Yang dimaksud dengan ahli kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, ini menurut Jumhur ulama. Sedangkan umat selain keduanya, seperti kaum Saibah, Asbath dan lainnya, meski pernah diturunkan kepada mereka kitab dari langit, namun tidak disepakati oleh para ulama. Sedangkan apakah orang-orang Yahudi dan Nasrani di masa sekarang ini masih dianggap ahli kitab? Jawabnya tentu saja masih dianggap ahli kitab. Kalau mereka dikatakan bukan lagi ahli kitab, harus ada sebab yang pasti dan mendasar. Sedangkan bila alasannya hanya sekedar karena mereka menyelewengkan kitab suci, maka sejak dahulu mereka sudah melakukannya. Bukankah Al-Quran berkali-kali mengutuk yahudi justru karena mereka menyelewengkan kitab suci mereka? Juga karena mereka memutar-balikkannya? Bahkan Allah SWT telah menyatakan bahwa mereka tidak lagi beriman kepada kitab suci yang diturunkannya lalu menjualnya dengan harga yang murah. Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan yang membenarkan apa yang ada padamu , dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa. (QS Al-Baqarah: 41) Hal itu karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi yang memang tidak dibenarkan. Demikian itu karena mereka selalu berbuat durhaka dan melampaui batas. (QS Al-Baqrah: 61) Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mengingkari ayat-ayat Allah , padahal kamu mengetahui. (QS Ali Imran: 70) Maka tatkala datang kepada mereka kebenaran dari sisi Kami, mereka berkata, "Mengapakah tidak diberikan kepadanya seperti yang telah diberikan kepada Musa dahulu?" Dan bukankah mereka itu telah ingkar kepada apa yang telah diberikan kepada Musa dahulu? Mereka dahulu telah berkata: "Musa dan Harun adalah dua ahli sihir yang bantu membantu." Dan mereka berkata: "Sesungguhnya kami tidak mempercayai masing-masing mereka itu." (QS Al-Qashash: 48) Jadi perkara mereka menyelewengkan kitab suci, memang sudah sejak dahulu ketika nabi SAW masih hidup. Demikian juga kalau dikatakan bahwa mereka telah melakukan tindakan syirik seperti menjadikan menjadikan nabi Uzair atau nabi Isa sebagai anak Allah, maka sejak zaman nabi Muhammad masih hidup pun mereka telah melakukannya. Dan untuk kelakuannya itu, mereka divonis sebagai kafir oleh Allah SWT. Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam." Katakanlah, "Maka siapakah yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?" Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS Al-Maidah: 17) Orang-orang Yahudi berkata, "Uzair itu putera Allah" dan orang-orang Nasrani berkata, "Al-Masih itu putera Allah". Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka , bagaimana mereka sampai berpaling? (QS At-Taubah: 30) Hal yang sama juga bila dikatakan bahwa mereka jarang-jarang ke kanisah (gereja) atau shauma'ah (sinagog), memang sejak dulu pun mereka memang jarang-jarang pergi ke tempat ibadah. Bahkan kisah di dalam Al-Quran menjelaskan bagaimana mereka melanggar larangan bekerja di hari Sabtu. Dengan demikian, Yahudi dan Nasrani di zaman nabi Muhammad memang sudah rusak parah, tidak perlu menunggu sampai sekarang ini. Namun di masa lalu, mereka tetap diperlakukan sebagai ahli kitab yang wanitanya halal dinikahi dan sembelihannya halal dimakan oleh muslimin. Lalu apa batasan seseorang dikatakan sebagai ahli kitab kalau demikian? Batasannya adalah ikrar dan pengakuan yang bersangkutan. Kira-kira sama dengan batasan keislaman seseorang yang juga ditetapkan berdasarkan ikrarnya ketika mengucapkan dua kalimat syahadat. Maka seseorang dikatakan Yahudi kalau mengakui dirinya sebagai Yahudi dan seseorang dikatakan sebagai Nasrani kalau mengakui dirinya sebagai Nasrani. Dan manakala seseorang berikrar bahwa dirinya sudah bukan Yahudi atau Nasrani lagi, maka secara otomatis mereka bukan Yahudi atau Nasrani. Sama seperti bila seorang muslim berikrar bahwa dirinya sudah bukan muslim lagi, maka otomatis gugurlah statusnya sebagai muslim. Bila saat itu dia mati, maka jasadnya tidak dikuburkan di pekuburan muslimin, bahkan tidak perlu dishalatkan jenazahnya. Dalam hal ini yang berlaku adalah ketetapan, "Nahkumu biz Zawahir Wallahu Yatawallas Sarair", yaitu kita menetapkan hukum berdasarkan apa yang nampak zahir, sedangkan yang tersembunyi di balik faktanya, menjadi urusan Allah. Yahudi dan Nasrani Musyrik? Sebagian orang berpendapat bahwa laki-laki muslim diharamkan menikahi wanita yahudi dan nasrani, karena mereka justru melakukan kemusyrikan. Sedangkan Al-Quran mengharamkan laki-laki muslim menikahi wanita musyrik. Pendapat ini juga benar dan banyak didukung oleh umat Islam. BahkanIbnu Umar mengatakan bahwa pemeluk agama ahli kitab itu pada dasarnya musyrik dan haram dinikahi. Sebab tidak ada kemusyrikan yang melebihi perbuatan seorang menyembah nabi Isa. