Friday, October 2, 2009

Apakah Program Investasi di Internet itu Riba

Program Investasi di Internet, kalau sudah disebutkan bahwa keuntungan investasi itu dengan cara diberi bunga sekian persen per bulan atau pertahun dari jumlah uang yang diinvestasikan, jelas sekali bahwa ini adalah investasi ribawi. Hukumnya haram dan tidak ada sedikit pun perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keharamannya. Riba ini termasuk riba nasi'ah, yaitu riba yang terjadi karena seseorang meminjamkan uang kepada pihak lain dengan syarat pengembaliannya harus dengan bunga. Prinsip keharamannya ada pada bunganya yang meski dibuat serendah mungkin, namun tetap saja hukumnya haram. Meski pun tujuannya untuk dibisniskan atau dijadikan modal bergerak yang mendatangkan keuntungan. Bila kemudian sistem ini dijajakan lewat internet dengan nama investasi online atau apapun namanya, secara prinsip ribanya tidak ada yang berubah. Sehingga hukumnya tetap haram. Kecuali bila investasi itu menerapkan sistem bagi hasil, di mana kalau ada keuntungan, maka keuntungan itulah yang dibagi, sebaliknya bila ada kerugian juga ditanggung bersama, barulah investasi online itu halal dan diberkahi. Maka sebaiknya anda berhati-hati bila melihat iklan dan peluang berinvestasi, baik di media internet ataupun media cetak, bahkan meski di media yang berbau Islam sekalipun. Sebab seringkali didapatkan iklan-iklan seperti itu justru di media yang dekat dengan Islam. Entah redaksinya kurang teliti atau kurang mengerti, tetapi seharusnya iklan-iklan model seperti itu tidak boleh ada di media Islam. Semoga Allah SWT melindungi kita dari ancaman api neraka, karena kehendak kita meninggalkan harta haram akibat riba. Dengan niat ikhlas untuk menjauhi larangan Allah SWT, marilah kita tinggal riba dalam bentuk apapun. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278) Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.(QS. Al-Baqarah: 279) Kalau pun di antara kita ada yang sudah terlanjur melakukannya, semoga Allah memaafkan dan mengampuninya, selama dirinya bertaubat dan segera menghentikannya. Dari sebuah sumber (anonymous) silakan baca 1. Invstasi Islami 2. Hikmah haramnya babi 3. Hukum makanan hasil peragian

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com