Hukum Perkawinan Wanita Yang Hamil dari Zina (di luar nikah)Wanita yang pernah melakukan zina, baik dalam keadaan hamil maupun tidak, boleh dan syah dinikahi oleh pria yang menzinahinya. Hal ini telah disepakati oleh mayoritas ulama, baik dari kalangan shahabat, tabi’in, maupun dari kalangan umat sesudahnya (imam Malik, Syafii,Rabi’ah, Ibnu Tsaur, dll) Dasar hukumnya: ”laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orangrang yang mukmin”An Nur:3) Riwayat Ibnu Majah dariAbdullah Ibnu Umar,sabda nabi SAW,”Perbuatan yang haram (zina) itu tidak menyebabkan haramnya perbuatan yang halal” Para ulama berbeda pendapat jika yang menikah antara wanita hamil dengan pria yang bukan menghamilinya
- Imam Malik dan Ahmad : tidak boleh dan tidak syah, wanita tersebut bisa dinikahi setelah melahirkan. Menurut imam malik: jika ada lelaki yang menikahinya karena tidak tahu jika sedang hamil maka dia wajib menceraikannya ketika mengetahuinya. Dasarnya:
- Wanita hamil memiliki iddah,sebagaimana wanita yang menikah secara syah: ”Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (Ath Thalaq: 4)
- Apabila dinikahi oleh lelaki yang bukan menghamilinya, maka dikhawatirkan akan terjadi percampuran sperma lelaki yang menghamili dan yang bukan. Dengan demikian akan terjadi ketidak jelasan status anak yang akan dilahirkannya. ”Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, maka janganlah ia menyiramkan air (sperma) ke lahan (istri orang lain)” (HR. Abu Daud)
- Menurut Imam Hanafi, wanita hamil boleh dan syah dinikahi oleh lelaki yang tidak menghamilinya, tetapi hukumnya MAKRUH. Hanya saja selama belum melahirkan maka wanita tersebut tidak boleh digaulinya. Namun pendapat ini lemah karena salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menghalalkan hubungan suami istri
- Imam Syafii, boleh dan syah dan sesudah akad nikah mereka boleh berhubungan badan. ”...dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (AN Nisaa: 24)
- Wanita yang hamil dari zina tidak memiliki iddah, selain itu sperma yang dimasukkan dalam proses perzinaan tidak akan menimbulkan hubungan nasab. Ada sebuah hadits: ”Anak (hubungan nasab) adalah bagi suami (yang menikah secara syah). Sedangkan pelaku zina memperoleh hukuman rajam (dilempari batu)” maaf saya lupa perawinya.
Silakan membaca:
0 comments:
Post a Comment