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Kita pun perlu menghargai pendapat ini dan memang dalam banyak hal, tetap ada nilai-nilai kebenarannya. Namun perlu juga dicermati bahwa penggunaan istilah orang musyrik itu tidak selalu identik dengan orang yang melakukan praktek syirik. Kalau kita lihat pengistilahan Al-Quran, ternyata istilah orang musyrik itu memang dibedakan dengan ahli kitab. Meski dua-duanya sama-sama kafir dan pasti masuk neraka. Tetapi orang yang mengerjakan perbuatan syirik tidak otomatis menjadi orang musyrik. Sebab ketika Al-Quran menyebut istilah 'orang musyrik', yang dimaksudadalah orang kafir, bukan sekedar orang yangmelakukan perbuatan syirik.Apakah kalau ada seorang muslim datang ke kuburan karena dia kurang ilmunya, lalu meminta kepada kuburan, lantas dia langsung jadi kafir? Apakah seorang yang percaya dengan ramalan bintang (zodiak) itu juga bukan muslim? Bukankah ketika seorang bersikap riya juga merupakan bagian dari syirik juga? Tentu tidak, orang yang terlanjur berlaku riya tentu tidak bisa disamakan dengan orang musyrik penyembah berhala yang pasti masuk neraka. Bukankah bila seorang datang kepada dukun, percaya pada ramalan bintang, percaya kepada burung yang terbang melintas, percaya bahwa ruh dalam kubur bisa mendatangkan bahaya dan sejenisnya juga merupakan perbuatan syirik? Dan berapa banyak umat Islam yang hingga hari ini masih saja berkutat dengan hal itu? Tentu saja mereka tidak bisa dikatakan kafir, non muslim atau pun dikatergorikan sebagai pemeluk agama paganis dan penyembah berhala. Sebab ayat yang mengharamkan muslim menikahi wanita musyrik itu maksudnya adalah wanita yang belum masuk Islam. Bukan orang yang pernah melakukan perbuatan yang termasuk kategori syirik. Dan perbuatan syirik yang mereka lakukan itu tidaklah membuat mereka keluar dari Islam. Bukan Ahli Kitab: Yahudi atau Nasrani Yang dimaksud dengan orang musyrik yang tidak boleh dinikahi juga bukan non muslim ahli kitab (nasrani atau yahudi). Tetapi yang dimaksud adalah mereka yang beragama majusi yang menyembah api, atau agama para penyembah berhala seperti kafir Quraisy di masa lalu. Dan bisa juga agama para penyembah matahari seperti agamanya orang jepang dan lainnya. Musyrikin itu dalam hukum Islam dibedakan dengan ahli kitab, meski sama-sama kafirnya. Pemeluk agama ahli kitab itu secara hukum masih mendapatkan perlakuan yang khusus ketimbang pemeluk agama berhala lainnya. Misalnya tentang kebolehan bagi laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahli kitab. Juga tentang kebolehan umat Islam memakan daging sembelihan mereka. Sesuatu yang secara mutlak diharamkan bila terhadap kafir selain ahli kitab. Wallahu a’lam bishowwab Diolah dari beberapa sumber. Baca Juga 1. Mendoakan orang tua yang Non Muslim 2. Melayat kepada Non muslim 3. Keutamaan Shaff pertama 4. Doa i'tidal, berhadas, dan mendahului gerakan Imam 5. Ancaman Meninggalkan sholat
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Wednesday, October 14, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
October
(38)
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- KESALAHAN MENYIBUKKAN DIRI DALAM PERKARA SUNNAH DE...
- PRIORITAS FARDHU ATAS SUNNAH DAN NAWAFIL
- Waktu, Tata Cara dan Adab Berpuasa Di Hari Asyura
- Keutamaan Puasa Hari Asyura 10 Muharram
- Menipiskan Alis
- Menyambung Rambut
- Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya ...
- Perkembangan Sosial anak 0 – 1 tahun
- CIRI-CIRI AHLUS SUNNAH
- CIRI-CIRI AHLI BID'AH
- Nikah Beda Agama, Hukumnya (Bagian Dua:Habis)
- NIKAH BEDA AGAMA (bagian Satu)
- Kedalaman Laut dan Samudera (Bukti kebenaran Al Qu...
- Bukti Kebenaran Al Qur’an: Kulit Sebagai Panca Indera
- Pembatal-pembatal ke Islaman(murtad/riddah)...meng...
- Bagaimana Menafsirkan Al-Quran?
- TURUN DAN TERSEBARNYA AL-QURAN Tujuh Imam Qira-ah
- Batasan Tegas Tentang Ahli Kitab
- Lima Golongan Orang-orang yang Merugi
- Hukum Wanita/Pria Memakai Parfum
- Ibu Tiri bolehkah Dinikahi, Apakah Mahram?
- Apakah Kita sudah mengikuti Tata Cara Mandi dengan...
- Konsep dan filosofi Berhaji
- Syarat Orang yang mengHajikan dan Puasa Orang Lain
- Tunggakan Hutang Diniatkan Sebagai Zakat
- Aurad Muhammadiyah, Penyimpangan Darul Arqam
- Siswi dan mahasiswi yang memakai penutup muka/ cad...
- Muslim Memeriahkan Acara Tahun Baru Masehi
- Menyemir Rambut dengan Warna Hitam dan Memakai San...
- Celana Dibawah Mata Kaki dan Bid'ah
- Hukum Mengadakan Tahlil
- Membayar Hutang Puasa Orang yang Meninggal
- 5 Faedah/ keutamaan dan Cara Melakukan Puasa Syawal
- Apakah Program Investasi di Internet itu Riba
-
▼
October
(38)
0 comments:
Post a Comment