Thursday, April 16, 2009

Sujud Syukur dan Syahwi dalam Sholat Sunnah

A. Sujud Syukur
Adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika mendapatkan nikmat atau terhindar dari bencana Disebutkan dalam hadits Ka’ab bin Malik “ Bahwa ketika datang berita gembira kepadanya, yaitu taubatnya diterima Allah SWT, maka ia pun bersujud”(HR. Bukhari dan Muslim :Shohih)
Tatacara

  • Seperti dalam sujud Sholat 
  • Tidak disyaratkan bersuci 
  • Dianjurkan menghadap kiblat 
  • Tidak dimakruhkan pada waktu-waktu terlarang sholat 
  • Tidak disyariatkan dalam Sholat. Jika melakukan sujud syukur dalam sholat maka sholatnya batal, kecuali dia lupa  
B. Sujud Syahwi
Adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau sesudah sholat untuk menutup kekurangan karena meninggalkan perkara yang diperintahkan atau melakukan sesuatu yg dilarang tanpa sengaja di dalam sholat.
Sebab-sebab dilakukan sujud syahwi:
1. Terjadi kekurangan
  • Jika ia meninggalkan satu rukun sholat karena lupa, kemudian i ingat sebelum dia memulai bacaan pada rakaat berikutnya, maka dia harus kembali ke rukun tersebut untuk mengerjakannya dan mengerjakan rukun-rukun sesudahnya. Lalu sujud di akhir sholat. Namun jika ia mengingat rukun tersebut (yang terlewatkan) setelah ia memulai bacaan pada rakaat selanjutnya maka batalah rekaat yang terlewatkan rukunnya tersebut. Maka ia harus menyempurnakan sholatnya dan sujud syahwi. (Hadits Abu Hurairah: Shohih) 
  • Jika ia lupa satu rakaat atau lebih maka ia harus menggenapi rakaatnya dan kemudian sujud syahwi (Hadits Abu Hurairah) 
  • Jika ia meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban sholat (seperti tasyahut awal, misalnya) maka jika memungkinkan maka kembali untuk melakukannya sebelum memulai yang lain (tidak dibebani sujud Syahwi). Apabila baru ingat setelah berpisah dari posisinya dan belum melanjutkan ke rukun berikutnya mka ia harus melakukan yang terlupakan (tidak ada sujud syahwi). Akan tetapi jika ia telah melakukan rukun berikutnya maka ia harus meneruskan sholat dan sujud syahwi. (Hadits Abdullah nin Buhainan:Shohih)   
2. Berlebih Jika lupa menambah rakaat maka hendaklah dia duduk dan tasyahud lalu mengucapkan salam dan sujud Syahwi. Jika ia tidak ingat kecuali setelah salam maka cukuplah sujud syahwi. (Hadits Ibnu Mas’ud: Shahih)  

3. Ragu-ragu Jika ragu-ragu maka hendaklah mengingat-ingat lalu memastikan yang paling dia yakini kemudian sujud Syahwi. Dalam sholat sunah perlu dilakukan sujud syahwi: ”Dari ’Atha dari Ibnu Abbas di berkata,”Jika engkau ragu dalam sholat sunnah maka sujudlah dua kali (syahwi)” (HR>Ibnu Mundzir sanadnya shohih)

Baca juga:
Bukti Kebenaran Al Qur'an Secara Ilmiah

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com