Inti penyimpangan akidah ajaran Darul Arqam dan variannya adalah ketika menyatakan bahwa Aurad Muhammadiyah diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka'bah dalam keadaan jaga. Ajaran Darul Arqam ini sebenarnya telah nyata menyimpang dari dasar akidah Islam. Sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada ummat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal.
Dengan demikian, sepeninggal Nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah, surat Al-Ma'idah ayat 3. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Maidah: 3)
Kalau klaim pemimpin Arqam, Ashari Muhammad ini kita terima, berarti kita mengakui masih adanya wahyu yang turun atau masih belum terselesaikannya penyampaian ajaran Islam. Dengan demikian, hal ini akan mengubah akidah dasar Islam yang telah menetapkan bahwa misi dan tugas Rasuulullah SAW telah selesai, sepeninggal beliau di Madinah 14 abad yang lampau. Lebih jauh lagi, nanti bisa saja orang-orang yang tidak bertanggung-jawab mengaku-ngaku telah mendapat wangsit, atau apapun istilahnya, dari Rasulullah SAW. Itu baru seorang Ashari Muhammad, bagaimana kalau di tiap negeri Islam muncul lagi Ashari-ashari yang lain, di mana mereka semua mengkalim telah menerima pesan syariat dari Nabi SAW. Bisa jadi akan ada syariat shalat baru, puasa baru, zakat baru, serta ajaran agama baru.
Lalu apa yang membedakan antara agama Islam ini dengan agama 'buatan' lainnya? Beda akidah ini dengan yang sejenisnya yaitu Ahmadiyah adalah bahwa tokohnya tidak mengaku nabi, tetapi mengaku menerima ajaran agama langsung dari nabi SAW. Padahal ajaran agama Islam itu diwariskan hanya lewat kitabullah (Al-Qur'an Al-Kariem) dan sunnah Rasulullah SAW, serta metodologi fiqih yang muktamad untuk menggali/istimbath dari kedua sumber utama itu. Sedangkan ru'yah, kasysyaf, isyarah, mimpi, pesan rahasia, ilham yang diklaim oleh manusia tentang Rasulullah SAW, sama sekali tidak boleh dikaitkan dengan ajaran dan syariah agama.
Boleh saja seseorang mengaku bertemu Rasulullah SAW dalam mimpi, namun apapun materi mimpinya itu, sama sekali tidak ada kaitannya dengan syariat agama dan ajarannya. Mimpi itu mungkin benar dan mungkin salah. Dan aqidah dan syariah sama sekali tidak bisa didasarkan dari mimpi siapapun. Aqidah dan syariah hanya bisa ditetapkan secara resmi lewat Al-Qur'an dan Sunnah serta metodologi yang lurus dalam mengistimbath hukum keduanya.
Semua elemen umat Islam yang berada pada manhaj ahli sunnah wal jamaah tidak dapat menerima penyimpangan aqidah ini. Salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada awal tahun 1994, pada tanggal 7 Shafar 14154 H./ 16 Juli 1994 di Pekanbaru sepakat menyatakan bahwa Darul Arqam yang inti ajarannya aurad Muhammadiyah adalah faham yang menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan.
Dan untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, MUI mengusulkan kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan aktivitasnya. MUI juga menyerukan kepada ummat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu. Serta meminta kepada ummat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Rasullullah SAW. Memang kita tidak pungkiri bahwa ada hal-hal tertentu di dalam komunitas Al-Arqam ini yang kelihatan baik.
Misalnya dalam dunia usaha, dalam akhlaq dan etika, dan dalam beberapa hal lainnya. Dengan bijaksana kita mengakui ada hal-hal yang positif yang telah mereka rintis. Namun pada tataran aqidah yang nyata menyimpang, kita tidak mungkin melakukan kompromi. Ada baiknya bila Al-Arqam melakukan koreksi pada sistem aqidah mereka secara jujur, transparan dan elegan. Bila koreksi itu telah terjadi, maka tentu masalahnya akan segera selesai. Jangan lagi berlindung di belakang topeng pluralisme, apalagi liberalisme.
Apa sih susahnya mengoreksi aqidah dan doktrin yang memang keliru? Bukankah justru akan semakin membuktikan tekad baik yang ada, bahwa saudara-saudara kita di Al-Arqam itu adalah orang-orang yang baik? Yang penting bukan berganti nama organisasi, tetapi meluruskan aqidah. Namanya tetap Al-Arqam, tapi akidahnya harus sejalan dengan apa yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW.
Diolah dari sebuah sumber Baca Juga:
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Saturday, October 10, 2009
Aurad Muhammadiyah, Penyimpangan Darul Arqam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
October
(38)
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, B...
- KESALAHAN MENYIBUKKAN DIRI DALAM PERKARA SUNNAH DE...
- PRIORITAS FARDHU ATAS SUNNAH DAN NAWAFIL
- Waktu, Tata Cara dan Adab Berpuasa Di Hari Asyura
- Keutamaan Puasa Hari Asyura 10 Muharram
- Menipiskan Alis
- Menyambung Rambut
- Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya ...
- Perkembangan Sosial anak 0 – 1 tahun
- CIRI-CIRI AHLUS SUNNAH
- CIRI-CIRI AHLI BID'AH
- Nikah Beda Agama, Hukumnya (Bagian Dua:Habis)
- NIKAH BEDA AGAMA (bagian Satu)
- Kedalaman Laut dan Samudera (Bukti kebenaran Al Qu...
- Bukti Kebenaran Al Qur’an: Kulit Sebagai Panca Indera
- Pembatal-pembatal ke Islaman(murtad/riddah)...meng...
- Bagaimana Menafsirkan Al-Quran?
- TURUN DAN TERSEBARNYA AL-QURAN Tujuh Imam Qira-ah
- Batasan Tegas Tentang Ahli Kitab
- Lima Golongan Orang-orang yang Merugi
- Hukum Wanita/Pria Memakai Parfum
- Ibu Tiri bolehkah Dinikahi, Apakah Mahram?
- Apakah Kita sudah mengikuti Tata Cara Mandi dengan...
- Konsep dan filosofi Berhaji
- Syarat Orang yang mengHajikan dan Puasa Orang Lain
- Tunggakan Hutang Diniatkan Sebagai Zakat
- Aurad Muhammadiyah, Penyimpangan Darul Arqam
- Siswi dan mahasiswi yang memakai penutup muka/ cad...
- Muslim Memeriahkan Acara Tahun Baru Masehi
- Menyemir Rambut dengan Warna Hitam dan Memakai San...
- Celana Dibawah Mata Kaki dan Bid'ah
- Hukum Mengadakan Tahlil
- Membayar Hutang Puasa Orang yang Meninggal
- 5 Faedah/ keutamaan dan Cara Melakukan Puasa Syawal
- Apakah Program Investasi di Internet itu Riba
-
▼
October
(38)
0 comments:
Post a Comment