Menutup aurat termasuk syarat sahnya shalat, sehingga seseorang yang auratnya terbuka, tidak sah shalatnya. Meski pun seseorang berada di dalam kamar yang tertutup rapat dan tidak ada orang lain yang melihatnya. Atau shalat di tempat yang gelap tidak ada sinar sedikitpun. Dalam hal ini, menutup aurat memang termasuk jenis syarat ritual dalam ibadah.
Dalil atas kewajiban menutup aurat pada saat melakukan shalat adalah firman Allah SWT berikut ini, "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS Al-A`raf: 31) Ibnu Abbas ra. berkata bahwa yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini maksudnya adalah pakaian yang menutup aurat. Selain itu ada hadits nabi yang menegaskan kewajiban wanita memakai khimar pada saat shalat. Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak syah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haidh kecuali dengan memakai khimar." (HR Al-Hakim atas syarat dari Muslim).
Adapun bila seseorang sudah menutup auratnya, namun tiba-tiba terbuka tanpa sengaja dan langsung ditutupnya saat itu juga, maka tidaklah membatalkan shalatnya. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Mughni, susunan Ibnu Qudamah. Al-Imam Ahmad telah menyatakan hal itu dan dikuatkan oleh Al-Imam Abu Hanifah. Beliau mengatakan bila aurat yang terbuka itu hanya sedikit, seluas dirham atau bukan bagian vital dari aurat, maka shalatnya tidak batal. Tapi bila aurat yang terlihat itu banyak, shalatnya batal.
Namun Asy-Syafi'i rahimahullah justru menyatakan bahwa terbukanya aurat itu tetap membatalkan shalat. Baik sebentar atau lama, baik sedikit atau banyak. Bagi beliau, semua dianggap sama saja. Sehingga bila seorang sedang shalat, lalu tiba-tiba sebagian auratnya terbuka, maka shalatnya batal, dan dia harus mengulangi lagi shalatnya dari awal.
Dikutip dari sebuah sumber (anonymous)
Silakan baca
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Wednesday, September 16, 2009
Di Tengah Shalat, Menyadari Aurat Terbuka
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
September
(46)
- Bacaan surat pada rekaat ketiga dan keempat dalam ...
- Nishfu Sya'ban
- Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan
- Hukum Rokok, Haram atau Makruh?
- Kewajiban/mendoakan terhadap Orang Tua Non Muslim
- Puji-pujian Menjelang Shalat Berjamaah
- Apakah Emas Putih Juga Haram Dipakai?
- Sejarah Azan dan Pensyariatannya
- Bersetubuh dengan Istri yang Sudah Ditalak dan Car...
- Di Tengah Shalat, Menyadari Aurat Terbuka
- Indonesia Kapan, Lebarannya?
- 1 Syawwal 1430 H di berbagai negara
- Posisi matahari dan Rukyat
- 29 Ramadhan 1430 H
- Fase Bulan baru (New Moon, bukan New Month)
- Hisab 1 Syawwal 1430 H (Idul Fitri di Seluruh Dunia)
- Muhammadiyah Pastikan Idul Fitri 1430 H pada Mingg...
- Utama mana yang bacaannya baik atau yang baik peri...
- Syarat yang Harus Terpenuhi untuk Menjadi Imam Shalat
- Siapa Yang Menentukan Nama-nama Surah, Juz, dan Ru...
- Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum'at
- Takbiratul Ihram Shalat Id dan Dasar Takbiran di M...
- Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud
- tata cara dan bacaan Jenazah/Shalat Ghaib
- Cara Sholat Gerhana
- Mengusap Wajah Setelah berdoa
- Menjama' Shalat dan Wudhu dengan Wajah Full Make-u...
- Menjawab Salam dan memberi isyarat Saat Shalat
- Membaca Hamdalah Saat Shalat karena Bersin dan Huk...
- Mengapa Imam Sholat Duduk Menghadap Makmum Selesai...
- Khutbah Jumat Khatib memegang/ pakai Tongkat, Adak...
- Tidur yang Dibenci, tidak mendapat rahmat, dan rej...
- Kitab "Sifat Shalat Nabi" karya Muhammad Nashirudd...
- Lebih Utama Sholat Tahiyatul Masjid atau Dengarkan...
- Kurangi Bau Mulut Saat Puasa dengan Buah dan Sayur
- Apa Bacaan Makmum Saat Imam Membaca Al Fatihah?
- Air musta'mal (sisa), bolehkan untuk berwudlu?
- Terlambat Shalat Jumat, apakah harus sholat dhuhur?
- Tidak Shalat Karena Terlupa atau Tertidur, Harus B...
- Bacaan di Sela-Sela Tarawih
- Batal Puasa Karena Salah Duga Mengira Sudah Maghri...
- Bermakmum pada Imam 23 Rakaat Lalu Pulang Setelah ...
- Meminum Air Kencing untuk Pengobatan, Bolehkah? (k...
- Larangan Menggambarkan Nabi Muhammad (Sejarah Peny...
- Makan Sahur Bersamaan dengan Adzan Shubuh
- Seputar Imsakiyah
-
▼
September
(46)
0 comments:
Post a Comment