Friday, September 4, 2009

Terlambat Shalat Jumat, apakah harus sholat dhuhur?

Seorang laki-laki muslim bila sudah aqil baligh, dalam keadaan sehat, tidak dalam keadaan perjalanan luar kota, wajib untuk ikut shalat Jumat. Hukumnya fardhu 'ain untuknya. Meninggalkan kewajiban shalat Jumat secara sengaja berdosa kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun lepas dari masalah dosa dan ancamannya, apabila karena suatu kondisi seseorang terlambat ikut shalat Jumat, maka yang harus dikerjakan adalah melakukan shalat Zhuhur.
Sebab kewajiban aslinya memang shalat Zhuhur, jadi bila terlewat atau karena ada uzdur syar'i, seperti sakit, perjalanan atau hal lain, maka tetap wajib untuk mengerjakan shalat Zhuhur. Batasan seseorang terlambat ikut jamaah shalat Jumat itu adalah rakaat terakhir, yaitu pada saat imam ruku'. Bila seseorang masih sempat untuk sesaat ruku' bersama-sama imam pada rakaat kedua dari shalat Jumat, maka dia mendapatkan jamaah shalat Jumat, sehingga selesai imam mengucap salam, dia bangkit lagi untuk meneruskan satu rakaat yang tertinggal.

Namun apabila sudah tidak sempat untuk sejenak bersama imam dalam ruku' rakaat kedua, maka dia terlewat dari shalat Jumat. Namun dia tetap harus ikut bergabung dengan shalat Jumat itu, bahkan meski imam sedang melakukan tahiyat akhir. Namun begitu imam selesai mengucapkan salam, dia harus bangkit lagi dan meneruskan shalat Zhuhur 4 rakaat. Dia sudah tidak mendapatkan shalat jamaah Jumat, karena ikut bergabung dengan jamaah setelah imam bangun dari ruku' pada rakaat kedua. Maka dia harus melakukan shalat Zhuhur 4 rakaat. Perlu ditegaskan bahwa pada saat bergabung bersama imam, dia sudah berniat untuk shalat Zhuhur.

Silakan Buka:

  1. Tawajjuh, isftitah (sunat-sunat Sholat) 
  2. Pahala Sholat Sunat dan Fardlu 
  3. Keutamaan Sholat Jamaah 
  4. Hubungan Sex ala Rasul SAW

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com