Monday, June 29, 2009

Hukum: Pria mengenakan / menghias diri dengan sutera dan emas

Fenomena lelaki mengnakan perhiasan emas saat ini banyak dijumpai di kalangan lelaki. Meskipun kadang emas yang dikenakannya terletak pada perhiasan yang lain misalnya alroji berlapis emas, kancing baju emas, pena emas, bingkai kaca mata, medali emas, dan lain sebagainya, termasuk juga emas murni maupun sepuhan. Semua diharamkan bagi pria. Diterima dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah Saw bersabda,”Diharamkan sutera dan emas bagi kaum pria dari umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita”(HR. Ahmad) Dari Ibnu abbas, Nabi Saw melihat sebentuk cincin emas di jari seseorang lelaki. Mak dicabutnya cincin itu dan dilemparkannya seraya berkata,” salah satu dari kalian hendak mengambil bara neraka untuk ditaruh di tangannya?” setelah Nabi berlalu, orang-orang berkata kepada lelaki tersebut,”Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah”, Dia menjawab,”Tidak! Demi Allah aku tidak akan mengambil selama-lamanya karena Rasulullah telah melemparkannya” (HR. Muslim)

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com