Shalat tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan di dalam bulan Ramadhan. Jumhur ulama sepakat untuk menjadikan shalat tarawih ini sunnah untuk dilakukan dengan berjamaah di masjid. Sebab dahulu Rasulullah SAW telah pernah mencontohkannya untuk dilakukan secara berjamaah di masjid, meski kemudian berhenti karena takut diwajibkan. Namun di zaman Umar ra, dihidupkan kembali hingga sekarang ini, juga dilakukan dengan berjamaah. Oleh karena itulah maka para ulama mengatakan bahwa sunnah untuk melakukan shalat tarawih dengan berjamaah. Meskipun ada juga pendapat yang membolehkan untuk dikerjakan sendirian. Kita juga tahu bahwa di tengah para ulama telah berkembang beberapa perbedaan pandangan tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa semua jumlah rakaat yang disebutkan pada ulama itu baik. Yakni ada yang mengatakan 23 rakaat, 13 rakaat ataupun 36 rakaat. Semuanya pasti punya landasan hujjah dan masyru'iyah dari para mujtahid level paling tinggi. Dimana mereka memang punya kapasitas dan kapabelitas serta otoritas untuk melakukan istimbath hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. Namun lepas dari perbedaan pendapat yang berkembang, kesunnahan untuk melakukan shalat tarawih berjamaah adalah hal yang disepakati oleh semua ulama. Dan tentunya, pahalanya akan sangat jauh berbeda bila dikerjakan sendirian dibandingkan dengan dikerjakan dengan berjamaah. Dan di antara keutamaan shalat tarawih adalah mengikuti jamaah hingga selesai shalat bersama imam. Sebab ada sebuah hadits yang di-hasan-shahih-kan oleh At-Tirmizy terkait dengan ikut shalat tarawih berjamaah hingga selesai bersama imam. Dari Abi Dzar ra. berkata bahwa Nabi SAW mengajak keluarganya dan para shahabatnya (untuk tarawih berjamaah). Beliau berkata,"Siapa yang shalat (tarawih berjamaah) bersama imam hingga imam selesai dari shalatnya, ditetapkan baginya pahala shalat sepanjang malam." (HR At-Tirmizy dan Ahmad). Asy-Syaukani di dalam kitab Nailul Authar mengatakan bahwa ada lima orang perawi hadits yang meriwayatkannya dan semua perawinya adalah orang-orang yang shahih. Dan kandungan hadits ini memberikan isyarat bahwa shalat tarawih seseorang akan diganjar dengan pahala shalat sepanjang malam, bila shalat itu diikutinya hingga selesai. Disebutkan dengan ungkapan bahwa shalat itu bersama imam "hattaa yansharifa, yaitu hingga imam selesai dari shalat itu. Perlu digarisbawahi ungkapan tersebut, lantaran di dalamnya ada isyarat untuk mengikuti shalat tarawih berjamaah hingga tuntas atau selesai seluruh rangkaiannya. Dengan demikian, menurut para ulama bahwa perilaku sebagian orang yang 'membolos' setelah shalat tarawih mencapai bilangan rakaat tertentu lalu pulang, tidak selaras dengan hadits shahih di atas. Sebab Rasulullah menekankan bahwa jamaah itu diikuti hingga selesainya imam dari shalat. Kalau sejak awal sudah ikut imam untuk shalat tarawih, hendaknya seseorang tidak meninggalkan shalat jamaah itu sampai selesai. Oleh karena dalil di atas pula bahwa bila kita ikut shalat tarawih lalu imam melakukan shalat witir di akhirnya, kita pun hendaknya ikut juga shalat witir bersamanya. Meski barangkali kita masih berniat untuk shalat tahajjud di malam harinya. Hal itu tidak menjadi masalah, lantaran dahulu Rasulullah SAW pernah melakukan shalat malam meski sebelumnya sudah terlanjur melakukan shalat witir. Maka setelah tahajjud malam hari, tidak perlu lagi melakukan shalat witir, sebab ada larangan untuk melakukan shalat witir 2 kali dalam satu malam. Dari Qais bin Talq dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak ada 2 kali shalat witir dalam satu malam."(HR Ahmad dan Abu Daud). Aisyah ra. pernah ditanya tentang hukum melakukan shalat witir dua kali dalam satu malam, maka beliau menjawab,"Itulah orang yang bermain-main dengan shalat witirnya." Diolah dari sebuah sumber (anonymous) Mangga dipun waos: 1. Sahur bersamaan Adzan Shubuh 2.Tuntunan dan tata cara sholat Iftitah dan Taraweh 3.Menjaga kemaluan dan Bahaya Lidah
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Wednesday, September 2, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
September
(46)
- Bacaan surat pada rekaat ketiga dan keempat dalam ...
- Nishfu Sya'ban
- Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan
- Hukum Rokok, Haram atau Makruh?
- Kewajiban/mendoakan terhadap Orang Tua Non Muslim
- Puji-pujian Menjelang Shalat Berjamaah
- Apakah Emas Putih Juga Haram Dipakai?
- Sejarah Azan dan Pensyariatannya
- Bersetubuh dengan Istri yang Sudah Ditalak dan Car...
- Di Tengah Shalat, Menyadari Aurat Terbuka
- Indonesia Kapan, Lebarannya?
- 1 Syawwal 1430 H di berbagai negara
- Posisi matahari dan Rukyat
- 29 Ramadhan 1430 H
- Fase Bulan baru (New Moon, bukan New Month)
- Hisab 1 Syawwal 1430 H (Idul Fitri di Seluruh Dunia)
- Muhammadiyah Pastikan Idul Fitri 1430 H pada Mingg...
- Utama mana yang bacaannya baik atau yang baik peri...
- Syarat yang Harus Terpenuhi untuk Menjadi Imam Shalat
- Siapa Yang Menentukan Nama-nama Surah, Juz, dan Ru...
- Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum'at
- Takbiratul Ihram Shalat Id dan Dasar Takbiran di M...
- Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud
- tata cara dan bacaan Jenazah/Shalat Ghaib
- Cara Sholat Gerhana
- Mengusap Wajah Setelah berdoa
- Menjama' Shalat dan Wudhu dengan Wajah Full Make-u...
- Menjawab Salam dan memberi isyarat Saat Shalat
- Membaca Hamdalah Saat Shalat karena Bersin dan Huk...
- Mengapa Imam Sholat Duduk Menghadap Makmum Selesai...
- Khutbah Jumat Khatib memegang/ pakai Tongkat, Adak...
- Tidur yang Dibenci, tidak mendapat rahmat, dan rej...
- Kitab "Sifat Shalat Nabi" karya Muhammad Nashirudd...
- Lebih Utama Sholat Tahiyatul Masjid atau Dengarkan...
- Kurangi Bau Mulut Saat Puasa dengan Buah dan Sayur
- Apa Bacaan Makmum Saat Imam Membaca Al Fatihah?
- Air musta'mal (sisa), bolehkan untuk berwudlu?
- Terlambat Shalat Jumat, apakah harus sholat dhuhur?
- Tidak Shalat Karena Terlupa atau Tertidur, Harus B...
- Bacaan di Sela-Sela Tarawih
- Batal Puasa Karena Salah Duga Mengira Sudah Maghri...
- Bermakmum pada Imam 23 Rakaat Lalu Pulang Setelah ...
- Meminum Air Kencing untuk Pengobatan, Bolehkah? (k...
- Larangan Menggambarkan Nabi Muhammad (Sejarah Peny...
- Makan Sahur Bersamaan dengan Adzan Shubuh
- Seputar Imsakiyah
-
▼
September
(46)
0 comments:
Post a Comment