Seorang laki-laki muslim bila sudah aqil baligh, dalam keadaan sehat, tidak dalam keadaan perjalanan luar kota, wajib untuk ikut shalat Jumat. Hukumnya fardhu 'ain untuknya. Meninggalkan kewajiban shalat Jumat secara sengaja berdosa kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun lepas dari masalah dosa dan ancamannya, apabila karena suatu kondisi seseorang terlambat ikut shalat Jumat, maka yang harus dikerjakan adalah melakukan shalat Zhuhur.
Sebab kewajiban aslinya memang shalat Zhuhur, jadi bila terlewat atau karena ada uzdur syar'i, seperti sakit, perjalanan atau hal lain, maka tetap wajib untuk mengerjakan shalat Zhuhur. Batasan seseorang terlambat ikut jamaah shalat Jumat itu adalah rakaat terakhir, yaitu pada saat imam ruku'. Bila seseorang masih sempat untuk sesaat ruku' bersama-sama imam pada rakaat kedua dari shalat Jumat, maka dia mendapatkan jamaah shalat Jumat, sehingga selesai imam mengucap salam, dia bangkit lagi untuk meneruskan satu rakaat yang tertinggal.
Namun apabila sudah tidak sempat untuk sejenak bersama imam dalam ruku' rakaat kedua, maka dia terlewat dari shalat Jumat. Namun dia tetap harus ikut bergabung dengan shalat Jumat itu, bahkan meski imam sedang melakukan tahiyat akhir. Namun begitu imam selesai mengucapkan salam, dia harus bangkit lagi dan meneruskan shalat Zhuhur 4 rakaat. Dia sudah tidak mendapatkan shalat jamaah Jumat, karena ikut bergabung dengan jamaah setelah imam bangun dari ruku' pada rakaat kedua. Maka dia harus melakukan shalat Zhuhur 4 rakaat. Perlu ditegaskan bahwa pada saat bergabung bersama imam, dia sudah berniat untuk shalat Zhuhur.
Silakan Buka:
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Friday, September 4, 2009
Terlambat Shalat Jumat, apakah harus sholat dhuhur?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
September
(46)
- Bacaan surat pada rekaat ketiga dan keempat dalam ...
- Nishfu Sya'ban
- Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan
- Hukum Rokok, Haram atau Makruh?
- Kewajiban/mendoakan terhadap Orang Tua Non Muslim
- Puji-pujian Menjelang Shalat Berjamaah
- Apakah Emas Putih Juga Haram Dipakai?
- Sejarah Azan dan Pensyariatannya
- Bersetubuh dengan Istri yang Sudah Ditalak dan Car...
- Di Tengah Shalat, Menyadari Aurat Terbuka
- Indonesia Kapan, Lebarannya?
- 1 Syawwal 1430 H di berbagai negara
- Posisi matahari dan Rukyat
- 29 Ramadhan 1430 H
- Fase Bulan baru (New Moon, bukan New Month)
- Hisab 1 Syawwal 1430 H (Idul Fitri di Seluruh Dunia)
- Muhammadiyah Pastikan Idul Fitri 1430 H pada Mingg...
- Utama mana yang bacaannya baik atau yang baik peri...
- Syarat yang Harus Terpenuhi untuk Menjadi Imam Shalat
- Siapa Yang Menentukan Nama-nama Surah, Juz, dan Ru...
- Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum'at
- Takbiratul Ihram Shalat Id dan Dasar Takbiran di M...
- Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud
- tata cara dan bacaan Jenazah/Shalat Ghaib
- Cara Sholat Gerhana
- Mengusap Wajah Setelah berdoa
- Menjama' Shalat dan Wudhu dengan Wajah Full Make-u...
- Menjawab Salam dan memberi isyarat Saat Shalat
- Membaca Hamdalah Saat Shalat karena Bersin dan Huk...
- Mengapa Imam Sholat Duduk Menghadap Makmum Selesai...
- Khutbah Jumat Khatib memegang/ pakai Tongkat, Adak...
- Tidur yang Dibenci, tidak mendapat rahmat, dan rej...
- Kitab "Sifat Shalat Nabi" karya Muhammad Nashirudd...
- Lebih Utama Sholat Tahiyatul Masjid atau Dengarkan...
- Kurangi Bau Mulut Saat Puasa dengan Buah dan Sayur
- Apa Bacaan Makmum Saat Imam Membaca Al Fatihah?
- Air musta'mal (sisa), bolehkan untuk berwudlu?
- Terlambat Shalat Jumat, apakah harus sholat dhuhur?
- Tidak Shalat Karena Terlupa atau Tertidur, Harus B...
- Bacaan di Sela-Sela Tarawih
- Batal Puasa Karena Salah Duga Mengira Sudah Maghri...
- Bermakmum pada Imam 23 Rakaat Lalu Pulang Setelah ...
- Meminum Air Kencing untuk Pengobatan, Bolehkah? (k...
- Larangan Menggambarkan Nabi Muhammad (Sejarah Peny...
- Makan Sahur Bersamaan dengan Adzan Shubuh
- Seputar Imsakiyah
-
▼
September
(46)
0 comments:
Post a Comment