya.
Seharusnya lebih ditekankan agar masing-masing menjadikan pasangannya sebagai sumber untuk menangguk pahala, bukan sebagai calon sumber malapetaka yang tersirat dalam materi shighat ta'liq itu. Secara hukum, bila seseorang sudah terlanjur mengikrarkan shighat ta'liq, tentu bukan berarti tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab shighat itu bisa saja dibatalkan, sebagaimana seseorang bisa saja membatalkan ikrar yang pernah diucapkannya secara sepihak. Misalnya, seorang suami pernah berkata kepada istrinya, bila istri keluar dari rumah, maka dia ditalak. Kemudian suami merasa menyesal mengeluarkan statemen itu. Maka dia boleh saja mencabut statemen itu hingga tidak berlaku lagi. Sehingga setelah statemen itu dicabut, istri boleh keluar dari rumah tanpa harus terkena resiko ditalak.

Lebih jauh lagi kalau kita perhatikan dalam shighat itu, ada 5 langkah atau syarat yang harus terjadi. Dan bila salah satu syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak ada cerai. Jadi misalnya pihak istri bisa menerima bahwa suaminya tidak memberi nafkah lahir batin selama sekian tahun misalnya dan sama sekali tidak mengajukan gugatan cerai, maka pengadilan tidak berhak untuk menceraikan mereka. Sebab istrinya mau dan rela dibegitukan oleh suaminya.

Anda bisa juga membacanya pada buku "Menikah dalam 27 Hari" karya Muhammad Adzdzikra dikutib dari sebuah sumber (anonymous)
Silakan baca:

  1. Posisi sex ala Rasulullah 
  2. Meminang dan khitbah dalam Islam 
  3. Hukum menikahi pezina?

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com