Dewasa ini banyak sekali seorang anak yang secara sadar atau tidak sadar mendapatkan seorang wanita yang kemudian berstatus sebagai ibi tiri. Banyak hal yang harus kita perhatikan berkaitan dengan kedudukan ibu tiri dengan kita. Hubungan seorang laki-laki dengan istri ayahnya atau ibu tirinya adalah hubungan mahram. Sebab Allah SWT mengharamkan seorang laki-laki menikahi wanita yang telah menjadi istri ayahnya sendiri. Sehingga kedudukannya adalah sebagai ibu tirinya. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Al-Kariem berikut ini : Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan. (QS An-Nisa: 22) Dalam klasifikasi para ulama, kedudukan ibu tiri adalah mahram karena adanya pernikahan. Kemahraman ini bersifat muabbada (terus menerus) meski telah terjadi perceraian antara ayah dengan istrinya yang menjadi ibu tiri. Bahkan meski pun pernikahan antara ayah dengan wanita itu hanya terjadi sekejap saja dan belum sampai terjadi hubungan seksual. Yang menjadi kemahraman bukan hubungan suami istri, namun semata-mata terjadinya akad nikah. Yang menjadi mahram lantaran pernikahan ini hanya diri wanita yang dinikahi ayah, yaitu si ibu tiri. Sedangkan bila wanita itu (ibu tiri) punya anak perempuan atau punya ibu, maka hubungannya tetap bukan mahram. Sehingga dimungkin terjadi pernikahan 2 pasang sekaligus. Ayah dengan anak laki-lakinya menikahi ibu dengan anak perempuannya. Si ayah menikahi si ibu dan si anak laki-laki menikahi puteri ibu tirinya. Silahkan rujuk ke kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 9. Untuk lebih lengkapnya anda bisa juga membaca buku Menikah Dalam 27 Hari Wallahu a’lam bishshowab Silakan baca juga 1.Adab Meminang dalam Islam 2. Bersetubuh dengan istri yang sudah di talak 3.Cara dan trik menikah murah, cepat, dan syariyyah
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Tuesday, October 13, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
October
(38)
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- KESALAHAN MENYIBUKKAN DIRI DALAM PERKARA SUNNAH DE...
- PRIORITAS FARDHU ATAS SUNNAH DAN NAWAFIL
- Waktu, Tata Cara dan Adab Berpuasa Di Hari Asyura
- Keutamaan Puasa Hari Asyura 10 Muharram
- Menipiskan Alis
- Menyambung Rambut
- Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya ...
- Perkembangan Sosial anak 0 – 1 tahun
- CIRI-CIRI AHLUS SUNNAH
- CIRI-CIRI AHLI BID'AH
- Nikah Beda Agama, Hukumnya (Bagian Dua:Habis)
- NIKAH BEDA AGAMA (bagian Satu)
- Kedalaman Laut dan Samudera (Bukti kebenaran Al Qu...
- Bukti Kebenaran Al Qur’an: Kulit Sebagai Panca Indera
- Pembatal-pembatal ke Islaman(murtad/riddah)...meng...
- Bagaimana Menafsirkan Al-Quran?
- TURUN DAN TERSEBARNYA AL-QURAN Tujuh Imam Qira-ah
- Batasan Tegas Tentang Ahli Kitab
- Lima Golongan Orang-orang yang Merugi
- Hukum Wanita/Pria Memakai Parfum
- Ibu Tiri bolehkah Dinikahi, Apakah Mahram?
- Apakah Kita sudah mengikuti Tata Cara Mandi dengan...
- Konsep dan filosofi Berhaji
- Syarat Orang yang mengHajikan dan Puasa Orang Lain
- Tunggakan Hutang Diniatkan Sebagai Zakat
- Aurad Muhammadiyah, Penyimpangan Darul Arqam
- Siswi dan mahasiswi yang memakai penutup muka/ cad...
- Muslim Memeriahkan Acara Tahun Baru Masehi
- Menyemir Rambut dengan Warna Hitam dan Memakai San...
- Celana Dibawah Mata Kaki dan Bid'ah
- Hukum Mengadakan Tahlil
- Membayar Hutang Puasa Orang yang Meninggal
- 5 Faedah/ keutamaan dan Cara Melakukan Puasa Syawal
- Apakah Program Investasi di Internet itu Riba
-
▼
October
(38)
0 comments:
Post a Comment