Setelah shalat Jum’at disunnahkan untuk shalat sunah sebanyak dua raka’at atau empat rakaat. Dalilnya adalah sebagai berikut: Dari Abu Hurairah, bahwa nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kamu hendak shalat setelah jum’at, maka shalatlah empat raka’at.” (Riwayat Muslimi, Abu Daud dan Tirmidzi). Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam shalat dua Raka’at, sehabis jum’at di rumahnya.” (Riwayat Jama’ah). Ibnu Qayyim berkata, bila selesai jum’at, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masuk ke rumahnya dan shalat dua raka’at, serta memerintahkan kepada siapa yang ingin mengerjakannya supaya shalat sesudah Jum’at itu empat raka’at. Ibnu Taimiyah berkata, “Jika dikerjakan di masjid, hendaklah empat raka’at, dan kalau di rumah dua raka’at." Abu Daud menyebutkan dari Ibnu Umar bahwa dia shalat di masjid empat raka’at dan kalau di rumah dua rak’at. Kemudian jika seseorang mengerjakannya empat raka’at, maka suatu pendapat mengatakan harus bersambung, sedang pendapat yang lain mengatakan hendaklah salam setiap dua raka’at. Dan yang lebih utama sunnat Jum’at itu dilakukan di rumah. Jika kita tidak bisa melakukan shalat Jum’at karena ada udzur, maka kita diwajibkan untuk melakukan shalat dhuhur empat raka’at sebagai pengganti shalat Jum’at dan tidak bisa digantikan dengan melakukan shalat Jum’at sendirian. Karena shalat jum’at wajib dilakukan secara berjama’ah. Wallahu A’lam bishawwab. BAca pula: 1. Membaca surat Yaasin di malam Jum'at 2. Keistimewaan hari Jum'at 3. Terlambat sholat Jum'at, harus sholat Dhuhur? 4. Tunangan - khitbah dalam Islam
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Friday, September 11, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
September
(46)
- Bacaan surat pada rekaat ketiga dan keempat dalam ...
- Nishfu Sya'ban
- Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan
- Hukum Rokok, Haram atau Makruh?
- Kewajiban/mendoakan terhadap Orang Tua Non Muslim
- Puji-pujian Menjelang Shalat Berjamaah
- Apakah Emas Putih Juga Haram Dipakai?
- Sejarah Azan dan Pensyariatannya
- Bersetubuh dengan Istri yang Sudah Ditalak dan Car...
- Di Tengah Shalat, Menyadari Aurat Terbuka
- Indonesia Kapan, Lebarannya?
- 1 Syawwal 1430 H di berbagai negara
- Posisi matahari dan Rukyat
- 29 Ramadhan 1430 H
- Fase Bulan baru (New Moon, bukan New Month)
- Hisab 1 Syawwal 1430 H (Idul Fitri di Seluruh Dunia)
- Muhammadiyah Pastikan Idul Fitri 1430 H pada Mingg...
- Utama mana yang bacaannya baik atau yang baik peri...
- Syarat yang Harus Terpenuhi untuk Menjadi Imam Shalat
- Siapa Yang Menentukan Nama-nama Surah, Juz, dan Ru...
- Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum'at
- Takbiratul Ihram Shalat Id dan Dasar Takbiran di M...
- Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud
- tata cara dan bacaan Jenazah/Shalat Ghaib
- Cara Sholat Gerhana
- Mengusap Wajah Setelah berdoa
- Menjama' Shalat dan Wudhu dengan Wajah Full Make-u...
- Menjawab Salam dan memberi isyarat Saat Shalat
- Membaca Hamdalah Saat Shalat karena Bersin dan Huk...
- Mengapa Imam Sholat Duduk Menghadap Makmum Selesai...
- Khutbah Jumat Khatib memegang/ pakai Tongkat, Adak...
- Tidur yang Dibenci, tidak mendapat rahmat, dan rej...
- Kitab "Sifat Shalat Nabi" karya Muhammad Nashirudd...
- Lebih Utama Sholat Tahiyatul Masjid atau Dengarkan...
- Kurangi Bau Mulut Saat Puasa dengan Buah dan Sayur
- Apa Bacaan Makmum Saat Imam Membaca Al Fatihah?
- Air musta'mal (sisa), bolehkan untuk berwudlu?
- Terlambat Shalat Jumat, apakah harus sholat dhuhur?
- Tidak Shalat Karena Terlupa atau Tertidur, Harus B...
- Bacaan di Sela-Sela Tarawih
- Batal Puasa Karena Salah Duga Mengira Sudah Maghri...
- Bermakmum pada Imam 23 Rakaat Lalu Pulang Setelah ...
- Meminum Air Kencing untuk Pengobatan, Bolehkah? (k...
- Larangan Menggambarkan Nabi Muhammad (Sejarah Peny...
- Makan Sahur Bersamaan dengan Adzan Shubuh
- Seputar Imsakiyah
-
▼
September
(46)
0 comments:
Post a Comment