Tentang masalah qadha' shalat, dari segi istilah para ulama berbeda pendapat, apakah ada qadha' untuk shalat atau tidak. Namun lepas dari perbedaan pendapat tentang apakah istilahnya qadha' atau bukan qadha', mereka sepakat pada bentuk kongkrit tindakannya. Yaitu bila seseorang terlewat dari melakukan shalat fardhu, baik karena tertidur atau terlupa yang tidak disengaja, maka yang harus dilakukan adalah segera melaksanakan shalat itu begitu sadar atau teringat. Bukan menundanya hingga bertemu lagi waktu shalat yang sama keesokan harinya. Tindakan seperti ini didasarkan oleh sebuah hadits Rasulullah SAW yang shahih dan disepakati oleh para perawi hadits. Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang terlupa melakukan shalat, hendaklah segera shalat saat teringat. Tidak ada kaffarat (hukuman) atasnya kecuali hal itu (segera shalat)." (HR Muttafaqun Alaihi) Rasulullah SAW bersabda, "Bila salah seorang dari kami tertidur dan terlewat mengerjakan shalat atau terlupa dari mengerjakan shalat, maka segeralah shalat begitu teringat. Karena sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman, "Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."" (HR Muslim) Namun orang yang secara sengaja tidak melakukan shalat padahal dia tahu dan sadar ada kewajiban shalat, tidak bisa atau tidak boleh melakukan shalat manakala sudah lewat waktunya. Demikian pendapat Daud Az-Zhahiri, Ibnu Hazm dan Ashabus Syafi'i sebagaimana tertulis dalam kitab Nalul Authar. Dari sebuah sumber (Anonymous) Baca Juga: 1. Sholat Jumat hanya Dua Orang 2. Manfaat Medis Sholat Tahajjud
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Friday, September 4, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
September
(46)
- Bacaan surat pada rekaat ketiga dan keempat dalam ...
- Nishfu Sya'ban
- Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan
- Hukum Rokok, Haram atau Makruh?
- Kewajiban/mendoakan terhadap Orang Tua Non Muslim
- Puji-pujian Menjelang Shalat Berjamaah
- Apakah Emas Putih Juga Haram Dipakai?
- Sejarah Azan dan Pensyariatannya
- Bersetubuh dengan Istri yang Sudah Ditalak dan Car...
- Di Tengah Shalat, Menyadari Aurat Terbuka
- Indonesia Kapan, Lebarannya?
- 1 Syawwal 1430 H di berbagai negara
- Posisi matahari dan Rukyat
- 29 Ramadhan 1430 H
- Fase Bulan baru (New Moon, bukan New Month)
- Hisab 1 Syawwal 1430 H (Idul Fitri di Seluruh Dunia)
- Muhammadiyah Pastikan Idul Fitri 1430 H pada Mingg...
- Utama mana yang bacaannya baik atau yang baik peri...
- Syarat yang Harus Terpenuhi untuk Menjadi Imam Shalat
- Siapa Yang Menentukan Nama-nama Surah, Juz, dan Ru...
- Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum'at
- Takbiratul Ihram Shalat Id dan Dasar Takbiran di M...
- Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud
- tata cara dan bacaan Jenazah/Shalat Ghaib
- Cara Sholat Gerhana
- Mengusap Wajah Setelah berdoa
- Menjama' Shalat dan Wudhu dengan Wajah Full Make-u...
- Menjawab Salam dan memberi isyarat Saat Shalat
- Membaca Hamdalah Saat Shalat karena Bersin dan Huk...
- Mengapa Imam Sholat Duduk Menghadap Makmum Selesai...
- Khutbah Jumat Khatib memegang/ pakai Tongkat, Adak...
- Tidur yang Dibenci, tidak mendapat rahmat, dan rej...
- Kitab "Sifat Shalat Nabi" karya Muhammad Nashirudd...
- Lebih Utama Sholat Tahiyatul Masjid atau Dengarkan...
- Kurangi Bau Mulut Saat Puasa dengan Buah dan Sayur
- Apa Bacaan Makmum Saat Imam Membaca Al Fatihah?
- Air musta'mal (sisa), bolehkan untuk berwudlu?
- Terlambat Shalat Jumat, apakah harus sholat dhuhur?
- Tidak Shalat Karena Terlupa atau Tertidur, Harus B...
- Bacaan di Sela-Sela Tarawih
- Batal Puasa Karena Salah Duga Mengira Sudah Maghri...
- Bermakmum pada Imam 23 Rakaat Lalu Pulang Setelah ...
- Meminum Air Kencing untuk Pengobatan, Bolehkah? (k...
- Larangan Menggambarkan Nabi Muhammad (Sejarah Peny...
- Makan Sahur Bersamaan dengan Adzan Shubuh
- Seputar Imsakiyah
-
▼
September
(46)
0 comments:
Post a Comment