Tentang masalah mengecat rambut dengan warna hitam, ada kita dapati bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka." (HR Bukhari) "Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna' dan katam." (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan) Hinna' adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan. Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya: a. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma' yang menyatakan kebolehannya. b. Abu yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian." (Tuhfatul Ahwadzi 5/436) c. Ulama madzhab As-Syafi'i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW, "Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim) Sedangkan tentang memakai rambut palsu atau menyambung rambut, ada keterangan hadits dari Rasulullah SAW sebagai berikut: Dari riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi SAW Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah SAW. Dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, 'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (HR Bukhari). Semua hadits itu secara zahir memang berlaku bagi orang yang melakukannya langsung. Namun bagaimana dengan orang yang ikut memberikan bantuan atas suksesnya suatu perbuatan, seperti menyemirkan atau memberikan pinjaman sisir atau tindakan lainnya? Jawabannya sebenarnya mudah saja, yaitu pada hakikatnya hukumnya secara otomatis akan ikut juga. Berapa banyak kasus di mana sebuah kemungkaran tidak terjadi kecuali dengan adanya orang-orang yang ikut andil menyukseskannya. Tidak hanya dilakukan sendirian saja. Misalnya dalam tindak kriminal, dalam kaca mata hukum, siapa pun yang terlibat pasti harus dihukumnya juga. Tinggal jenis hukumannya akan sangat tergantung seberapa besar andil seseorang di dalam tindakan jahat itu. Salah satu contoh kasus ini adalah dalam masalah riba yang diharamkan. Ternyata, di dalam hadits disebutkan bahwa yang masuk neraka bukan hanya yang meminjam dan yang meminjamkan, tetapi yang mencatat transaksi itu serta saksi-saksinya juga harus ikut masuk neraka juga. Dari Jabir berkata, "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba', yang memberi makan, pencatatnya dan kedua orang saksinya." (HR Muslim) Kecuali bila seseorang dipaksa untuk terlibat, sementara hatinya tetap mengingkarinya, maka dalam hal ini seseorang tidak bisa dijatuhkan dosa atas sesuatu yang tidak mampu dilakukannya. Demikian juga, ketika seseorang hanya diperalat tanpa tahu apa yang terjadi. Maka dia tidak boleh dihukum atas hal yang dia tidak ketahui. Kalau teman anda pinjam sisir, wajar bila anda beri pinjam. Bila anda tidak tahu untuk apa sisir itu, bila dia melakukan dosa dengan sisir itu di luar pengetahuan anda, anda tentu tidak berdosa hanya karena hal yang tidak terkait dengan anda. Tapi kalau anda tahu bahwa meminjamkan sisir itu untuk menyukseskan kemungkaran, wajar bila anda juga harus ikut bertanggung-jawab bila ada apa-apa di hari akhir kelak. Diolah dari sebuah sumber Anonymous silakan baca juga: 1. Emas putih haram dipakai laki-laki? 2.Tidur yang dibenci Allah
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Tuesday, October 6, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
October
(38)
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- KESALAHAN MENYIBUKKAN DIRI DALAM PERKARA SUNNAH DE...
- PRIORITAS FARDHU ATAS SUNNAH DAN NAWAFIL
- Waktu, Tata Cara dan Adab Berpuasa Di Hari Asyura
- Keutamaan Puasa Hari Asyura 10 Muharram
- Menipiskan Alis
- Menyambung Rambut
- Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya ...
- Perkembangan Sosial anak 0 – 1 tahun
- CIRI-CIRI AHLUS SUNNAH
- CIRI-CIRI AHLI BID'AH
- Nikah Beda Agama, Hukumnya (Bagian Dua:Habis)
- NIKAH BEDA AGAMA (bagian Satu)
- Kedalaman Laut dan Samudera (Bukti kebenaran Al Qu...
- Bukti Kebenaran Al Qur’an: Kulit Sebagai Panca Indera
- Pembatal-pembatal ke Islaman(murtad/riddah)...meng...
- Bagaimana Menafsirkan Al-Quran?
- TURUN DAN TERSEBARNYA AL-QURAN Tujuh Imam Qira-ah
- Batasan Tegas Tentang Ahli Kitab
- Lima Golongan Orang-orang yang Merugi
- Hukum Wanita/Pria Memakai Parfum
- Ibu Tiri bolehkah Dinikahi, Apakah Mahram?
- Apakah Kita sudah mengikuti Tata Cara Mandi dengan...
- Konsep dan filosofi Berhaji
- Syarat Orang yang mengHajikan dan Puasa Orang Lain
- Tunggakan Hutang Diniatkan Sebagai Zakat
- Aurad Muhammadiyah, Penyimpangan Darul Arqam
- Siswi dan mahasiswi yang memakai penutup muka/ cad...
- Muslim Memeriahkan Acara Tahun Baru Masehi
- Menyemir Rambut dengan Warna Hitam dan Memakai San...
- Celana Dibawah Mata Kaki dan Bid'ah
- Hukum Mengadakan Tahlil
- Membayar Hutang Puasa Orang yang Meninggal
- 5 Faedah/ keutamaan dan Cara Melakukan Puasa Syawal
- Apakah Program Investasi di Internet itu Riba
-
▼
October
(38)
0 comments:
Post a Comment