Monday, September 14, 2009

Utama mana yang bacaannya baik atau yang baik perilakunya sebagai Imam Shalat?

Secara umum, orang yang harus dipilih jadi imam shalat adalah orang yang paling faqih (paham) dalam urusan agama, terutama dalam hal ini paling mengerti seluk-beluk aturan dan tata cara shalat. Selain itu, para ulama juga menyebutkan bahwa orang yang paling layak menjadi imam shalat adalah mereka yang paling baik bacaannya serta paling banyak hafalan Al-Qur'an. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa yang seharusnya menjadi imam adalah orang yang paling baik dari segi agamanya, seorang yang ahli dalam ilmu-ilmu tentang agama Allah, serta orang yang paling takut kepada-Nya. (Lihat kitab Faidhul Qadir jilid 6 halaman 88). Para ulama telah berhasil membuat peringkat yang paling berhak untuk menjadi imam dalam shalat. Misalnya dalam mazhab Al-Hanafiyah disebutkan peringkat itu yaitu: a. Di antara syarat yang paling utama untuk menjadi imam dalam shalat berjamaah adalah orang yang paling baik bacaannya atau disebut dengan aqra’uhum. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits beliau: Dari Abi Masu’d Al-Anshari bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Yang menjadi imam shalat bagi manusia adalah yang paling baik bacaan kitabullahnya (Al-Qur'an Al-Karim). Bila mereka semua sama kemampuannya dalam membaca Al-Qur'an, maka yang paling banyak pengetahuannya terhadap sunnah …" (HR Jamaah kecuali Bukhari) b. Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan aqra’uhum dalam yang paling paham, yakni yang paling paham dalam masalah agama, terutama dalam masalah shalat. c. Lalu peringkat berikutnya adalah orang yang paling wara` yaitu orang yang paling menjaga dirinya agar tidak jatuh dalam masalah yang syubhat. Dari Abi Martsad Al-ghanawi bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Rahasia diterimanya shalat kamu adalah yang jadi imam (seharusnya) ulama di antara kalian. Karena para ulama itu merupakan wakil kalian kepada tuhan kalian. (HR At-Thabrani dan Al-Hakim). d. Peringkat berikutnya adalah yang lebih tua usianya. Dengan pertimbangan bahwa orang yang lebih tua umumnya lebih khusyu` dalam shalatnya. Selain itu memang ada dasar hadits berikut: Hendaklah yang lebih tua di antara kalian berdua yang menjadi imam. (HR imam yang enam). e. Apabila derajat mereka semua sama, maka boleh dilakukan undian. Intinya kita dapat ambil bahwa syarat yang paling utama dari imam itu adalah yang paling baik bacaannya dan paling paham dalam hukum-hukum shalat. Simak Juga: 1. Apa yang dilakukan Makmum ketika imam membaca Al Fatihah? 2. Hukum nyanyian dan suara wanita

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com