Wednesday, September 16, 2009

Apakah Emas Putih Juga Haram Dipakai?

Emas adalah benda yang haram dikenakan oleh laki-laki muslim. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut ini. Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW melarang (laki-laki) memakai cincin dari emas(HR Jama'ah) Dan dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda, "Emas dan sutera dihalakan bagi golongan wanita dari umatku dan diharamkan bagi golongan laki-laki." (HR At-Tirmidzi) Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa keharaman emas untuk dikenakan oleh laki-laki dari umat Muhammad SAW adalah pada bendanya yang diidentifikasi sebagai emas, bukan pada warna atau bentuk pisiknya. Karena itulah benda-benda yang dicat atau berwarna dengan warna mirip emas seperti cincin mas imitasi, jam berwarna keemasan, piring berwarna keemasan dan lainnya, tidak haram untuk digunakan. Karena bukan emas, melainkan hanya warnanya saja yang seperti emas. Yang diharamkan bukan warna atau penampilannya, melainkan zat atau bendanya. Sedangkan emas putih pada hakikatnya adalah emas juga, maka hukumnya haram dikenakan oleh laki-laki. Meski warnanya tidak sebagaimana emas umumnya, namun karena wujud bendanya adalah emas, maka hukumnya haram dikenakan oleh laki-laki muslim. dari sebuah sumber (anonymous) Cermati juga: 1. Bencong/lesbi dalam pandangan Islam 2. Zakat Emas/mal 3. Pria menghias Diri, Boleh? 4. Keunggulan dinar-dirham dalam alat investasi

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com