Tuesday, January 27, 2009

Wudlu dengan air menggenang, berubah rasa, warna, dan bau

Ijma ulama: syah Imama Al Mudziri: sepengetahuan kami semua ulama, selain Ibnu Sirin, telah sepakat bahwa berwudlu dengan menggunakan air tersebut adalah syah. Asal tidak terkontaminasi kotoran.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com