Syarat Syah:
- Islam,
- Berakal,
- Tamyiz,
- Niat,
- Istishab hukum niat,
- Tidak adanya yang mewajibkan wudhu,
- Istinja dan Istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat),
- Air yang thahur (suci lagi mensucikan),
- Air yang mubah (bukan hasil curian -misalnya-),
- Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.
- Membasuh muka (termasuk berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan),
- Membasuh kedua tangan sampai kedua siku,
- Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga),
- Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki,
- Tertib (berurutan).
- Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain).
0 comments:
Post a Comment