Tuesday, January 27, 2009

Tidak menutup pintu ketika buang hajat (dengan berdiri dan terbuka)

Fenomena ini terjadi disekitar kita, bahkan di masjid-masjid. Dimana disediakan tempat buang hajat dengan Berdiri dan terbuka. Perbuatan itu tidak dibenarkan Islam karena: a. Menafikan rasa malu, padahal malu sebagi dari iman (Bukhari) b. Menyalahi petunjuk Rasulullah (”Apabila Rasul SAW hendak buang air besar, beliau akan pergi hingga tidak dapat dilihat oleh seorang pun” (abu Daud)). c. Faktor terjadinya siksa kubur (”sesungguhnya penghuni du kubur itu sedang di siksa. Mereka disiksa bukan karena dosa besar. Salah satunya disiksa krena tidak menutup (menjaga diri) dari percikan air kencingnya dan yang satunya lagi karena telah mengadu domba” (Bukhari)

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com