Friday, September 4, 2009

Tidak Shalat Karena Terlupa atau Tertidur, Harus Bagaimana?

Tentang masalah qadha' shalat, dari segi istilah para ulama berbeda pendapat, apakah ada qadha' untuk shalat atau tidak. Namun lepas dari perbedaan pendapat tentang apakah istilahnya qadha' atau bukan qadha', mereka sepakat pada bentuk kongkrit tindakannya. Yaitu bila seseorang terlewat dari melakukan shalat fardhu, baik karena tertidur atau terlupa yang tidak disengaja, maka yang harus dilakukan adalah segera melaksanakan shalat itu begitu sadar atau teringat. Bukan menundanya hingga bertemu lagi waktu shalat yang sama keesokan harinya. Tindakan seperti ini didasarkan oleh sebuah hadits Rasulullah SAW yang shahih dan disepakati oleh para perawi hadits. Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang terlupa melakukan shalat, hendaklah segera shalat saat teringat. Tidak ada kaffarat (hukuman) atasnya kecuali hal itu (segera shalat)." (HR Muttafaqun Alaihi) Rasulullah SAW bersabda, "Bila salah seorang dari kami tertidur dan terlewat mengerjakan shalat atau terlupa dari mengerjakan shalat, maka segeralah shalat begitu teringat. Karena sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman, "Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."" (HR Muslim) Namun orang yang secara sengaja tidak melakukan shalat padahal dia tahu dan sadar ada kewajiban shalat, tidak bisa atau tidak boleh melakukan shalat manakala sudah lewat waktunya. Demikian pendapat Daud Az-Zhahiri, Ibnu Hazm dan Ashabus Syafi'i sebagaimana tertulis dalam kitab Nalul Authar. Dari sebuah sumber (Anonymous) Baca Juga: 1. Sholat Jumat hanya Dua Orang 2. Manfaat Medis Sholat Tahajjud

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com