Bila kita masuk ke dalam masjid dan azan sedang dikumandangkan, maka yang lebih utama adalah kita tunda sebentar shalat tahiyatul masjid, untuk sekedar menjawab azan. Istilah yang sering digunakan untuk menjawab azan adalah tardid al-azan. Baik shalat tahiyatul masjid maupun tardid al-azan, keduanya merupakan sunnah yang sayang bila ditinggalkan. Karena itu agar kita mendapatkan pahala dari kedua amalan itu, caranya adalah dengan melaksanakan kedua, namun urutannya harus diatur.
Kalau kita masuk masjid dan langsung shalat tahiyatul masjid, sementara azan sedang berkumandang, maka kita hanya mendapat satu pahala saja, yaitu pahala shalat tahiyatul masjid. Sedangkan pahala melakukan tardid al-azan tidak kita dapatkan. Namun yang harus diingat, shalat tahiyatul masjid itu sebaiknya dilakukan sebelum seseorang duduk di dalam masjid. Sebagaimana hadits berikut ini: Dari Abi Qatadah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila salah seorang kamu masuk masjid, janganlah duduk sebelum melakukan shalat dua rakaat."(HR Muttafaq 'alaih).
Hal ini merupakan pendapat para ulama di kalangan mazhab As-Syafi'i dan Al-Hambali. Dan diperkuat juga dengan pendapat dari Al-Hasan, Ibnu 'Uyainah, Makhul, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzir. Lihat kitab Subulus Salam bab Shalat Jumat dan kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah pada judul Tahiyatul Masjid. Sedangkan para ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa tidak ada lagi shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk masjid sedangkan imam sudah berkhutbah. Landasan mereka adalah firman Allah SWT: Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS Al-A'raf: 204)
Jadi bilamana seseorang shalat tahiyatul masjid sedangkan imam sedang berkhutbah, tentu saja seseorang sudah tidak lagi mendengarkan khutbah imam. Sehingga buat mereka, shalat tahiyatul masjid menjadi gugur dan tidak perlu dilakukan. Yang sependapat dengan hal ini antara lain adalah Syuraih, Ibnu Sirin, An-Nakha'i, Qatadah, Tsaur dan Laits.
Pendapat mereka ini kemudian dibantah oleh pendukung pendapat yang pertama, sebab dalil yang mereka ajukan tidak tepat. Mereka mengajukan ayat Al-Qur'an yang intinya mewajibkan kita mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang sedang dikumandangkan. Padahal khutbah jumat itu bukan bacaan Al-Qur'an, kalau pun ada ayat Al-Qur'an di dalamnya, hanya sebagian kecil saja. Maka pendapat yang kedua ini kami anggap lemah, sebab pendapat yang pertama lebih memiliki keterkaitan antara dalil dengan duduk masalahnya. Bila Sudah Terlanjur Duduk Namun para ulama memang berbeda pendapat apabila seseorang sudah terlanjur duduk sebelum melakukan shalat tahiyatul masjid, yakni apakah masih diperkenankan untuk shalat tahiyatul masjid, ataukah sudah gugur. Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabiah mengatakan bila sudah terlanjur duduk, maka sudah tidak ada lagi sunnah untuk melakukan shalat tahiyatul masjid. Sedangkan Abu Hanifah mengatakan, meski sudah terlanjur duduk, namun masih dibenarkan untuk melakukan shalat tahiyatul masjid. Landasannya adalah hadits Sulaik berikut ini.
Dari Jabir bin Abdillah ra. berkata bahwa Sulaik Al-Ghathafani masuk ke masjid pada hari Jumat pada saat Rasulullah SAW sedang berkhutbah dan dia duduk. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya,"Wahai Sulaik, bangunlah dan shalatlah 2 rakaat, tapi pendekkanlah." Lalu Rasulullah SAW bersabda,"Bila seseorang diantara kalian masuk masjid pada hari Jumat pada saat imam sedang berkhutbah, shalatlah 2 rakaat dan percepatlah."(HR Muttafaqun 'alaih)
Diolah dari sebuah sumber (anonymous)
Silakan baca:
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Sunday, September 6, 2009
Lebih Utama Sholat Tahiyatul Masjid atau Dengarkan Adzan Dulu?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
September
(46)
- Bacaan surat pada rekaat ketiga dan keempat dalam ...
- Nishfu Sya'ban
- Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan
- Hukum Rokok, Haram atau Makruh?
- Kewajiban/mendoakan terhadap Orang Tua Non Muslim
- Puji-pujian Menjelang Shalat Berjamaah
- Apakah Emas Putih Juga Haram Dipakai?
- Sejarah Azan dan Pensyariatannya
- Bersetubuh dengan Istri yang Sudah Ditalak dan Car...
- Di Tengah Shalat, Menyadari Aurat Terbuka
- Indonesia Kapan, Lebarannya?
- 1 Syawwal 1430 H di berbagai negara
- Posisi matahari dan Rukyat
- 29 Ramadhan 1430 H
- Fase Bulan baru (New Moon, bukan New Month)
- Hisab 1 Syawwal 1430 H (Idul Fitri di Seluruh Dunia)
- Muhammadiyah Pastikan Idul Fitri 1430 H pada Mingg...
- Utama mana yang bacaannya baik atau yang baik peri...
- Syarat yang Harus Terpenuhi untuk Menjadi Imam Shalat
- Siapa Yang Menentukan Nama-nama Surah, Juz, dan Ru...
- Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum'at
- Takbiratul Ihram Shalat Id dan Dasar Takbiran di M...
- Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud
- tata cara dan bacaan Jenazah/Shalat Ghaib
- Cara Sholat Gerhana
- Mengusap Wajah Setelah berdoa
- Menjama' Shalat dan Wudhu dengan Wajah Full Make-u...
- Menjawab Salam dan memberi isyarat Saat Shalat
- Membaca Hamdalah Saat Shalat karena Bersin dan Huk...
- Mengapa Imam Sholat Duduk Menghadap Makmum Selesai...
- Khutbah Jumat Khatib memegang/ pakai Tongkat, Adak...
- Tidur yang Dibenci, tidak mendapat rahmat, dan rej...
- Kitab "Sifat Shalat Nabi" karya Muhammad Nashirudd...
- Lebih Utama Sholat Tahiyatul Masjid atau Dengarkan...
- Kurangi Bau Mulut Saat Puasa dengan Buah dan Sayur
- Apa Bacaan Makmum Saat Imam Membaca Al Fatihah?
- Air musta'mal (sisa), bolehkan untuk berwudlu?
- Terlambat Shalat Jumat, apakah harus sholat dhuhur?
- Tidak Shalat Karena Terlupa atau Tertidur, Harus B...
- Bacaan di Sela-Sela Tarawih
- Batal Puasa Karena Salah Duga Mengira Sudah Maghri...
- Bermakmum pada Imam 23 Rakaat Lalu Pulang Setelah ...
- Meminum Air Kencing untuk Pengobatan, Bolehkah? (k...
- Larangan Menggambarkan Nabi Muhammad (Sejarah Peny...
- Makan Sahur Bersamaan dengan Adzan Shubuh
- Seputar Imsakiyah
-
▼
September
(46)
0 comments:
Post a Comment