Monday, October 5, 2009

Hukum Mengadakan Tahlil

Tahlilan atau upacara selamatan untuk orang yang telah meninggal, biasanya dilakukan pada hari pertama kematian sampai dengan hari ke-tujuh, selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, ke-satu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Dan ada juga yang melakukan pada hari ke-1.000. Dalam upacara di hari-hari tersebut, keluarga si mayyit mengundang orang untuk membaca beberapa ayat dan surat Al-Qur'an, tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan do'a.

Menurut penyelidikan para ahli, upacara tersebut diadopsi oleh para da'i terdahulu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu. Menurut kepercayaan Animisme, Hinduisme dan Budhisme bila seseorang meninggal dunia maka ruhnya akan datang kerumah pada malam hari mengunjungi keluarganya. Jika dalam rumah tadi tidak ada orang ramai yang berkumpul-kumpul dan mengadakan upacara-upacara sesaji, seperti membakar kemenyan, dan sesaji terhadap yang ghaib atau ruh-ruh ghaib, maka ruh orang mati tadi akan marah dan masuk (sumerup) ke dalam jasad orang yang masih hidup dari keluarga si mati. Maka untuk itu semalaman para tetangga dan kawan-kawan atau masyarakat tidak tidur, membaca mantera-mantera atau sekedar kumpul-kumpul. Hal semacam itu dilakukan pada malam pertama kematian, selanjutnya malam ketiga, ketujuh, ke-100, satu tahun, dua tahun dan malam ke-1000. Setelah orang-orang yang mempunyai kepercayaan tersebut masuk Islam, mereka tetap melakukan upacara-upacara tersebut.

Sebagai langkah awal, para da'i terdahulu tidak memberantasnya, tetapi mengalihkan dari upacara yang bersifat Hindu dan Budha itu menjadi upacara yang bernafaskan Islam. Sesaji diganti dengan nasi dan lauk-pauk untuk shodaqoh. Mantera-mantera digantika dengan dzikir, do'a dan bacaan-bacaan Al-Qur'an. Upacara semacam ini kemudian dinamakan Tahlilan yang sekarang telah membudaya pada sebagian besar masyarakat. Sebagian ulama mengharamkan praktek seperti ini, meski ada juga yang berpendapat sebaliknya. Yang Mengharamkan Mereka yang mengharamkan tindakan seperti ini mendasarkan pendapatnya pada hadits-hadits berikut.
Salah satunya yang diriwayatkan imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah Al Bajali dengan sanad yang shohih: "Adalah kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan mereka menyediakan makanan sesudah mayyit dimakamkan adalah termasuk perbuatan meratap." Riwayat lain menerangkan: Bahwa Jarir datang kepada Umar ra, lalu Umar bertanya, "Adakah mayyit kalian diratapi?" Dia menjawab, "Tidak," lalu bertanya juga, "Adakah orang-orang berkumpul di keluarga mayyit dan membuat makanan?" Dia menjawab, "Ya," maka Umar berkata, "Yang demikian adalah ratapan." (Al Mugni Ibnu Qudamah juz 2).

Diterangkan dalam kitab I'anatu Thalibin jilid 2 hal 145-146, bahwa fatwa-fatwa dari mufti-mufti Mekah dari 4 Madzhab menerangkan bahwa perbuatan perbuatan itu adalah munkar:

  1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mufti Madzhab Syafi'i: "Ya, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian dan menyediakan makanan adalah perbuatan bid'ah munkarah dan penguasa yang mencegahnya akan mendapatkan pahala." 
  2. Fatwa dari Mufti Madzhab Hanafi: "Ya, penguasa akan diberi pahala karena melarang manusia dari perbuatan bid'ah." 
Yang Tidak Mengharamkan
Mereka yang tidak mengharamkan mendasarkan pendapat mereka bahwa bahwa jumhur ulama mengatakan bahwa mengirim pahala kepada orang yang meninggal itu bisa disampaikan. Misalnya adanya syariat shalat jenazah, sampainya pahala shaum, badal haji, membayarkan hutang mayit, ziarah kubur dan doa untuk mereka dan lainnya, semua menunjukkan bahwa kemungkinan perbuatan orang yang masih hidup bisa berpengaruh kepada orang yang sudah meninggal. Dan bahwa bacaan zikir dan tilawah Al-Quran itu bisa dikirimkan pahalanya kepada orang yang sudah meninggal.
Sedangkan pendapat yang masyhur dari mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa hanya amalan yang terkait dengan ibadah maliyah (harta) saja yang bisa dikirimkan pahalanya. Sedangkan masalah makan-makan yang disuguhkan kepada para hadirin yang ikut tahlilan tidak bisa begitu saja dianggap warisan dari nenek moyang. Sebab makanan itu bukan tujuan utama dari acara tahlilan, melainkan sekedar suguhan kepada para tamu yang datang. Dan menyuguhkan tamu merupakan ibadah dan anjuran dalam Islam. Namun terkait dengan momentum 7 hari, 100 hari dan 1000 hari, memang tidak ada riwayat yang menyebutkan hal itu. Sehingga bisa dikatakan bahwa penetapan hari-hari itu bukan dari syariat Islam.
Dari sebuah sumber Anonymous

Silakan cermati:
  1. Kewajiban manusia terhadap jenazah 
  2. Mengkafani Jenazah dengan kain sutra 
  3. Hukum menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com