Menutupi mayat adalah fardlu kifayah:
- “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafilah ia dengan dua helai kain, dan jangan bubuhi ia dengan minyak wangi, serta jangan pula ditutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari dan Muslim : Shohih)
- Jika salah seorang diantara kalian mengkafani jenazah saudaranya, maka hendaklah memperbagus kain kafannya (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Nasaai: Shohih. Yang dimaksud memperbagus adalah bagus dalam hal mengkafaninya(menutup jenasah), tebal dan bersih. Bukannya yang mahal dan berlebih-lebihan (An Nawawi)
- Berwarna putih “Kenakanlah pakaian kalian yang berwarna putih karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah mayit-mayit kalian dengannya” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah: Shohih lilghairihi)
- laki-laki dengan tiga helai kain
- Terbuat dari katun
- Tidak dipakaikan gamis dan surban
- Sebaiknya salah satunya adalah kain Hibarah (kain bergaris) “Jika salah seorang dari kalian wafat, lalu ia memiliki sesuatu harta hendaklah ia dikafani dengan kain hibarah” (HR.Abu Dawud, Al Baihaqi, dll:Shohih)
- Kain dibubuhi minyak wangi (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibh, Al hakim, dan Al Baihaqi: Hasan)
0 comments:
Post a Comment