Tuesday, September 8, 2009

Mengusap Wajah Setelah berdoa

Masalah mengusap wajah tersebut sebenarnya merupakan khilaf di kalangan ulama. Sebagian menganggapnya bid`ah dan sebagian tidak membid`ahkannya bahkan menganggapnya sunnah. Di antara dasar untuk mengusap wajah setelah berdoa adalah: Dari Umar RA, ia berkata: “Apabila Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, beliau tidak akan menarik keduanya samapi beliau mengusap wajah dengan keduanya.” (HR At-Tirmidzy) Hadis ini didhaifkan oleh Al-‘Iraqi ketika mentakhrij Ihya ‘Ulumddin) Ibnu Abbas RA berkata: “Apabila Rasulullah SAW berdo’a beliau menggabungkan kedua telapak tangannya dan bagian dalam keduanya ditempatkan dengan wajahnya” (HR Ath-Thabrany) Hadis ini juga didhaifkan oleh Al-‘Iraqi ketika mentakhrij Ihya ‘Ulumddin) Dari As-Saib bin Yazid dari bapaknya RA, berkata: “Sesungguhnya Nabi apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya mengusap wajah dengan keduanya” (HR Abu Daud) Hadis ini dhaif karena dalam rawinya ada yang bernama Abdullah bin Luhai’ah. Lihat kitab ‘Aunul Ma’bud. Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda, “Apabila engkau berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah dengan bagian dalam telapak tanganmu dan janganlah kalia berdo’a dengan bagian atas dari keduanya, apabila engkau telah selesai maka usaplah wajahmu dengan keduanya.” (HR Ibnu Majah) Hadis ini didhaifkan oleh Al-Bani dalam kita Dha'if sunan Ibni Majah. Karena kedudukan hadis yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengusap wajahnya dengan kedua tangannya sehabis berdo’a adalah hadis-hadis yang oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai hadis-hadis yang lemah/dhaif, maka para ulama berbeda pendapat tentang disunahkan atau tidaknya hal tersebut. Imam As-Shan’any dalam kitabnya Subulus-Salam menyatakan bahwa hal tersebut disunahkan berdasarkan hadis-hadis di atas (Fathul ‘Allam) Tetapi Syeikh Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa hal tersebut tidak disunnahkan (Al-Fatawa). Baca juga: 1. Apakah mimpi dalam istikharah adalah petunjuk? 2. Mani, najis atau suci?

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com