Shalat Sunat Fajar adalah sholat sunat Qobliyah Shubuh, ini perlu ditegaskan karena sampai saat ini masih banyak saudara kita yang salah mengartikan sholat ini. Hal ini berdasarkan pengertian bahwa sholat Shubuh adalah shalat Fajar. Diantara sholat-sholat sunat rawatib muakad yang ping ditekankan ialah dua rakaat sebelum shalat Fajar (Shubuh). “Dua rakaat Fajar lebih baik daripada dunia berikut segala isinya” (HR Bukhari dan Muslim: Shohih)
Tata Cara: Hampir sama dengan sholat-sholat sunat rawatib dan fardlu lainnya dalm hal tata cara, syarat dan rukunnya.
Disunatkan untuk:
- Meringankan
- Membaca surat:
- Al Kaafirun (Qul yaa ayyuhal kafirun) dan Al Ihlas (Qul huwallahu ahad) (HR. Muslim:Shohih).
- Bisa juga membaca: Al Baqarah 136 dan Ali Imron 64 (HR. Muslim, Nasa’i: Shohih)
- Atau membaca: mengganti Ali Imron 64 dengan ayat 52 (HR. Muslim, Abu Daud: Shohih)
Barangsiapa terluput mengerjakan Dua Rakaat Sunat Fajar dikarenakan udzur maka disyariatkan baginya untuk mengqadhanya jika telah hilang udzurnya. Hal ini didasarkan pada:
- Hadits Abu Hurairah: “Kami bermalam dalam suatu perjalanan bersama rasulullah SAW dan ki baru terbangun ketika matahari telah terbit. Maka beliau bersabda:”Hendaklah tiap-tiap orang memegang tali kekang kendaraannya. Sesungguhnya ini adalah tempat yang telah didatangi syetan” (HR.Muslim:Shohih)
- Hadits Qais bin ‘Amr, Ia berkata: ”Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki mengerjakan sholat dua rekaat setelah Shubuh. maka beliau bertanya kepadanya,”Sholat Shubuh itu dua rakaat”. Laki-laki itu berkata,”Sesungguhnya aku belum mengerjakan shalat dua rekaat sebelum Shubuh,maka aku mengerjakannya sekarang”. Dan Rasulullah SAW diam saja”.(derajat Hasan).
- Tetapi ini tidak bertentangan dengan: Hadits dari Abu Hurairah yang menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa yang belum melaksanakan sholat sunah dua rekaat fajar, maka hendaklah ia mengerjakannya setelah terbit matahari”. (HR.At Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, Ibnu Hibban, dan lainnya: Shohih)
0 comments:
Post a Comment