Monday, June 22, 2009

Hukum perceraian di kalangan artis/pejabat/ ustadz/umat Islam (cerai=haram baunya surga, Thalaq, khulu’, keadilan, Iddah)

Fenomena Perceraian yang melibatkan sebagian umat Islam baik di kalangan tokoh masyarakat, artis, ustadz/dzah sampai kalangan umat islam pada umumnya seringkali dijadikan senjata pembunuh bgi orang-orang diluar islam untu menyerang Islam. mereka memandang sinis dengan perilaku-perilaku tersebut. Kali ini kita akan melihat bagaimana sih kedudukan thalaq atau perceraian di dalam Islam? di dalam Islam Cerai/thalaq merupakan jalan terakhir yang ditempuh umat Islam dalam menyelesaikan permasalahan keluarga. Thalaq merupakan salah satu bentuk keadilan hukum Islam Thalaq bukan serta merta menjadi hak suami. Jika suami memiliki hak menceraikan istri begitu pula dengan istri, dia berhak menuntut perceraian dari suami (Khulu’) Hukum Thalaq/Cerai: 1. Wajib Apabila suami istri sudah melukan pertentangan sedemikian rupa dan tidak bisa dileraikan meskipun telah melibatkan pihak ketiga (penasehat). Dengan cerai diharapkan dapat menghindark keluarga dari perilaku dzalim baik dari pihak istri maupun suami. 2. Sunnah Apabila pihak istri menolak anjuran suami untuk melakukan ibadah kepada Allah (sholat, puasa dan sebagainya). 3. Haram Apabila tidak ada permasalahan apapun. Suami/istri hanya terdorong nafsu untuk berganti pasangan, mencari harta, dan sebagainya. 4. Mubah Apabila istri memperlihatkan perangai buruk terhadap suami atau sebaliknya. Dalam kasus ini mereka diperbolehkan thalaq. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perceraian: 1. Thalaq/cerai merupakan perbuatan yang dimurkai Allah sekalipun Halal. Namun bercerai memiliki konsekuensi akherat yang berat: Nabi Saw, bersabda: ”siapapun itri yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang benar haram baginya bau surga”(HR. Ahmad, Abu Dawud, AT Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim) 2. Sebelum memutuskan cerai sebaiknya saling memberi nasehat, memberi tempo kepada masing-masing pihak untuk berpikir. 3. mengangkat orang ketiga sebagai penengah atau penasehat untuk menyelesaikan permasalahan mereka. ”dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (An Nisaa: 35) 4. Ada masa Iddah bagi wanita yang diceraikan dan suami dilarang menceraikan istri yang sedang haidh. Bahkan istri juga memiliki hak untuk tinggal di rumah suami dan mendapatkan nafkah secara penuh dari mantan suaminya selama massa iddah. 5. Thalaq dapat dilakukan beberapa kali, dengan maksud agar memudahkan mereka rujuk kembali. Namun kalau sudah tiga kali bercerai maka suami tidak boleh menikahi istrinya sebelum istrinya menikah dengan lelaki lain. Artikel Lainnya: 1. Hubungan sex ala Nabi SAW 2. Adab dan tata Cara meminang 3. Hukum Menggugurkan kandungan hasil Perkosaan 4. Keutamaan Shaf Pertama 5. Dosa Riba-bunga bank

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com