Thursday, June 11, 2009

Hukum Menikah Siri dengan Wali Hakim?

Menikahnya seorang wanita dengan wali yang bukan walinya adalah sebuah dosa dan kejahatan. Sebab adanya wali yang syar'i itu merupakan syarat mutlak dari dihalalkannya kemaluan wanita. Nabi SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil." (HR. Ahmad dan Abu Daud) Apabila ayah kandung sudah wafat,kita tidak bisa seenaknya sendiri mencari wali. Urutan wali setelah ayah itu sudah ditetapkan dalam Allah SWT. Tidak ada hak bagi siapa pun termasuk hakim untuk menikahkan wanita, selama masih ada walinya.


Di bawah ini adalah orang-orang yang bisa menjadi wali secara urut, yaitu:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek, atau ayah dari ayah
  3. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu 
  4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja 
  5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu 
  6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja 
  7. Saudara laki-laki ayah 
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu) 
Mazhab Asy-Syafi`iyyah cenderung mensyaratkan urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi. Apabila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka. Yang biasanya terjadi adalah seorang wali mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.
Padahal yang paling baik adalah melakukan perwalian sendiri tanpa mewakilkan pada orang lain. Apabila akad nikah dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.
Yang harus diingat adalah bahwa hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga. Apabila seorang wanita benar-benar sebatang kara, atau satu-satunya yang muslim di tengah keluarga yang non muslim. Maka di situlah hakim mendapat kewenangan sebagai representasi dari pemerintah yang sah. Namun bila masih ada wali yang sah, hakim itu berdosa bila menikahkan wanita begitu saja.

Silakan membaca secara tuntas buku laris "Menikah dalam 27 Hari" tulisan Muhammad Adzdzikra.

Wallahua’lam bishshowaf

Baca juga:
  1. Adab dan tata cara meminang/melamar dalam Islam Menurut Nabi SAW(Wanita melamar laki-laki) 
  2. Perkara yang dibendi Allah pada wanita 
  3. Gambar gerakan sholat

2 comments:

Anonymous said...

kakek itu abang atau brother??

Surono Karti said...

kakek = grand father
kakak = abang

Template by : kendhin x-template.blogspot.com