Kabar buruk bagi umat Islam......!!!!!
Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir. Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai institusi Al Azhar. Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi siswi-siswi yang mengenakan niqab.
Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang pemakaian niqab di Universitas Al Azhar. Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas. Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir.
Para pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama Islam muncul. Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo, meski pihak universitas menyangkalnya. Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas dengan mengenakan penutup wajah. sumber:http://id.news.yahoo.com/viva/20091007/twl-pemakai-cadar-tak-boleh-ke-al-azhar-cfafc46.html
Baca Juga:
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Thursday, October 8, 2009
Siswi dan mahasiswi yang memakai penutup muka/ cadar (niqab) dilarang memasuki sekolah-sekolah Al Azhar
Posted by Surono Karti at 1:31 PM
Labels: Perjuangan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
October
(38)
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- KESALAHAN MENYIBUKKAN DIRI DALAM PERKARA SUNNAH DE...
- PRIORITAS FARDHU ATAS SUNNAH DAN NAWAFIL
- Waktu, Tata Cara dan Adab Berpuasa Di Hari Asyura
- Keutamaan Puasa Hari Asyura 10 Muharram
- Menipiskan Alis
- Menyambung Rambut
- Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya ...
- Perkembangan Sosial anak 0 – 1 tahun
- CIRI-CIRI AHLUS SUNNAH
- CIRI-CIRI AHLI BID'AH
- Nikah Beda Agama, Hukumnya (Bagian Dua:Habis)
- NIKAH BEDA AGAMA (bagian Satu)
- Kedalaman Laut dan Samudera (Bukti kebenaran Al Qu...
- Bukti Kebenaran Al Qur’an: Kulit Sebagai Panca Indera
- Pembatal-pembatal ke Islaman(murtad/riddah)...meng...
- Bagaimana Menafsirkan Al-Quran?
- TURUN DAN TERSEBARNYA AL-QURAN Tujuh Imam Qira-ah
- Batasan Tegas Tentang Ahli Kitab
- Lima Golongan Orang-orang yang Merugi
- Hukum Wanita/Pria Memakai Parfum
- Ibu Tiri bolehkah Dinikahi, Apakah Mahram?
- Apakah Kita sudah mengikuti Tata Cara Mandi dengan...
- Konsep dan filosofi Berhaji
- Syarat Orang yang mengHajikan dan Puasa Orang Lain
- Tunggakan Hutang Diniatkan Sebagai Zakat
- Aurad Muhammadiyah, Penyimpangan Darul Arqam
- Siswi dan mahasiswi yang memakai penutup muka/ cad...
- Muslim Memeriahkan Acara Tahun Baru Masehi
- Menyemir Rambut dengan Warna Hitam dan Memakai San...
- Celana Dibawah Mata Kaki dan Bid'ah
- Hukum Mengadakan Tahlil
- Membayar Hutang Puasa Orang yang Meninggal
- 5 Faedah/ keutamaan dan Cara Melakukan Puasa Syawal
- Apakah Program Investasi di Internet itu Riba
-
▼
October
(38)
0 comments:
Post a Comment