Monday, September 7, 2009

Membaca Hamdalah Saat Shalat karena Bersin dan Hukum Menjawabnya

Benar bahwa disunnahkan bagi orang yang bersin untuk mengucapkan hamdalah, sedangkan bagi yang mendengarnya disunnahkan untuk mendoakannya (tasymit al-'atis). Namun bagaimana hukumnya bila keduanya dilakukan di dalam shalat, para ulama berbeda pendapat. Di dalam beberapa literatur kitab Fiqih, kita mendapati demikian banyak tulisan para ulama tentang masalah yang anda tanyakan.

Di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, kitab Al-Mughni jilid 2, kitab Kasyful Qanna' jilid 1 dan kitab lainnya bahwa umumnya para ulama 4 mazhab sepakat untuk memakruhkannya. Maksudnya mengucapkan hamdalah saat bersin di dalam shalat itu hukumnya makruh, kecuali bisa mengucapkannya di dalam hati. Sebab kemakruhannya adalah karena ucapan hamdalah itu bukan termasuk rukun shalat sehingga menyerupai perkataan di dalam shalat. Namun dibolehkan bila di dalam hati karena lafaz hamdalah juga bagian dari lafaz-lafaz yang terdapat dalam lafaz shalat secara umum.

Namun, sebagian kecil ulama mengatakan bahwa hukumnya boleh dan tidak makruh. Misalnya pendapat Abu Yusuf dair kalangan Al-Hanafiyah, Imam Ahmad, Ibnul Arabi Al-Maliki, dan Ibnu Hajar Dalil yang mereka kemukakan adalah hadits berikut ini: Dari Rufaah bin Rafi` ra berkata, "Aku shalat di belakang Rasulullah SAW, lalu aku bersin dan aku mengucapkan "alhamdulillahi hamdan katisran thayyiban mubarakan fihi mubarakan alaihi kama yuhibbu rabbuna wa yardha." Rasulullah SAW setelah shalat bertanya, "Siapa yang berbicara (dalam shalat)?" Tidak ada seorang pun yang menjawab. Beliau lalu bertanya lagi, "Siapa yang berbicara (dalam shalat)?" Tidak ada seorang pun yang menjawab. Beliau lalu bertanya lagi, "Siapa yang berbicara (dalam shalat)?" Tidak ada seorang pun yang menjawab. Lalu aku menjawab. "Aku wahai Rasulallah". Beliau bertanya, "Apa yang kamu ucapkan?" Aku menjawab, "alhamdulillahi hamdan katisran thayyiban mubarakan fihi mubarakan alaihi kama yuhibbu rabbuna wa yardha." Lalu beliau bersabda, "Demi Allah yang jiwaku yang ada di tangan-Nya, ada 30-an lebih malaikat berebutan untuk naik ke langit bersama dengan ucapan lafazmu itu." (HR Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmizy dengan komentar hasan shahih)

Al-Hazifh Ibnu Hajar mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini, maka hukum mengucapkan hamdalah di dalam shalat karena bersin adalah boleh dan tidak makruh. Dan Ibnul 'Arabi mengatakan bahwa berlombanya para malaikat menunjukkan bahwa perbuatan itu berpahala, sehingga bisa dikatakan perbuatan itu tidak terlarang dilakukan di dalam shalat. Sedangkan hukum mengucapkan doa setelah bersin dalam keadaan shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa hal itu membatalkan shalat. Sebagian lainnya mengatakan tidak membatalkan shalat. Mereka yang mengatakan batal adalah jumhur ulama di antaranya adalah ulama Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Dan mereka berangkat dari hadits berikut ini: Dari Muawiyah bin Al-Hakam ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya perkataan manusia, yang boleh adalah tasbih, takbir dan bacaan ayat Al-Quran." (HR Muslim) Larangan itu juga disebabkan bahwa perkataan "yarhamukallah" adalah perkataan manusia yang menyebabkan batalnya shalat, sebagaimana batalnya seorang yang menjawab salam saat shalat.

Sedangkan mereka yang mengatakan tidak batal di antaranya adalah Abu Yusuf dari kalangan Al-Hanafiyah, Al-Imam Asy-Syafi'i dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berlandaskan pada argumen bahwa lafaz "yarhamukallah" itu adalah doa agar mendapat rahmah. Dan hal itu tidak membatalkan shalat, sama kasusnya dengan orang yang mendoakan kedua orang tuanya di dalam shalat.
Wallahua’lam bishshowab

Silakan nikmati:

  1. Orang yang bisa menjamak dan mengqadha sholat 
  2. Posisi Imam, makmum wanita dan anak-anak 
  3. Sex ala Rasul SAW agar mendapat anak laki-laki/perempuan

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com