Thursday, October 8, 2009

Siswi dan mahasiswi yang memakai penutup muka/ cadar (niqab) dilarang memasuki sekolah-sekolah Al Azhar

Kabar buruk bagi umat Islam......!!!!!

Tokoh Islam Mesir berencana melarang siswi dan mahasiswi yang mengenakan penutup muka atau cadar (niqab) untuk memasuki lokasi sekolah-sekolah Al Azhar di Mesir. Isu tersebut mencuat setelah sebuah surat kabar di Mesir yang terbit pekan ini melaporkan bahwa Mohammed Tantawi, kepala Universitas Al-Azhar, menyuruh seorang siswi untuk menanggalkan penutup niqab yang dikenakan saat siswi tersebut melakukan tur di SMA yang dibiayai institusi Al Azhar. Tantawi dengan marah memberi tahu siswi tersebut bahwa penutup wajah tidak ada kaitannya dengan Islam dan itu hanya adat istiadat. Tantawi kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa dia akan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan memasuki institusi sekolah Al Azhar bagi siswi-siswi yang mengenakan niqab.

Selain SMP dan SMA Al Azhar, Tantawi yang merupakan tokoh agama terkemuka di Mesir ini juga dikabarkan bermaksud untuk melarang pemakaian niqab di Universitas Al Azhar. Kepolisian yang dihubungi Associated Press pada Senin lalu juga sudah memiliki perintah verbal untuk melarang perempuan dengan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, untuk tidak memasuki institusi-institusi Al-Azhar, termasuk sekolah tingkat menengah dan tingkat atas, asrama, dan beberapa universitas. Tindakan itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah Mesir dalam menumpas penyebaran ajaran ultra-konservatif Islam di Mesir.

Para pemikir Islam di Mesir mengatakan, tutup wajah tidak diharuskan karena lebih merupakan kebiasaan yang berasal dari suku-suku dan masyarakat nomaden di masa lalu yang tinggal di gurun-gurun Arab sebelum agama Islam muncul. Keputusan melarang siswi atau mahasiswi mengenakan niqab kabarnya juga terjadi di asrama milik universitas negeri terkemuka, Universitas Kairo, meski pihak universitas menyangkalnya. Seorang mahasiswi yang menghuni asrama mengatakan, mereka dihentikan di gerbang universitas saat mereka hendak masuk ke lokasi universitas dengan mengenakan penutup wajah. sumber:http://id.news.yahoo.com/viva/20091007/twl-pemakai-cadar-tak-boleh-ke-al-azhar-cfafc46.html

Baca Juga:

  1. Apa kewajiban terhadap orang tua non-muslim? Bolehkah mendoakannya? 
  2. Melayat pada non Muslim 
  3. Sex ala Rasul SAW

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com