Tuesday, September 8, 2009

Menjama' Shalat dan Wudhu dengan Wajah Full Make-up Ketika Walimahan


Permasalahan menjama' sholat dan wajah full Make up di atas memang seringkali mengusik perhatian kita. Sebab sepintas terasa dilematis. Yaitu penganting (dan juga para pengiringnya) ingin tampil baik di depan para tamunya di hari bahagia itu. Salah satunya dengan cara mengenakan pakaian yang bagus dan bermake-up. Namun masalahnya timbul karena bermake-up bukan hal yang sederhana. Perlu waktu berjam-jam untuk membuat make up, padahal ada kewajiban untuk shalat 5 waktu yang mensyaratkan berwudhu'. Kalau sudah pakai make up lalu berwudu, sudah bisa dipastikan make up itu akan hancur berantakan.
Dalam keadaan itu, kita menyaksikan beragam ulah manusia dalam menyikapinya. Ada yang terlalu sayang dengan make up dan lebih memilih untuk tidak berwudhu dan juga tidak shalat sekalian. Pilihan ini rasanya cukup banyak dilakukan orang dan boleh jadi mewakili mayoritas masyarakat kita. Sehingga shalat wajib 5 waktu ditinggalkan demi make-up yang dibela agar jangan pudar. Tentu tindakan seperti ini bertentangan dengan ajaran agama. Pelakunya mencerminkan orang yang masih lemah imannya dan tidak paham wajibnya shalat 5 waktu.

Ada juga orang yang masih ingin memelihara shalatnya tapi tetap ingin mempertahankan make upnya. Pilihannya adalah menjama' shalat. Yaitu tidak melakukan shalat fardhu pada waktunya tetapi mengerjakannya di waktu yang lain. Pilihan ini sepintas memang kelihatan masuk akal, tapi perlu diteliti terlebih dahulu. Intinya, adakah kebolehan menjama' shalat ke waktu lain hanya lantaran takut make-up nya pudar?
Kalau kita teliti kitab-kitab fiqih yang muktabar, hal-hal yang membolehkan seseorang menjama' shalat itu sudah ditetapkan. Antara lain karena dalam perjalanan (safar) yang telah berjarak tertentu. Atau karena sakit yang membuat seseorang tidak mampu bangun. Atau karena turun hujan lebat. Atau karena perjalanan ibadah haji di Arafah dan Mina. Sedangkan bila alasannya hanya karena takut pudarnya make up, masih belum memenuhi syarat dibolehkannya menggabungkan 2 waktu shalat menjadi satu. Sehingga alternatif ini kurang memiliki landasan syariah yang kuat. Meski pun ada dalil umum yang menyebutkan bahwa Allah dan Rasul-Nyas tidak ingin memberatkan umatnya. “Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan.” (QS Al-Hajj: 78) Namun setiap keringanan dan kebolehan itu harus ada ukurannya. Sebab agama ini tidak boleh dijadikan bahan main-mainan semaunya. Misalnya, seorang yang sakit memang dibolehkan tidak berpuasa. Namun bukan tempatnya bila seorang meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan hanya karena sakit gatal digigit nyamuk. Meski digigit nyamuk itu memang gatal dan sakit, tapi kadarnya tidaklah sampai membolehkan seseorang boleh meninggalkan puasa. Kecuali pendapat kalangan ahli zhahir yang membolehkannya.

Namun bila alasannya sangat kuat di mana seseorang secara teknis memang benar-benar tidak memungkinkan baginya untuk melakukan shalat, memang ada kebolehan untuk menjamak shalat. Asalkan alasannya memang benar-benar sangat teknis. Misalnya seorang yang terjebak macet total di tengah jalan tol dalam kota saat maghrib, sementara hari hujan dan dirinya sendirian mengemudikan mobil. Sebagaimana kita tahu, jalan tol dalam kota seperti di Jakarta tidak punya bahu jalan untuk sekedar meminggirkan mobil. Setiap detik luapan mobil di jalan itu bergerak meski sejengkal demi sejengkal. Sulit buat orang yang sedang dalam kondisi demikian untuk melakukan shalat Maghrib tepat waktu. Maka untuk sekali itu saja dan tidak boleh untuk seterusnya, dia diperkenankan menjamak shalat maghribnya itu ke shalat Isya'.

Dalilnya adalah hadits nabi SAW berikut ini: Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR Muslim )

Jalan Keluar
Sebenarnya masih ada celah sempit bagi anda untuk selamat dari hal ini. Yaitu tetap melakukan shalat Ashar dan Maghrib pada waktunya tanpa menjama' dan tetap dengan tetap bermake-up. Bagaimana mungkin? Caranya sederhana saja. Yaitu tahanlah selama mungkin agar anda tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu. Jangan buang air kecil, kentut, sengaja menyentuh lawan jenis (mazhab As-Syafi'i), terknena najis dan sebagainya. Beratkah? Tentu tidak.
Bukankah banyak sekali pengantin yang seringkali disyaratkan untuk berpantang tidak boleh makan ini dan itu beberapa hari menjelang hari H? Sekarang giliran hukum Islam memberikan syarat. Yaitu berwudhu'lah dengan sempurna sebelum memakai make-up, lalu pertahankan sebaik-baiknya agar wudhu' itu tidak batal hingga anda selesai shalat maghrib. Kalau anda mulai dirias jam 14.00, maka anda hanya butuh waktu sekitar 4 jam untuk menjaga wudhu' itu tetap ada. Selama itu, begitu masuk waktu Ashar dan Maghrib, anda tetap bisa melakukan shalat tanpa harus berwudhu'.

Tapi jangan sekali-kali berpikir untuk melakukan tayammum, karena make up anda akan lebih berantakan lagi. Sebab bertayammum itu menggunakan tanah bukan? Alternatif lain, lakukan acara seperti itu di luar kota yang jaraknya minimal sekitar 90-an km dari kota Anda. Dalam keadaan demikian, anda boleh menjama' shalat Zhuhur dan Ashar atau menjama' Shalat Maghrib dan Isya'. Sebab orang yang dalam perjalanan, dibolehkan untuk melakukan shalat jama'.

Silakan Baca:

  1. Cara menjamak Sholat 
  2. Yang Boleh menjamak sholat 
  3. Terlambat Sholat Jumat, apakah harus Sholat Dhuhur?

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com