Tuesday, June 23, 2009

Menyusui anak, yang menjadikan haram menikah (jumlah susu/susuan, Orang-orang yang dilarang menikah

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Al Baqarah 233) Pemberian waktu dua tahun ini mengandung banyak hikmah diantaranya: ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi. Tidak ada makanan lain yang bisa menandinginya. Kedua adalah di dalam proses penyusuan tersebut ada kontak batin antara ibu-anak. Dan dari kontak batin ini menimbulkan perasaan kasih-sayang pada bayi maupun ibu. Dan nnti ketika dewasa sang bayi akan mewarisi sifat kasih saying terhadap sesame. Lain hlnya dengan anak yang disusui dengan susu formula (susu sapi) mereka akan secara tidak langsung mewarisi sifat-sifat kebinatangan Jumlah susu yang menyebabkan haram menikah “Dari Aisyah Ra, ia berkata,”Rasulullah SAW. Bersabda,”Orang yang sesusuan diharamkan untuk kawin seperti halny orang senasab” (Hr. Ibnu Majah) Dari Abdullah bin Harits. Sesungguhnya Ummu Fadhi telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. Bersabda,”Susuan yang mengharamkan ialah bukan susuan yang Cuma dua kali isapan saja” (HR.Ibnu Majah) Dari Aisyah ra., Dari Nabi saw, ia berkata,”Sekadar sekali menyusu atau dua kali menyusu tidak mengharamkan perkawinan (Hr. Ibnu Majah) Sekali atau dua kali susuan maksudnya adalah kurang dari tiga kali isapan. Secara lebih tegas Allah berfirman di dalam surat An Nisa 23-25; Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com