Tuesday, September 1, 2009

Makan Sahur Bersamaan dengan Adzan Shubuh

Batas dimulainya puasa itu adalah terbitnya fajar. Fajar disini maknanya bukan terbitnya matahari, melainkan munculnya al-fajru ash-shadiq. Fajar ini juga menjadi batas masuknya waktu shubuh. Di dalam Al-Qur'an, fenomena alam ini disebutkan dengan ungkapan terlihatnya benang putih dari benang hitam. ...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa..(QS Al-Baqarah: 187) Tapi intinya, batas mulai puasa itu adalah pada saat masuknya waktu shubuh. Dan bila seseorang sedang sahur, lalu tiba-tiba mendengar azan shubuh, pertanda bahwa waktu shubuh sudah masuk, maka harus segera berhenti. Dan makanan yang masih ada di mulut harus dikeluarkan lagi. Bila waktu shubuh sudah masuk, sementara acara makan sahur masih tetap dilanjutkan, maka batal puasanya saat itu juga. Sebab secara sengaja memakan makanan, padahal dia tahu bahwa waktunya sudah mulai. Yang seringkali menjadi bahan perbedaan pendapat adalah bila seseorang makan sahur dengan menyangka masih malam. Setelah selesai makan, ternyata ketahuan bahwa sebenarnya waktu shubuh sudah masuk. Sebagian ulama mengatakan bila hal tersebut yang terjadi maka puasanya sah. Sebaliknya, bila seseorang berbuka dengan menyangka sudah masuk waktu maghrib, padahal belum lagi masuk waktunya, maka puasanya batal. Mengapa demikian? Yang pertama tidak batal, karena hukumnya masih mengikut kepada malam. Dan pada waktu malam memang dibolehkan makan hingga dengan yakin dia mengetahui masuknya waktu shubuh. Sebaliknya, yang berbuka belum waktunya menjadi batal puasanya, karena hukum asalnya tidak boleh makan, kecuali sudah pasti dengan yakin dia mengetahui masuknya waktu maghrib. Namun jika seseorang sudah mendengar suara adzan, berarti dia sudah tahu bahwa sudah tidak boleh lagi makan karena waktu shubuh sudah masuk. Kalau dia tetap meneruskan makan juga, maka otomatis puasanya batal. Diolah dari sebuah sumber Baca Juga: 1. Doa keberhasilan Ramadhan 2. Kurban sekaligus Aqiqah

2 comments:

dwi wahyuni said...

Assalamu'alaikum Pak, saya mau beli bukunya yang menikah dalam 27 hari itu, belinya dimana yah ?
posisi saya di depok jabar.
Jazakallah
Wassalam

dwi_aroem@yahoo.com

Surono Karti said...

waalaikum salam

Silakan ke gramedia atau toko buku mizan atau silakan kunjungi pesan melalui http://lingkarpena.multiply.com
Semoga bermanfaat dan segera diamalkan yah :)

wassalam

Template by : kendhin x-template.blogspot.com