Tentang apakah makmum harus membaca Al-Fatihah di belakang Imam dalam shalat jahar (shalat yang dinyaringkan bacaan) ada dua pendapat.
- Pendapat Imam Syafi'I, beliau berpendapat bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah walau dia mendengar imam membacanya. Dalil yang dijadikan landasannya adalah hadits berikut ini: Dari Ubadah bin Shamit, dia mengabarkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah). (HR. Muslim) Dari Ubadah bin Shamit berkata, kami berada di belakang Rasulullah SAW pada shalat fajar, maka rasululah membaca dan menjadi berat bacaannya. Ketika selesai shalat beliau berkata, "Sepertinya kamu sekalian membaca di belakang imam kalian?" kami menjawab, "Ya, ini yang Rasulullah." Beliau bersabda, "Janganlah melakukan hal itu kecuali Fatihatul Kitab, karena tidak sah shalat orang yang tidak membacanya. (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad).
- Pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad Makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat Jahar, karena bacaan imam telah mewakili bacaannya. Pendapat ini dilandaskan pada dalil-dalil berikut ini: "Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-A'raaf: 204) Dari Jabir berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya juga." Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika dia takbir maka takbirlah kalian, jika dia membaca maka diamlah kalian, dan jika dia mengucapkan sami'allahu liman hamidah, maka katakanlah Allahumma Rabbana lakal hamdu." (HR. Nasai) Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, jika dia takbir, maka takbirlah kalian, jika dia membaca, maka diam dan simaklah (HR. Ahmad)
Silakan Baca:
0 comments:
Post a Comment