Sunday, September 6, 2009

Lebih Utama Sholat Tahiyatul Masjid atau Dengarkan Adzan Dulu?

Bila kita masuk ke dalam masjid dan azan sedang dikumandangkan, maka yang lebih utama adalah kita tunda sebentar shalat tahiyatul masjid, untuk sekedar menjawab azan. Istilah yang sering digunakan untuk menjawab azan adalah tardid al-azan. Baik shalat tahiyatul masjid maupun tardid al-azan, keduanya merupakan sunnah yang sayang bila ditinggalkan. Karena itu agar kita mendapatkan pahala dari kedua amalan itu, caranya adalah dengan melaksanakan kedua, namun urutannya harus diatur.

Kalau kita masuk masjid dan langsung shalat tahiyatul masjid, sementara azan sedang berkumandang, maka kita hanya mendapat satu pahala saja, yaitu pahala shalat tahiyatul masjid. Sedangkan pahala melakukan tardid al-azan tidak kita dapatkan. Namun yang harus diingat, shalat tahiyatul masjid itu sebaiknya dilakukan sebelum seseorang duduk di dalam masjid. Sebagaimana hadits berikut ini: Dari Abi Qatadah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila salah seorang kamu masuk masjid, janganlah duduk sebelum melakukan shalat dua rakaat."(HR Muttafaq 'alaih).
Hal ini merupakan pendapat para ulama di kalangan mazhab As-Syafi'i dan Al-Hambali. Dan diperkuat juga dengan pendapat dari Al-Hasan, Ibnu 'Uyainah, Makhul, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzir. Lihat kitab Subulus Salam bab Shalat Jumat dan kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah pada judul Tahiyatul Masjid. Sedangkan para ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa tidak ada lagi shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk masjid sedangkan imam sudah berkhutbah. Landasan mereka adalah firman Allah SWT: Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS Al-A'raf: 204)

Jadi bilamana seseorang shalat tahiyatul masjid sedangkan imam sedang berkhutbah, tentu saja seseorang sudah tidak lagi mendengarkan khutbah imam. Sehingga buat mereka, shalat tahiyatul masjid menjadi gugur dan tidak perlu dilakukan. Yang sependapat dengan hal ini antara lain adalah Syuraih, Ibnu Sirin, An-Nakha'i, Qatadah, Tsaur dan Laits.
Pendapat mereka ini kemudian dibantah oleh pendukung pendapat yang pertama, sebab dalil yang mereka ajukan tidak tepat. Mereka mengajukan ayat Al-Qur'an yang intinya mewajibkan kita mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang sedang dikumandangkan. Padahal khutbah jumat itu bukan bacaan Al-Qur'an, kalau pun ada ayat Al-Qur'an di dalamnya, hanya sebagian kecil saja. Maka pendapat yang kedua ini kami anggap lemah, sebab pendapat yang pertama lebih memiliki keterkaitan antara dalil dengan duduk masalahnya. Bila Sudah Terlanjur Duduk Namun para ulama memang berbeda pendapat apabila seseorang sudah terlanjur duduk sebelum melakukan shalat tahiyatul masjid, yakni apakah masih diperkenankan untuk shalat tahiyatul masjid, ataukah sudah gugur. Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabiah mengatakan bila sudah terlanjur duduk, maka sudah tidak ada lagi sunnah untuk melakukan shalat tahiyatul masjid. Sedangkan Abu Hanifah mengatakan, meski sudah terlanjur duduk, namun masih dibenarkan untuk melakukan shalat tahiyatul masjid. Landasannya adalah hadits Sulaik berikut ini.
Dari Jabir bin Abdillah ra. berkata bahwa Sulaik Al-Ghathafani masuk ke masjid pada hari Jumat pada saat Rasulullah SAW sedang berkhutbah dan dia duduk. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya,"Wahai Sulaik, bangunlah dan shalatlah 2 rakaat, tapi pendekkanlah." Lalu Rasulullah SAW bersabda,"Bila seseorang diantara kalian masuk masjid pada hari Jumat pada saat imam sedang berkhutbah, shalatlah 2 rakaat dan percepatlah."(HR Muttafaqun 'alaih)
Diolah dari sebuah sumber (anonymous)

Silakan baca:

  1. Hukum Sholat sesudah Shubuh dan Ashar 
  2. Hukum Jabat tangan dengan bukan muhrim

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com