Friday, September 11, 2009

Takbiratul Ihram Shalat Id dan Dasar Takbiran di Malam 1 Syawwal

Dalam pelaksanaan sholat Ied disunahkan untuk melaksanakan takbir 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat yang kedua. Hal tersebut didasarkan kepada dalil di bawah ini: Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash ia berkata: Nabi SAW bersabda, "Takbir ketika sholat Ied 7 kali di rakaat yang pertama dan 5 kali di rakaat yang kedua." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi. Lihat Shahih Sunan Abu Daud No. 1020 dan Shahih Sunan Ibnu Majah 1056) Dari Aisyah Ra, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan takbir di sholat Iedul Fithri dan Iedul Adhaa tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat yang kedua." (HR Abu Daud, lihat Shahih Sunan Abu Daud No. 1018)

Menurut Imam Malik dan Al-Auza'i tidak disunnahkan untuk membaca zikir apapun di antara takbir-takbir tersebut karena tidak ada keterangan dari Rasulullah SAW yang menyatakannya. Namun Imam Abu Hanifah dan Imam As-Syafi'i ra. menyunnahkan untuk membaca zikir di antara takbir itu dengan lafaz yang tidak ditentukan. Masalah Takbiran Dalam teknis masalah takbiran, kita menemukan beberapa variasi pendapat para ulama. Ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa bertakbir itu hanya pada saat mau pergi shalat 'Idul Fithri. Dan juga ada pendapat lainnya yang mengatakan bahwa bertakbir itu dilakukan di malam hari 'idul fithr.

Dalil tentang bertakbir pada malam hari Raya 'Idul fithri adalah ayat Al-quran Al-Kariem yang menyebutkan: …Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (membesarkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah: 185) Dalam tafsir Al-Jami' Li Ahkamil Qur'an karya Al-Qurthubi, disebutkan bahwa ayat ini telah menjadi dasar masyru'iyah (pensyariatan) takbiran di malam 'ied, terutama 'iedul fithr. Sebab ayat ini memerintahkan begitu hitungan bulan Ramadhan telah lengkap, maka bertakbirlah. Artinya, takbir tidak dimulai sejak pagi hari keesokan harinya, melainkan sejak terbenam matahari. Sebab pada saat itulah diketahui telah sempurnanya bulan Ramadhan.

 Disebutkan dalam tafsir itu bahwa Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata bahwa telah diriwayatkan dari Said bin Al-Musayyib, 'Urwah dan Abi Salamah bahwa mereka bertakbir pada malam 'idul fithri dan bertahmid. Dan Ibnu Abbas berkata,"Telah ditetapkan bagi umat Islam bila melihat hilal Syawwal untuk bertakbir." Ada sebuah hadits tentang menghidupkan malam lebaran dengan tilawah, tasbih, istighfar dan tentunya takbir sebagai berikut: Orang yang menghidupkan malam 'idul fithri dan 'idul adh-ha dengan sungguh-sungguh tidak akan mati hatinya di hari hati manusia mati(HR At-Thabari dalam Al-Kabir dan Al-Haitsami dalam Majma' Zawaid). Keterangan lebih dalam tentang masalah ini bisa kita lihat pada kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah. Dalam kitab lainnya, misalnya kitab Al-I'lam bi Fawaidi 'Umdatil Ahkam karya Ibnul Mulaqqin jilid 4, disebutkan bahwa disunnahkan untuk menghidupkan malam 'Ied, meski haditsnya dhaif.

Demikian juga dalam kitab Al-Inshaf fi Ma'rifatir Rajih Minal Khilaf 'Ala Mazhabil Imam Ahmad bin Hanbal karya Al-Mardawi jilid 2 disebutkan,"Dan disunnahkan untuk menghidupkan kedua malam 'ied (fithr dan adh-ha)." Demikian juga dalam kitab Al-Mubdi' Fi Syarhil Muqni' karya Muhammad bin Muflih Al-Muarrikh Al-Hanbali jilid 2 disebutkan,"Dan disunnahkan untuk menghidupkan dengan takbir, tahmid dan lainnya pada kedua malam 'Ied (fithri dan adh-ha)." Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 185. …Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (membesarkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah: 185)
Dalam kitab tersebut disebutkan Imam Ahmad bin Hanbal berkata bahwa Ibnu Umar ra. bertakbir pada kedua malam 'ied. Dan beliau mengeraskan takbir hingga keluar menuju mushalla tempat shalat 'ied hingga selesai Imam dari khutbahnya. Demikian kajian fiqih tentang masyru'iyah takbir pada malam hari 'Iedul Fithri dan 'Idul Adh-ha. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, silahkan anda mengikuti yang menurut anda paling kuat dalilnya.

Silakan Simak:

  1. Hukum mengucapkan selamat hariraya kepada Non Muslim 
  2. Riba di Bank Syariah?

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com